News / Nasional
Senin, 15 Desember 2025 | 15:48 WIB
Ilustrasi - Seorang dokter menunjuk layar monitor hasil pemeriksaan terhadap pasien pengidap penyakit ginjal. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/wsj/aa.
Baca 10 detik
  • MPDKI menyatakan dokter SSO bersalah karena meninggalkan stent urine di ginjal pasien Paulus Kwee saat operasi September 2021.
  • Kuasa hukum Paulus Kwee telah melaporkan dokter SSO ke Polda Jabar pada Agustus 2023, kasusnya kini dalam tahap penyidikan.
  • Tuntutan hukum kini juga menyasar RS Santo Borromeus atas dugaan malapraktik dan bertanggung jawab atas rangkaian peristiwa pasien.

"Dokter SSO dalam praoperasi tidak mengantisipasi kemungkinan risiko-risiko yang dapat timbul saat operasi. Di sisi lain, tindakan operasi tersebut merupakan kasus kompleks. Pelaku juga tidak pernah menjelaskan risiko-risiko tersebut kepada korban secara langsung," kata Arya.

Ia juga menyoroti adanya janji kesembuhan yang disampaikan dokter SSO, meskipun sebelumnya sejumlah dokter spesialis bedah digestif lain cenderung menolak melakukan operasi karena tingginya risiko medis.

Dengan vonis etik dari MPDKI dan proses hukum yang kini berjalan, kasus ini membuka kembali perdebatan soal akuntabilitas tenaga medis, sistem pengawasan rumah sakit, serta perlindungan hak pasien dalam praktik layanan kesehatan.

Load More