- Crazy rich Palembang didakwa korupsi lahan tol senilai Rp 127 miliar.
- Sengketa tumpang-tindih status tanah negara menjadi perdebatan utama di pengadilan.
- Proses sidang diwarnai drama kesehatan terdakwa dan dukungan massa yang emosional.
Suara.com - Sebuah ambulans putih merayap pelan memasuki pekarangan Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis, 4 Desember 2025. Dari dalamnya, seorang pria sepuh berusia 88 tahun dipapah keluar, pernapasannya dibantu selang dari tabung oksigen.
Dia adalah Kemas Abdul Halim Ali, pengusaha pemilik PT Sentosa Mulia Bahagia (PT SMB) yang dijuluki Crazy Rich Palembang. Hari itu, ia bukan datang sebagai seorang dermawan, melainkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek Tol Betung-Tempino.
Di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan tuduhan serius. Pria yang akrab disapa Haji Halim ini diduga merekayasa dokumen kepemilikan tanah seluas 34 hektar untuk mengklaim ganti rugi proyek tol, yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 127 miliar.
Jejak Rekayasa di Lahan Negara
Menurut jaksa, akar masalahnya terletak pada penguasaan lahan negara seluas 1.756,53 hektar oleh PT SMB di Musi Banyuasin tanpa Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP). Sebagian lahan ini bahkan berstatus bekas kawasan hutan.
Jaksa menuding Haji Halim melakukan modus canggih: menerbitkan 193 KTP dan 486 Surat Penguasaan Hak atas Tanah (SPHat) atas nama karyawan harian lepasnya. Dokumen-dokumen ini, yang diduga palsu, kemudian digunakan untuk mengklaim lahan tersebut seolah-olah milik perusahaan saat pemerintah menetapkan lokasi proyek tol pada 2024.
Di sisi lain, pihak Haji Halim bersikukuh bahwa lahan itu adalah bagian dari HGU mereka yang sah, sehingga mereka berhak atas ganti rugi.
Pertarungan Argumen di Ruang Sidang
Atmosfer pengadilan memanas saat perdebatan hukum soal status tanah mencuat. Pihak pembela dan saksi ahli mereka mengacu pada surat keputusan Menteri Kehutanan tahun 1993 dan 1996, yang menyatakan sebagian wilayah itu telah dikeluarkan dari kawasan hutan dan menjadi Area Penggunaan Lain (APL), sehingga bisa dikelola swasta.
Baca Juga: Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Sumatera Bertambah Jadi 969 Jiwa
Namun, jaksa membalas dengan peta dan surat keputusan lain yang justru memasukkan wilayah itu sebagai kawasan konservasi. Tumpang-tindih regulasi ini menciptakan sebuah labirin hukum, di mana sebidang tanah yang sama bisa ditafsirkan sebagai hutan negara sekaligus lahan HGU perusahaan.
Jaksa juga menuding adanya rekayasa administrasi, di mana sejumlah pejabat daerah dan desa didesak untuk menandatangani surat penguasaan fisik tanah yang tidak sesuai fakta. Namun, pembelaan Haji Halim menyebut kliennya hanya menandatangani berkas yang disodorkan dan tidak terlibat dalam proses teknisnya.
Perdebatan kian sengit saat membahas kerugian negara. Kuasa hukum Haji Halim menegaskan bahwa karena negara belum membayar sepeser pun uang ganti rugi, maka kerugian yang dituduhkan masih bersifat potensial, bukan kerugian riil yang bisa menjadi dasar pidana korupsi.
“Kami akan membuktikan ada rekayasa dan kekeliruan fatal dalam kasus ini,” ujar salah satu kuasa hukum.
Drama di Luar Tembok Pengadilan
Di luar perdebatan yuridis yang rumit, drama non-hukum tak kalah menyita perhatian. Ratusan pendukung Haji Halim, yang mengenalnya sebagai sosok dermawan, memadati halaman pengadilan sejak pagi. Spanduk dukungan terbentang, doa-doa dilantunkan, dan isak tangis pecah saat ambulans yang membawa sang terdakwa tiba.
Selama sidang berlangsung, kondisi kesehatan Haji Halim menjadi pusat perhatian. Ia beberapa kali terlihat menarik napas dalam-dalam melalui selang oksigennya, sementara tim medis bersiaga di luar ruangan. Pemandangan ini memicu simpati dan kekhawatiran dari para pendukungnya.
Saat sidang ditutup, massa enggan bubar. Mereka tetap setia menunggu hingga Haji Halim kembali dipapah masuk ke dalam ambulans. Beberapa orang tampak menangis saat kendaraan itu perlahan meninggalkan pengadilan.
Kini, proses hukum masih akan berjalan panjang. Setelah dakwaan dibacakan, pertarungan pembuktian melalui saksi, ahli, dan barang bukti baru akan dimulai.
Kasus ini bukan lagi sekadar sengketa tanah, melainkan sebuah drama kompleks yang mempertemukan hukum, kekuasaan, dan emosi publik di jantung Sumatra Selatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
7 Toko Online Terpercaya yang Menjual Sepatu New Balance 530 dengan Harga Terbaik
-
Buntut Ucapan 'Kayak Sirkus', Ini 6 Poin Jawaban Deddy Sitorus
-
Prabowo Naikkan Tukin TNI jadi 90 Persen, Mensesneg: Bukan Perlakuan Istimewa
-
Sindikat Pencurian Spesialis Rumah Lansia Dibongkar, Polresta Solo Tangkap Dua Pelaku
-
Berapa Kali Sehari Cuci Muka untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat? Ini 4 Rekomendasi Produk
-
Tak Hanya Politis, Ini Alasan di Balik Kunjungan Jokowi ke Bumi NTT
-
Review Serial A Shop for Killers Season 2: Drama Pertarungan Paling Cadas!
-
Naoko Karya Keigo Higashino: Saat Jiwa Seorang Ibu Hidup dalam Tubuh Putrinya
-
Muncul 'Narasumber Liar' di Kasus Kematian Sutrimo, Kades Wlahar: Dia Bukan Keluarga
-
Reuni Akbar! Krakatau dan Karimata Siap Manggung di JGTC Besok Malam