News / Nasional
Senin, 15 Desember 2025 | 21:35 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah).[ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wpa]
Baca 10 detik
  • Kapolri berencana memasukkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ke revisi UU Kepolisian demi melegalkan posisi sipil polisi aktif.
  • Perpol yang diteken 9 Desember 2025 ini dinilai bertentangan dengan putusan tegas Mahkamah Konstitusi November sebelumnya.
  • Penugasan anggota yang sudah berjalan tetap boleh dilanjutkan karena putusan MK mengenai hal tersebut tidak berlaku surut.
  • Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Kementerian Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
  • Kementerian Kehutanan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  • Lembaga Ketahanan Nasional
  • Otoritas Jasa Keuangan
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
  • Badan Narkotika Nasional (BNN)
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  • Badan Intelijen Negara (BIN)
  • Badan Siber Sandi Negara (BSSN)
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Load More