- Kuasa hukum keluarga korban tewas di Kalibata mengirim surat terbuka kepada Presiden Prabowo dan Ketua DPR Puan Maharani.
- Dua penagih utang meninggal akibat pengeroyokan saat menjalankan tugas sah berdasarkan perjanjian kerja sama dengan PT Devana.
- Surat terbuka tersebut meminta pengusutan tuntas tragedi dan perumusan UU khusus perlindungan jasa penagih profesional.
Suara.com - Wilvridus Watu selaku salah satu kuasa hukum keluarga korban meninggal dunia dalam peristiwa Kalibata, Jakarta Selatan, 11 Desember 2025, menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani.
Penyampaian surat terbuka tersebut menyusul tewasnya dua penagih utang, NET dan MET, usai mengalami pengeroyokan brutal di kawasan Kalibata. Menurut Wilvridus, secara hukum dan kemanusiaan, dua korban meninggal dunia tersebut patut diposisikan sebagai korban kekerasan.
Wilvridus menyampaikan alasan menyampaikan surat terbuka kepada Prabowo sebagai bentuk tanggung jawab moral, profesional, konstitusional, dan kemanusiaan, agar negara sungguh-sungguh hadir dalam peristiwa tragis yang merenggut nyawa tersebut.
Ia menegaskan, sebelum tewas, para korban tengah menjalankan tugas berdasarkan hubungan kerja yang sah dengan PT Devana. Ia menyebut keduanya memiliki perjanjian kerja sama (MoU) dengan pihak kreditur/leasing.
Ia sekaligus menegaskan jasa penagih profesional sebagai bagian dari ekosistem pembiayaan nasional. Profesi jasa penagih profesional, lanjutnya, diakui secara tegas dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023, serta berlandaskan asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata.
Menurutnya, profesi tersebut masih kerap distigmatisasi, bahkan sering dilekatkan secara tidak adil dengan kekerasan dan kriminalitas, khususnya terhadap anak-anak bangsa dari Indonesia Timur. Hal itu terjadi dalam praktik sosial di masyarakat.
Ia mengatakan ketiadaan regulasi setingkat undang-undang telah melahirkan ketidakpastian hukum, yang pada akhirnya memicu konflik horizontal dan korban jiwa.
"Bahwa tragedi Kalibata merupakan puncak dari akumulasi stigma, prasangka, dan lemahnya perlindungan hukum terhadap pekerja penagih profesional. Bahwa negara hukum (rechtstaat) tidak boleh tunduk pada logika kekerasan, karena tidak ada satu pun pelanggaran prosedur yang dapat dibenarkan dengan hilangnya nyawa manusia," ujar Wilvridus.
Berdasarkan hal itu, melalui surat terbuka, Wilvridus memohon sejumlah hal kepada Presiden Prabowo.
Baca Juga: Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
Pertama, Wilvridus memohon kepada Prabowo agar memberikan atensi khusus kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo guna mengusut tuntas tragedi Kalibata secara transparan, objektif, dan berkeadilan, tanpa pandang bulu.
Kedua, memohon kepada Prabowo untuk mendorong DPR RI bersama pemerintah untuk segera merumuskan Undang-Undang Khusus tentang Jasa Penagih Profesional.
"Guna memberikan perlindungan hukum, kepastian kerja, serta mekanisme pengawasan yang adil," kata Wilvridus.
Ketiga, memohon kepada Prabowo agar menghadirkan negara sebagai pelindung seluruh warga negara agar tragedi serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
"Semoga ke depan, sesama anak bangsa tidak lagi saling menghakimi dan membenci, melainkan bersatu menjaga marwah hukum, nilai kemanusiaan, dan keadaban bangsa, demi Indonesia yang adil, bermartabat, dan berperikemanusiaan," tulis Wilvridus menutup surat terbuka yang ditujukan untuk Prabowo dan Puan.
Berita Terkait
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Banjir Langkat, Fokus Pemulihan Warga
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Wamensos Agus Jabo Ajak PWI Gaungkan Program Sekolah Rakyat
-
Penyebab Longsor Cisarua Dominasi Faktor Alam, Ahli Ungkap Ancaman Geologis Gunung Burangrang
-
Akal Bulus Maling di Jakbar: Nginap di Hotel Melati, Gasak Rumah Mewah Rp150 Juta Lewat Balkon
-
Akar Masalah Seleksi Hakim MK: Konfigurasi Kekuasaan dan Upaya Melahirkan 'Hakim Boneka'
-
Mabes Polri Endus Praktik Saham Gorengan di Balik IHSG Anjlok, Siap Buru Mafia Pasar Modal
-
IDAI Ingatkan Lonjakan Penyakit Anak di Musim Hujan: Waspada Super Flu hingga Bahaya Zat Kimia
-
Duduki Kursi Ketum PBNU Lagi, Gus Yahya: Semua Kembali Guyub
-
Kasus Resmi Dihentikan, Hogi Minaya Legowo Tak Tuntut Balik
-
Percepat Program Prioritas Pemerintah, Kemendagri Akan Gelar Rakornas Pusat & Daerah 2026
-
Akhirnya Senyum Lebar! Hogi Minaya Blak-blakan Soal Masa Kelam Jadi Tersangka