- Kapolri sebut Perpol jabatan sipil Polri sudah sesuai dan konsultasi.
- Perpol ini diklaim sebagai tindak lanjut untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi.
- Ke depan, Perpol akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP).
Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi santai kritik yang menyebut Peraturan Kepolisian atau Perpol Nomor 10 Tahun 2025 telah mengangkangi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan bahwa penerbitan Perpol tersebut sudah melalui proses konsultasi yang semestinya.
"Biar saja yang bicara begitu. Yang jelas, langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan dengan kementerian terkait dan stakeholder terkait," kata Listyo usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Saat ditanya mengenai kritik spesifik dari pakar hukum tata negara Mahfud MD, Listyo enggan berkomentar banyak.
"Ah, tanya sama Pak Mahfud," ujarnya singkat.
Sebelumnya, Mahfud MD menilai Perpol yang mengizinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga itu bertentangan dengan UU Kepolisian dan UU ASN.
Klaim Hormati Putusan MK
Listyo justru mengklaim bahwa penerbitan Perpol tersebut merupakan bentuk penghormatan dan tindak lanjut atas putusan MK.
"Polri tentunya menghormati putusan MK. Oleh karena itu, kami menindaklanjuti dengan melakukan konsultasi sebelum menerbitkan Perpol. Jadi, apa yang dilanggar?" kata Listyo.
Ia menjelaskan, Perpol ini nantinya akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) dan menjadi masukan untuk revisi undang-undang di masa depan. Listyo juga menegaskan bahwa putusan MK tidak berlaku surut, sehingga tidak akan memengaruhi penugasan yang sudah berjalan.
Baca Juga: Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?
Terkait klausul yang mengizinkan polisi aktif di 17 kementerian/lembaga, Listyo menyebut hal itu sudah jelas. Menurutnya, yang dihapus oleh MK adalah frasa "penugasan oleh Kapolri" dan "tugas-tugas kepolisian," yang kini telah diperjelas batasannya dalam Perpol tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Puluhan Ribu Jemaah Bakal Padati Monas, Jakarta Gelar Haul Akbar Ulama Betawi Terbesar
-
Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Masuk 10 Besar Pelestari Budaya di Festival Piala Presiden
-
PDIP Tuding PSI Bajak Kader, Isyana Jawab Begini
-
FBI Gagalkan Serangan di Acara HUT Trump: Drone, Sniper, hingga Penyerbuan Gedung Putih
-
Menkes Budi dan Direksi BTN Jadi Guide Runner Pelari Disabilitas di 5K BTN JAKIM 2026
-
Lawatan Prabowo Jadi Sorotan: Investasi Asing Lesu, Beban Ekonomi Rakyat Malah Naik
-
Jakarta Core: Ketika Anak Muda Belajar Jatuh Cinta pada Kotanya Sendiri
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa Magnitudo 6,7, Empat Desa Laporkan Kerusakan Bangunan
-
Insiden Taichung Taiwan: 6 dari 7 PMI yang Diamankan Berstatus Pekerja Kaburan
-
Perubahan Iklim Masuk ke Ruang Kelas: Ketika Suhu Sekolah Mulai Mengganggu Proses Belajar