- Kapolri sebut Perpol jabatan sipil Polri sudah sesuai dan konsultasi.
- Perpol ini diklaim sebagai tindak lanjut untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi.
- Ke depan, Perpol akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP).
Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi santai kritik yang menyebut Peraturan Kepolisian atau Perpol Nomor 10 Tahun 2025 telah mengangkangi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan bahwa penerbitan Perpol tersebut sudah melalui proses konsultasi yang semestinya.
"Biar saja yang bicara begitu. Yang jelas, langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan dengan kementerian terkait dan stakeholder terkait," kata Listyo usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Saat ditanya mengenai kritik spesifik dari pakar hukum tata negara Mahfud MD, Listyo enggan berkomentar banyak.
"Ah, tanya sama Pak Mahfud," ujarnya singkat.
Sebelumnya, Mahfud MD menilai Perpol yang mengizinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga itu bertentangan dengan UU Kepolisian dan UU ASN.
Klaim Hormati Putusan MK
Listyo justru mengklaim bahwa penerbitan Perpol tersebut merupakan bentuk penghormatan dan tindak lanjut atas putusan MK.
"Polri tentunya menghormati putusan MK. Oleh karena itu, kami menindaklanjuti dengan melakukan konsultasi sebelum menerbitkan Perpol. Jadi, apa yang dilanggar?" kata Listyo.
Ia menjelaskan, Perpol ini nantinya akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) dan menjadi masukan untuk revisi undang-undang di masa depan. Listyo juga menegaskan bahwa putusan MK tidak berlaku surut, sehingga tidak akan memengaruhi penugasan yang sudah berjalan.
Baca Juga: Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?
Terkait klausul yang mengizinkan polisi aktif di 17 kementerian/lembaga, Listyo menyebut hal itu sudah jelas. Menurutnya, yang dihapus oleh MK adalah frasa "penugasan oleh Kapolri" dan "tugas-tugas kepolisian," yang kini telah diperjelas batasannya dalam Perpol tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Air Mulai Surut, Tapi Jakarta Belum Sepenuhnya Aman: 30 RT Masih Dikepung Banjir
-
Jokowi ke Makassar, Pidato di Rakernas PSI: Ada Kejutan Soal Posisi Strategis?
-
Warga Kampung Sawah Gelar Aksi Tolak Hiburan Malam Party Station
-
Akhir Pekan Basah, BMKG Rilis Peringatan Dini Waspada Hujan di Jakarta
-
Hasan Nasbi Bicara Peluang PSI Masuk Senayan: Tergantung Konsistensi Partai
-
Survei CISA: 81,2 Persen Masyarakat Tolak Polri di Bawah Kementerian
-
Wamensos Agus Jabo Ajak PWI Gaungkan Program Sekolah Rakyat
-
Penyebab Longsor Cisarua Dominasi Faktor Alam, Ahli Ungkap Ancaman Geologis Gunung Burangrang
-
Akal Bulus Maling di Jakbar: Nginap di Hotel Melati, Gasak Rumah Mewah Rp150 Juta Lewat Balkon
-
Akar Masalah Seleksi Hakim MK: Konfigurasi Kekuasaan dan Upaya Melahirkan 'Hakim Boneka'