- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 konstitusional dan sesuai Putusan MK.
- MK membatalkan frasa penugasan di luar kepolisian hanya pada bagian "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri".
- Perpol 10/2025, diteken Kapolri 9 Desember 2025, mengatur penugasan anggota Polri pada 17 lembaga sipil.
Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 adalah produk hukum yang konstitusional.
Ia menilai, aturan tersebut tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang baru saja diterbitkan.
Pernyataan ini disampaikan Habiburokhman untuk meluruskan persepsi publik terkait penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian pasca-putusan MK.
"Perpol Nomor 10 Tahun 2025 konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025," ujar Habiburokhman kepada wartawan, dikutip Senin (15/12/2025).
Ia menjelaskan, secara rinci mengenai substansi putusan MK tersebut.
Menurutnya, MK hanya membatalkan sebagian frasa dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Adapun rumusan lengkap penjelasan pasal tersebut sebelumnya berbunyi: "Yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."
"Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 hanya membatalkan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri'. Sementara frasa 'jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian' sama sekali tidak dibatalkan oleh MK," jelasnya.
Dengan demikian, Habiburokhman menekankan bahwa masih terbuka peluang bagi anggota Polri untuk bertugas di kementerian atau lembaga lain, selama tugas tersebut memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
Baca Juga: Pengamat: Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Masuk Akal, DPR Justru Ganggu Check and Balances
Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra ini merujuk pada landasan konstitusi tertinggi, yakni Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut mengatur bahwa tugas Polri adalah melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Untuk itu, penugasan anggota Polri di berbagai kementerian dan lembaga sebagaimana diatur dalam Perpol 10 Tahun 2025 dinilai sah selama masih dalam koridor tugas-tugas tersebut.
"Sepanjang penugasan anggota Polri di sejumlah kementerian dan lembaga sebagaimana diatur Perpol 10 Tahun 2025 adalah dalam konteks melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat atau menegakkan hukum, maka hal tersebut jelas ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian," tegasnya
Ia menutup pernyataannya dengan kesimpulan bahwa aturan penugasan tersebut tetap valid secara hukum.
"Tentu saja (hal itu) tidak bertentangan dengan konstitusi dan putusan MK," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi menandatangani Peraturan Kepolisian (Perkapol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di luar struktur kepolisian, termasuk pada 17 kementerian dan lembaga sipil.
Berita Terkait
-
Komisi III Kritik Usulan Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa DPR: Absennya Pemaknaan Negara Hukum
-
Kritik Komite Reformasi Polri Soal Isu Kapolri Ditunjukkan Langsung, Boni Hargens: Sesat Pikir
-
Wacana Penunjukan Langsung Dinilai Tak Demokratis, FPIR: Bahaya Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden
-
Pengamat: Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Masuk Akal, DPR Justru Ganggu Check and Balances
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
KPK Segera Tahan Gus Yaqut dan Gus Alex usai Audit Kerugian Negara Rampung
-
Rhenald Kasali: Kita Hidup di Abad Ketidakpastian, Saat Perasaan Menggerakkan Dunia Digital
-
Banjir Ganggu Transjakarta Pagi Ini, 3 Rute Dialihkan dan Sejumlah Halte Tak Terlayani
-
Menag Nasaruddin Umar: NU Pesantren Besar, Kuat karena Akhlak dan Moderasi
-
Prabowo Batal Hadiri Puncak Harlah 1 Abad NU di Istora, Rais Aam Juga Tak Hadir
-
Rhenald Kasali Ingatkan Media: Jangan Jadi Budak Algoritma, Engagement Bisa Pengaruhi Kebijakan
-
PBNU Dukung Langkah RI Masuk Board of Peace, Gus Yahya: Demi Masa Depan Palestina
-
Air Mulai Surut, Tapi Jakarta Belum Sepenuhnya Aman: 30 RT Masih Dikepung Banjir
-
Jokowi ke Makassar, Pidato di Rakernas PSI: Ada Kejutan Soal Posisi Strategis?
-
Warga Kampung Sawah Gelar Aksi Tolak Hiburan Malam Party Station