- KPK pastikan penyidikan korupsi dana iklan Bank BJB periode 2021–2023 terus berjalan meskipun Ridwan Kamil digugat cerai.
- Proses perceraian dan pemisahan harta tidak menghambat KPK melacak aset hasil tindak pidana korupsi pengadaan iklan tersebut.
- Kasus ini menjerat Dirut BJB Yuddy Renaldi dan beberapa pihak atas kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan perkara dugaan korupsi dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB periode 2021–2023 tetap berlanjut meskipun mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) digugat cerai oleh istrinya, Atalia Praratya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan proses perceraian merupakan ranah yang berbeda dan tidak akan mengganggu penyidikan perkara pengadaan iklan yang sedang berjalan.
“Tentunya ini dua hal yang berbeda, sehingga tidak mengganggu proses terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan iklan di BJB, yang salah satu saksinya adalah Saudara RK,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).
Budi juga mengatakan pemisahan harta antara Atalia dan Ridwan Kamil akibat perceraian tidak menjadi hambatan bagi KPK dalam menelusuri aset-aset yang diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi.
“Karena basisnya adalah follow the money. Kita akan telusuri, kita lacak aset-aset yang mengalir dari substansi perkaranya, yang berangkat dari dana nonbudgeter pengadaan iklan di BJB, mengalir ke mana saja, ke siapa saja, dan untuk apa saja,” ujar Budi.
Menurut dia, status pernikahan maupun pemisahan harta tidak memengaruhi proses pelacakan aset. Selama aset tersebut diduga berkaitan atau berasal dari tindak pidana korupsi, tegas Budi, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan.
“Jika nanti ada aset-aset yang berkaitan, tentunya nanti akan kami lacak, kami telusuri. Sepanjang aset-aset itu terkait atau berasal dari dugaan tindak pidana korupsi, maka KPK punya kewenangan untuk melakukan penyitaan atas aset-aset tersebut,” tandas Budi.
Kasus ini diketahui menyeret nama Ridwan Kamil, yang telah digeledah dan sejumlah asetnya disita, termasuk kendaraan berupa Mercedes-Benz dan sepeda motor Royal Enfield.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk Yuddy Renaldi sebagai tersangka.
Baca Juga: 7 Fakta Kunci Pemeriksaan Gus Yaqut di KPK, Dicecar 9 Jam soal Kuota Haji
Dia diduga menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah akibat dugaan korupsi pada penempatan dana iklan PT BJB Tbk.
“Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana nonbudgeter oleh BJB,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Selain Yuddy, tersangka lainnya ialah Pimpinan Divisi Corsec BJB Widi Hartono; pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan; pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE, Suhendrik; serta pengendali Agensi CKMB dan CKSB, Sophan Jaya Kusuma.
Budi menjelaskan pada 2021–2023, BJB menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media televisi, cetak, dan daring. Ia menyebut ada enam perusahaan yang menerima aliran dana dari pengadaan iklan tersebut.
Adapun perusahaan dan nilai penerimaan dana yang dimaksud ialah PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.
KPK menduga penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. KPK juga mengendus adanya selisih pembayaran yang menyebabkan negara mengalami kerugian keuangan lebih dari Rp200 miliar.
Berita Terkait
-
7 Fakta Kunci Pemeriksaan Gus Yaqut di KPK, Dicecar 9 Jam soal Kuota Haji
-
Bukan Karena Selebgram LM! Pengacara Tegaskan Penyebab Cerai Atalia-Ridwan Kamil Isu Privat
-
Terungkap Fakta Sidang Cerai Perdana Ridwan Kamil di PA Bandung, Ternyata Tidak Ada Sengketa Ini
-
Usai Gus Yaqut, KPK Akui Akan Panggil Gus Alex dan Bos Maktour
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Siapa yang Salah? Polisi Periksa 31 Saksi Terkait Kecelakaan Beruntun KRL vs Argo Bromo
-
MBG Tak Boleh Anti Kritik, APPMBGI Usul BGN Bentuk Tim Independen Awasi Program
-
Meski Masih Macet, Jakarta Dinobatkan Jadi Kota Teraman Nomor 2 di ASEAN
-
Bantargebang Dibatasi Mulai 1 Agustus, Pramono Segera Temui Menteri LH Bahas Sampah
-
Cuma Jadi Penyerap Dampak Konflik, Indonesia dan ASEAN Dinilai Tak Punya Daya Tawar
-
Geger Kabar Menkeu Purbaya Dirawat di RS, Wamenkeu Buka Suara Soal Kondisi Terkini
-
Buruh dalam Bayang-bayang Kontrak Panjang dan Ketidakpastian Kerja
-
Riset Ungkap Hanya Jakarta yang Mampu Kejar Kenaikan Biaya Hidup, Daerah Lain?
-
Tepis Salah Paham Ekonomi Prabowo, Fahri Hamzah: SDA Harus Dikuasai Negara, Bukan Korporasi
-
Astronot Artemis II Bongkar Kenapa Makanan Terasa Hambar di Luar Angkasa