- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan tarif cukai hasil tembakau 2026 tidak dinaikkan setelah berdiskusi dengan pelaku industri.
- Keputusan ini memicu kritik Komnas PT karena dinilai mengabaikan kesehatan publik demi kepentingan ekonomi industri rokok.
- Pemerintah melalui CORE Indonesia menilai kebijakan ini sebagai kehati-hatian fiskal untuk mendukung permintaan dan lapangan kerja.
Suara.com - Kejelasan soal ke mana langkah kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) untuk 2026 akhirnya menemui titik terang.
“Tahun 2026 tarif cukainya tidak kami naikkan,” menjadi kalimat pamungkas yang keluar dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menandai arah kebijakan pemerintah terhadap CHT.
Sebelum menegaskan keputusan tersebut, Purbaya mengungkapkan bahwa dirinya telah berdiskusi dengan para pelaku industri rokok di Indonesia.
Dalam pertemuan itu, Purbaya melontarkan pertanyaan langsung.
“Apa perlu saya mengubah tarif cukainya (untuk) tahun 2026?” tanya Purbaya kepada para pelaku industri rokok.
Jawaban yang diterimanya terbilang lugas—dan tampaknya menjadi penentu arah kebijakan pemerintah.
“Asal nggak diubah sudah cukup,” jawab para pelaku industri.
“Ya sudah, saya nggak usah ubah,” balas Purbaya.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya di hadapan awak media di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat, 26 September 2025.
Baca Juga: Purbaya Cuek usai Didemo Kades soal Pencairan Dana Desa: Ditahan Buat Kopdes Merah Putih
Dinamika Kenaikan Cukai Rokok
Adapun kebijakan kenaikan cukai rokok di Indonesia selama ini berlangsung cukup fluktuatif. Berdasarkan data, rata-rata kenaikan cukai rokok berada di kisaran 10–12,5 persen per tahun dalam periode 2012–2024.
Namun, terdapat pengecualian pada beberapa tahun tertentu. Kenaikan paling tinggi terjadi pada 2020, yang mencapai sekitar 23 persen. Sementara itu, pada 2025, cukai rokok juga tidak mengalami kenaikan.
Dengan latar belakang tersebut, muncul pertanyaan besar: bagaimana dampak kebijakan tidak naiknya cukai rokok pada 2026 bagi masyarakat? Apakah keputusan ini sudah tepat?
Manfaat Cukai Rokok
Cukai rokok sejatinya merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kesehatan masyarakat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Kejari Bogor Musnahkan 5 Kilogram Keripik Pisang Bercampur Narkotika
-
Tren Kenaikan Arus Lalu Lintas di Ruas Regional Nusantara, Tol Jogja-Solo Naik 37 Persen
-
Geger Teror Bom, Ini Daftar 10 SMA di Depok yang Disisir Tim Gegana
-
Kasus Suap Ijon Proyek: KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Angkut Land Cruiser
-
Kementerian PU Gelar Doa dan Motivasi Hari Jalan 2025: Peran Jalan Bagi Kehidupan
-
Tak Hanya MUI, KH Maruf Amin Juga Mundur dari Ketua Dewan Syuro PKB, Ini Alasannya
-
Peringati Hari Ibu, 500 Perempuan di Jakarta Dapat Vaksin HPV Gratis
-
Maruf Amin Ajukan Pengunduran Diri dari Jabatannya di MUI, Ada Apa?
-
Terdampak Bencana, Sekitar 20 Ribu Calon Jemaah Haji Asal Sumatra Terancam Gagal Berangkat?
-
Dapat Ancaman Bom, 10 Sekolah di Depok Disisir Gegana dan Jibom