- Menteri Keuangan menyatakan Rp 7 triliun dana desa tahap II 2025 telah dikeluarkan, namun sebagian ditahan untuk pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.
- Kepala desa berunjuk rasa pada 8 Desember 2025 di Monas memprotes PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur syarat pencairan dana desa.
- Purbaya menegaskan kebijakan PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang menjadikan Kopdes Merah Putih syarat pencairan tidak akan diubah pasca demo.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi santai soal tuntutan demo para kepala desa (kades) yang memprotes pencairan dana desa beberapa waktu lalu.
Menkeu Purbaya menjelaskan kalau pencairan dana desa tahap 2 tahun 2025 sudah dikeluarkan sekitar Rp 7 triliun. Hanya saja sebagian dana ditahan untuk pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
"Tahap 2 kan yang diluncurkan itu sekitar Rp 7 T ya, tapi ada sebagian ditahan untuk pembiayaan Koperasi Merah Putih," kata Purbaya saat konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Purbaya memastikan kalau kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang diprotes para Kades tidak akan diubah.
"Jadi kita enggak berubah policy setelah demo itu. Jadi biar saja mereka demo, tapi kebijakan sudah seperti itu,: jelasnya.
8 Desember 2025 lalu, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi demonstrasi di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Mereka mendesak pencabutan sejumlah aturan, dengan fokus utama pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Menurut para demonstran, aturan tersebut menjadi biang keladi terhentinya penyaluran Dana Desa Tahap II. Lebih jauh, mereka menilai PMK itu telah mengalihkan sebagian besar alokasi anggaran desa ke program-program yang dianggap bukan menjadi kewenangan pemerintah desa.
Kopdes merah putih jadi syarat pencairan dana desa
Baca Juga: Purbaya Gelar Sidang Debottlenecking Perdana, Terima Aduan Investasi-Pinjaman Pengusaha
Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025. Regulasi ini menetapkan kalau pembentukan Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu syarat pencairan dana desa.
PMK Nomor 81 Tahun 2025 ini sekaligus menjadi perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa tahun anggaran 2025 sesuai dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025," demikian bunyi pertimbangan aturan tersebut, dikutip Jumat (28/11/2025).
Pencairan Dana Desa ini tetap dilakukan dalam dua tahap. Hanya saja persyaratan penyaluran pada tahap II diubah yang tertuang dalam Pasal 24.
Menurut PMK 81/2025, syarat penyaluran pada tahap II bertambah dua ketentuan yaitu akta pendirian badan hukum atau bukti penyampaian dokumen pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Syarat berikutnya yakni surat pernyataan komitmen dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Tag
Berita Terkait
-
Purbaya Gelar Sidang Debottlenecking Perdana, Terima Aduan Investasi-Pinjaman Pengusaha
-
Demo di Balai Kota, Buruh Jakarta Tagih Janji 'Manusiakan Pekerja' Lewat UMP Rp5,8 Juta
-
Program MBG Habiskan Anggaran Rp 52,9 Triliun, Baru Terserap 74,6% per Desember 2025
-
Kemenkeu Sentil Pemda Buntut Dana 'Nganggur' di Bank Tembus Rp 218,2 Triliun per November
-
Purbaya Mudahkan Dana Transfer ke Daerah Terdampak Bencana Rp 43,8 Triliun Tahun Depan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Industri AI Perbankan Kian Diminati, 96 Persen Perusahaan Siap Beri Gaji Lebih Tinggi
-
Emiten DSFI Akui Pelemahan Rupiah Bikin Harga Barang Jadi Naik
-
Driver Sambut Potongan Komisi Ojol 8 Persen, Berharap Tak Muncul Biaya Baru yang Kurangi Pendapatan
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float