- Menteri Keuangan menyatakan Rp 7 triliun dana desa tahap II 2025 telah dikeluarkan, namun sebagian ditahan untuk pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.
- Kepala desa berunjuk rasa pada 8 Desember 2025 di Monas memprotes PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur syarat pencairan dana desa.
- Purbaya menegaskan kebijakan PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang menjadikan Kopdes Merah Putih syarat pencairan tidak akan diubah pasca demo.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi santai soal tuntutan demo para kepala desa (kades) yang memprotes pencairan dana desa beberapa waktu lalu.
Menkeu Purbaya menjelaskan kalau pencairan dana desa tahap 2 tahun 2025 sudah dikeluarkan sekitar Rp 7 triliun. Hanya saja sebagian dana ditahan untuk pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
"Tahap 2 kan yang diluncurkan itu sekitar Rp 7 T ya, tapi ada sebagian ditahan untuk pembiayaan Koperasi Merah Putih," kata Purbaya saat konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Purbaya memastikan kalau kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang diprotes para Kades tidak akan diubah.
"Jadi kita enggak berubah policy setelah demo itu. Jadi biar saja mereka demo, tapi kebijakan sudah seperti itu,: jelasnya.
8 Desember 2025 lalu, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi demonstrasi di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Mereka mendesak pencabutan sejumlah aturan, dengan fokus utama pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Menurut para demonstran, aturan tersebut menjadi biang keladi terhentinya penyaluran Dana Desa Tahap II. Lebih jauh, mereka menilai PMK itu telah mengalihkan sebagian besar alokasi anggaran desa ke program-program yang dianggap bukan menjadi kewenangan pemerintah desa.
Kopdes merah putih jadi syarat pencairan dana desa
Baca Juga: Purbaya Gelar Sidang Debottlenecking Perdana, Terima Aduan Investasi-Pinjaman Pengusaha
Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025. Regulasi ini menetapkan kalau pembentukan Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu syarat pencairan dana desa.
PMK Nomor 81 Tahun 2025 ini sekaligus menjadi perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa tahun anggaran 2025 sesuai dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025," demikian bunyi pertimbangan aturan tersebut, dikutip Jumat (28/11/2025).
Pencairan Dana Desa ini tetap dilakukan dalam dua tahap. Hanya saja persyaratan penyaluran pada tahap II diubah yang tertuang dalam Pasal 24.
Menurut PMK 81/2025, syarat penyaluran pada tahap II bertambah dua ketentuan yaitu akta pendirian badan hukum atau bukti penyampaian dokumen pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Syarat berikutnya yakni surat pernyataan komitmen dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Tag
Berita Terkait
-
Purbaya Gelar Sidang Debottlenecking Perdana, Terima Aduan Investasi-Pinjaman Pengusaha
-
Demo di Balai Kota, Buruh Jakarta Tagih Janji 'Manusiakan Pekerja' Lewat UMP Rp5,8 Juta
-
Program MBG Habiskan Anggaran Rp 52,9 Triliun, Baru Terserap 74,6% per Desember 2025
-
Kemenkeu Sentil Pemda Buntut Dana 'Nganggur' di Bank Tembus Rp 218,2 Triliun per November
-
Purbaya Mudahkan Dana Transfer ke Daerah Terdampak Bencana Rp 43,8 Triliun Tahun Depan
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Purbaya Gelar Sidang Debottlenecking Perdana, Terima Aduan Investasi-Pinjaman Pengusaha
-
KB Bank Butuh Suntikan Modal untuk Masuk 10 Besar Indonesia
-
Kenaikan Gaji Pekerja RI Bakal Melambat 5,8 Persen Tahun 2026
-
Pemerintah Janji Tahun 2026 Tidak Ada Potong Gaji, Formulasi Baru Jadi Jaminan
-
Isu Dinamika Bisnis Menyeruak dalam RUPSLB SMGR
-
Lalu Lalang Penumpang Udara saat Nataru Diprediksi Lebih dari 10,5 Juta Orang
-
Krisis Energi di Pengungsian Aceh, Rieke Diah Pitaloka Soroti Kerja Pertamina
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Bank Mega Syariah Salurkan Pembiayaan Sindikasi Senilai Rp870 Miliar
-
PPN Buka Suara Soal Rencana Pemerintah Stop Impor Solar pada 2026