- Pemerintah Presiden Prabowo menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dukungan strategis terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
- Penerbitan PP ini merupakan respons Istana terhadap kritik Komite Reformasi Polri mengenai konstitusionalitas regulasi internal kepolisian tersebut.
- PP tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang lebih kuat, memberikan kepastian hukum, dan meredam kontroversi Perpol 10/2025.
Suara.com - Pemerintah Presiden Prabowo Subianto dilaporkan tengah menyiapkan keputusan politik penting dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru. Langkah ini dinilai sebagai bentuk dukungan strategis untuk Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang kini tengah menjadi sorotan tajam.
Penerbitan PP ini dianggap sebagai jawaban tegas Istana di tengah kontroversi dan kritik keras yang dilayangkan oleh Komite Reformasi Polri, yang secara terbuka mempertanyakan konstitusionalitas regulasi internal kepolisian tersebut.
Menurut Direktur Lingkar Linguistik (Lilin) Nusantara, Uliatul Hikmah, langkah pemerintah ini jauh dari sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah sinyal politik yang sangat kuat.
"Penerbitan PP secara implisit merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap Perpol 10/2025 yang diterbitkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Langkah ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan afirmasi politik yang kuat dari eksekutif," ujar Hikmah, Jumat (26/12/2025).
Sebagai informasi, Perpol 10/2025 yang diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan regulasi internal yang dirancang untuk mengatur berbagai aspek penugasan dan operasional Polri demi meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas institusi.
Namun, regulasi ini memicu polemik setelah Komite Reformasi Polri menudingnya bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Ketegangan pun tak terhindarkan, menciptakan perdebatan publik yang intens mengenai legitimasi dan dampak Perpol tersebut terhadap sistem kepolisian nasional.
Dalam situasi inilah, menurut Hikmah, Presiden Prabowo menunjukkan independensinya dengan tidak terpengaruh oleh tekanan dari kelompok pengkritik.
"Sikap ini mencerminkan kepemimpinan yang berdasarkan analisis mendalam terhadap aspek hukum dan kebutuhan institusional," kata Hikmah.
Ia menilai, keputusan untuk menerbitkan PP menunjukkan bahwa pemerintah telah melakukan pertimbangan matang dan analisis komprehensif.
Baca Juga: Polemik Perpol 10/2025 Dalam Hierarki Hukum RI, Siapa Lebih Kuat?
PP ini akan berfungsi sebagai payung hukum yang lebih tinggi, memberikan landasan yang lebih kokoh bagi kebijakan kepolisian, dan meredam multitafsir di kemudian hari.
"Keputusan menerbitkan PP menunjukkan bahwa pemerintah memiliki pertimbangan matang dan analisis komprehensif terhadap situasi. PP ini bukan sekadar respons reaktif, melainkan langkah strategis untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat," jelasnya.
Lebih jauh, Hikmah melihat langkah Presiden Prabowo ini sebagai penegasan sebuah prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan, yakni mendahulukan kepentingan nasional di atas tekanan kelompok tertentu.
"Keputusan Presiden Prabowo ini menggarisbawahi prinsip bahwa kebijakan publik harus didasarkan pada analisis objektif dan kepentingan nasional, bukan semata-mata mengikuti tekanan dari kelompok tertentu. Pendekatan ini menunjukkan kematangan dalam tata kelola pemerintahan dan pemahaman mendalam terhadap kompleksitas reformasi institusional, khususnya di sektor keamanan," terangnya.
Pada akhirnya, PP ini dipandang sebagai solusi jalan tengah yang paling optimal untuk mengakhiri polemik yang berkembang.
"Dengan menerbitkan PP, pemerintah memberikan kerangka hukum yang lebih tinggi yang dapat menjamin kepastian hukum dalam isu-isu yang berkaitan dengan penugasan Polri, sekaligus meredam kontroversi yang berkembang," pungkas Hikmah.
Berita Terkait
-
Polemik Perpol 10/2025 Dalam Hierarki Hukum RI, Siapa Lebih Kuat?
-
Pemerintah Terbitkan PP, Wahyuni Sabran: Perpol 10/2025 Kini Punya Benteng Hukum
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Apa Mobil Terlaris Honda 2026 Januari hingga Juli? Cuma Tiga Tipe yang Tembus 4 Digit
-
3 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Latihan Interval, Harga Mulai Rp400 Ribuan
-
Hujan Uang di Klaten! Pengunjung Rebutan Segepok Rupiah dari Atas Flying Fox
-
PDI Perjuangan Sesalkan Respons Aparat soal Bendera Bulan Bintang di Aceh
-
Doa Menag di Upacara HUT RI 81 Panen Cibiran: Masa Isinya Laporan Statistik
-
Gempa NTT Guncang 8 Kabupaten, Bapeten Pantau Ketat 14 Fasilitas Radiasi
-
Cerita Warga Berebut Tiket Upacara di Istana, Rela Datang dari Jauh dan Pakai Baju Adat Solo
-
Rayakan HUT ke-81 RI, Semangat Kemerdekaan Dimaknai Lewat Karya dan Kebersamaan
-
Perayaan HUT RI, PHR Zona 4 Salurkan 4.000 Paket Sembako untuk Warga di Sumsel
-
Bukan Pengupas Bawah Tapi Penjahit Kain Majun, Profil Susanah Ibu Tangguh dari Bogor