- Pemerintah Presiden Prabowo menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dukungan strategis terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
- Penerbitan PP ini merupakan respons Istana terhadap kritik Komite Reformasi Polri mengenai konstitusionalitas regulasi internal kepolisian tersebut.
- PP tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang lebih kuat, memberikan kepastian hukum, dan meredam kontroversi Perpol 10/2025.
Suara.com - Pemerintah Presiden Prabowo Subianto dilaporkan tengah menyiapkan keputusan politik penting dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru. Langkah ini dinilai sebagai bentuk dukungan strategis untuk Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang kini tengah menjadi sorotan tajam.
Penerbitan PP ini dianggap sebagai jawaban tegas Istana di tengah kontroversi dan kritik keras yang dilayangkan oleh Komite Reformasi Polri, yang secara terbuka mempertanyakan konstitusionalitas regulasi internal kepolisian tersebut.
Menurut Direktur Lingkar Linguistik (Lilin) Nusantara, Uliatul Hikmah, langkah pemerintah ini jauh dari sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah sinyal politik yang sangat kuat.
"Penerbitan PP secara implisit merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap Perpol 10/2025 yang diterbitkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Langkah ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan afirmasi politik yang kuat dari eksekutif," ujar Hikmah, Jumat (26/12/2025).
Sebagai informasi, Perpol 10/2025 yang diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan regulasi internal yang dirancang untuk mengatur berbagai aspek penugasan dan operasional Polri demi meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas institusi.
Namun, regulasi ini memicu polemik setelah Komite Reformasi Polri menudingnya bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Ketegangan pun tak terhindarkan, menciptakan perdebatan publik yang intens mengenai legitimasi dan dampak Perpol tersebut terhadap sistem kepolisian nasional.
Dalam situasi inilah, menurut Hikmah, Presiden Prabowo menunjukkan independensinya dengan tidak terpengaruh oleh tekanan dari kelompok pengkritik.
"Sikap ini mencerminkan kepemimpinan yang berdasarkan analisis mendalam terhadap aspek hukum dan kebutuhan institusional," kata Hikmah.
Ia menilai, keputusan untuk menerbitkan PP menunjukkan bahwa pemerintah telah melakukan pertimbangan matang dan analisis komprehensif.
Baca Juga: Polemik Perpol 10/2025 Dalam Hierarki Hukum RI, Siapa Lebih Kuat?
PP ini akan berfungsi sebagai payung hukum yang lebih tinggi, memberikan landasan yang lebih kokoh bagi kebijakan kepolisian, dan meredam multitafsir di kemudian hari.
"Keputusan menerbitkan PP menunjukkan bahwa pemerintah memiliki pertimbangan matang dan analisis komprehensif terhadap situasi. PP ini bukan sekadar respons reaktif, melainkan langkah strategis untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat," jelasnya.
Lebih jauh, Hikmah melihat langkah Presiden Prabowo ini sebagai penegasan sebuah prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan, yakni mendahulukan kepentingan nasional di atas tekanan kelompok tertentu.
"Keputusan Presiden Prabowo ini menggarisbawahi prinsip bahwa kebijakan publik harus didasarkan pada analisis objektif dan kepentingan nasional, bukan semata-mata mengikuti tekanan dari kelompok tertentu. Pendekatan ini menunjukkan kematangan dalam tata kelola pemerintahan dan pemahaman mendalam terhadap kompleksitas reformasi institusional, khususnya di sektor keamanan," terangnya.
Pada akhirnya, PP ini dipandang sebagai solusi jalan tengah yang paling optimal untuk mengakhiri polemik yang berkembang.
"Dengan menerbitkan PP, pemerintah memberikan kerangka hukum yang lebih tinggi yang dapat menjamin kepastian hukum dalam isu-isu yang berkaitan dengan penugasan Polri, sekaligus meredam kontroversi yang berkembang," pungkas Hikmah.
Berita Terkait
-
Polemik Perpol 10/2025 Dalam Hierarki Hukum RI, Siapa Lebih Kuat?
-
Pemerintah Terbitkan PP, Wahyuni Sabran: Perpol 10/2025 Kini Punya Benteng Hukum
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh
Terkini
-
Sikapi Pengibaran Bendera GAM di Aceh, Legislator DPR: Tekankan Pendekatan Sosial dan Kemanusiaan
-
Geng Motor Teror Warga Siskamling di Pulogadung: Siram Air Keras, Aspal Sampai Berasap
-
Sakit Hati Lamaran Ditolak, Mahasiswa IT Peneror Bom 10 Sekolah di Depok Pakai Nama Mantan Diciduk
-
UMP 2026 Dinilai Tak Layak, Pemprov DKI Susun Strategi Redam Gejolak Buruh
-
KPK Hentikan Kasus Korupsi Nikel Rp2,7 T Konawe Utara, Padahal Sudah Ada Tersangka
-
Ketika Guru Ikut Menertawakan Disabilitas: Apa yang Salah dalam Pendidikan Kita?
-
Diprotes Buruh, Pemprov DKI Pertahankan UMP Jakarta 2026 Rp 5,7 Juta
-
Belum Dievakuasi, Begini Penampakan Mobil yang Tertimpa Reruntuhan Bangunan Parkir di Koja
-
KPK Telusuri Mobil Milik Pemkab Toli-toli Bisa Berada di Rumah Kajari HSU
-
Tak Cukup Bukti, KPK Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Nikel Konawe Utara