News / Nasional
Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:20 WIB
Foto sebagai ILUSTRASI: Danrem Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran saat bernegosiasi untuk membubarkan aksi massa pembawa bendera GAM, di Lhokseumawe, Aceh, Kamis (25/12/2025). (ANTARA/HO/Korem Lilawangsa)
Baca 10 detik
  • Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras tindakan represif TNI terhadap warga yang berunjuk rasa di Aceh Utara pada 25 Desember 2025 mengenai penanganan bencana.
  • Pengerahan pasukan TNI menghadapi pengunjuk rasa dianggap pelanggaran hukum karena urusan sipil adalah domain kepolisian, bukan militer.
  • Koalisi mendesak DPR dan Pemerintah memerintahkan Panglima TNI menindak oknum aparat dan fokus pada pemulihan pascabencana Aceh.

“Pemerintah seharusnya hadir memastikan pemulihan hak-hak masyarakat terdampak bencana, bukan justru membiarkan pendekatan represif terhadap warga,” pungkasnya.

Load More