Dengan statusnya sebagai ASN dan pengajar senior, tindakan ini dinilai sangat bertolak belakang dengan etika keguruan dan norma kesopanan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang pendidik.
Dampak Psikologis Korban dan Jalur Hukum
Di sisi lain, korban yang merupakan kasir wanita berinisial N (21), dikabarkan mengalami trauma psikologis akibat tindakan penghinaan tersebut.
Merasa harga dirinya diinjak-injak di tempat kerja, N memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
N secara resmi telah melayangkan laporan atas dugaan penghinaan ke Mapolsek Tamalanrea. Laporan tersebut kini tengah diproses, dan Amal Said terancam dijerat pasal pidana terkait tindakan tidak menyenangkan atau penghinaan ringan.
Pihak universitas sendiri kini telah memecat yang bersangkutan. Setelah dipecat, dosen itu dikembalikan ke LLDikti Wilayah IX.
Saat ini, dosen senior tersebut terancam dipidana. Amal Said terancam dijerat dengan Pasal 315 KUHP mengenai penghinaan ringan.
Pasal ini mengatur bahwa tiap penghinaan sengaja yang tidak bersifat pencemaran tertulis, yang dilakukan di tempat umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu.
Jika terbukti bersalah di pengadilan dan dijatuhi hukuman penjara yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), hal ini dapat memicu proses pemberhentian ASN secara otomatis sesuai dengan UU ASN terbaru.
Baca Juga: Mendominasi Playlist! 6 Musisi Pendatang Baru Terviral Sepanjang 2025
Namun demikian, jika tidak dipidana, selaku seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), tindakan Amal Said terikat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Perbuatan tersebut dapat dinilai sebagai pelanggaran terhadap kewajiban menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.
Tergantung pada hasil pemeriksaan tim internal (Inspektorat), sanksi yang bisa dijatuhkan meliputi:
Sanksi Sedang: Berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) selama 12 bulan atau penundaan kenaikan pangkat.
Sanksi Berat: Mengingat kasus ini viral dan mencoreng nama baik instansi pendidikan, sanksi berat bisa berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan (non-job), hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Kemendagri Kirim 1.054 Praja IPDN ke Aceh untuk Pulihkan Desa Terdampak Bencana
-
Bundaran HI Siap Sambut Tahun Baru 2026, Panggung Hampir Selesai
-
Begini Kata Hasto Soal Sejumlah Ketua DPD PDIP Masih Rangkap Jabatan di Partai
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Dalam Kota, Arus Arah Slipi Macet Panjang hingga 4 Kilometer!
-
Bukti Kehadiran Negara, Kemen PU Turun Langsung Bersihkan Pesantren Darul Mukhlisin
-
Waketum PAN Sebut Pilkada Lewat DPRD Layak Dipertimbangkan: Bisa Tekan Politik Uang dan Dinasti
-
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Singgung Sila ke-4: Pilkada Lewat DPRD Layak Dikaji dan Konstitusional
-
KPK Sebut Penyidikan Kasus Haji Segera Rampung, Bagaimana Nasib Gus Yaqut hingga Bos Maktour?
-
Istana Dukung Langkah Pemda Larang Pesta Kembang Api di Perayaan Tahun Baru
-
Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara