- KPK tetap optimis menuntaskan perkara dugaan korupsi pengalihan kuota haji sebelum masa cegah Gus Yaqut berakhir Januari 2026.
- Penyidikan terkendala menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini.
- Dugaan perbuatan melawan hukum adalah pembagian kuota haji tambahan 50:50, melanggar aturan 92:8 persen.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak gentar menghadapi tenggat waktu berakhirnya masa pencegahan ke luar negeri bagi mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, pada Januari 2026 mendatang.
Penyidik meyakini bahwa konstruksi perkara dugaan korupsi pengalihan kuota haji tahun 2023-2024 ini akan segera rampung sebelum masa larangan terbang tersebut habis.
Selain Gus Yaqut, KPK juga telah mencekal eks Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, dan Bos Perusahaan Travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM), sejak Agustus 2025 lalu.
Pencegahan ini dilakukan demi kelancaran penyidikan kasus yang menyeret nama-nama besar di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Menunggu "Gong" dari BPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa saat ini tim penyidik tengah bekerja cepat untuk menentukan status hukum para pihak yang terlibat.
Rasa optimisme membumbung bahwa berkas perkara akan segera naik ke tahap selanjutnya.
"KPK yakin pemeriksaan oleh penyidik segera rampung,” kata Budi kepada wartawan, Senin (29/12/2025).
Meski demikian, ada satu kepingan puzzle yang masih dinanti untuk menyempurnakan berkas perkara, yakni laporan hasil perhitungan kerugian negara.
Baca Juga: Rawat Tradisi Lung Tinulung, HS dan Musisi Jogja Galang Donasi untuk Korban Bencana Sumatera
“Kita masih menunggu kalkulasi kerugian negara dari BPK dalam perkara ini,” ujar Budi menjelaskan kendala teknis yang tengah dihadapi.
Duduk Perkara: "Skandal 50:50" yang Melanggar Undang-Undang
Kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz Al Saud, kepada Presiden Joko Widodo pada tahun 2023 untuk penyelenggaraan tahun 2024.
Secara aturan, pembagian kuota tersebut sudah saklek diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan bahwa porsi haji reguler seharusnya jauh lebih besar dibanding haji khusus (plus).
“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).
Berita Terkait
-
Eks Pimpinan KPK BW Soroti Kasus Haji yang Menggantung: Dulu, Naik Sidik Pasti Ada Tersangka
-
Muhammad Suryo, Sosok di Balik Gemuruh Tur Slank dan Misi Kemanusiaan untuk Sumatra
-
Terima Laporan Danantara, Prabowo Percepat Kampung Haji dan Hunian Warga Terdampak Bencana
-
Prabowo Sampaikan 3 Arahan di Hambalang, Bahas Pemulihan Sumatra hingga Kampung Haji
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
Terkini
-
Istana Dukung Langkah Pemda Larang Pesta Kembang Api di Perayaan Tahun Baru
-
Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara
-
Banjir Sumatera Bukan Bencana Alam, Amnesty International: Cerminan Kebijakan Pro Deforestasi
-
Persija Jakarta Vs Bhayangkara FC Malam Ini, 1.295 Personel Gabungan Siap Amankan SUGBK
-
KPK Bantah Ada Intervensi untuk Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
-
Berlaku Januari 2026, Prabowo Sudah Teken KUHAP Baru
-
Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo, Eddy Soeparno Ingatkan Bahaya Over Capacity dan Cuaca Ekstrem
-
Dokumen Kependudukan Warga Terdampak Bencana Sumatra Gratis, Mensesneg Pastikan Tak Ada Biaya
-
Beban Jakarta Tak Berkurang Meski Ada IKN, Pramono: Saya Pikir Bakal Turun, Ternyata Enggak
-
HAM Indonesia Alami Erosi Terparah Sejak Reformasi, 2025 Jadi Tahun Malapetaka