- KPK tetap optimis menuntaskan perkara dugaan korupsi pengalihan kuota haji sebelum masa cegah Gus Yaqut berakhir Januari 2026.
- Penyidikan terkendala menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini.
- Dugaan perbuatan melawan hukum adalah pembagian kuota haji tambahan 50:50, melanggar aturan 92:8 persen.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak gentar menghadapi tenggat waktu berakhirnya masa pencegahan ke luar negeri bagi mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, pada Januari 2026 mendatang.
Penyidik meyakini bahwa konstruksi perkara dugaan korupsi pengalihan kuota haji tahun 2023-2024 ini akan segera rampung sebelum masa larangan terbang tersebut habis.
Selain Gus Yaqut, KPK juga telah mencekal eks Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, dan Bos Perusahaan Travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM), sejak Agustus 2025 lalu.
Pencegahan ini dilakukan demi kelancaran penyidikan kasus yang menyeret nama-nama besar di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Menunggu "Gong" dari BPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa saat ini tim penyidik tengah bekerja cepat untuk menentukan status hukum para pihak yang terlibat.
Rasa optimisme membumbung bahwa berkas perkara akan segera naik ke tahap selanjutnya.
"KPK yakin pemeriksaan oleh penyidik segera rampung,” kata Budi kepada wartawan, Senin (29/12/2025).
Meski demikian, ada satu kepingan puzzle yang masih dinanti untuk menyempurnakan berkas perkara, yakni laporan hasil perhitungan kerugian negara.
Baca Juga: Rawat Tradisi Lung Tinulung, HS dan Musisi Jogja Galang Donasi untuk Korban Bencana Sumatera
“Kita masih menunggu kalkulasi kerugian negara dari BPK dalam perkara ini,” ujar Budi menjelaskan kendala teknis yang tengah dihadapi.
Duduk Perkara: "Skandal 50:50" yang Melanggar Undang-Undang
Kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz Al Saud, kepada Presiden Joko Widodo pada tahun 2023 untuk penyelenggaraan tahun 2024.
Secara aturan, pembagian kuota tersebut sudah saklek diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan bahwa porsi haji reguler seharusnya jauh lebih besar dibanding haji khusus (plus).
“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).
Berita Terkait
-
Eks Pimpinan KPK BW Soroti Kasus Haji yang Menggantung: Dulu, Naik Sidik Pasti Ada Tersangka
-
Muhammad Suryo, Sosok di Balik Gemuruh Tur Slank dan Misi Kemanusiaan untuk Sumatra
-
Terima Laporan Danantara, Prabowo Percepat Kampung Haji dan Hunian Warga Terdampak Bencana
-
Prabowo Sampaikan 3 Arahan di Hambalang, Bahas Pemulihan Sumatra hingga Kampung Haji
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung
-
Momen Akrab Gibran, Puan, Muzani, dan Sultan di Parlemen, Ternyata Bahas Soal Ini
-
Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!
-
Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi
-
Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!
-
Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura
-
Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!
-
Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan
-
Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?
-
Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka