News / Nasional
Rabu, 31 Desember 2025 | 17:00 WIB
Muhammad Riza Chalid (Ist)
Baca 10 detik
  • Kuasa hukum Yoki Firnandi menyatakan Riza Chalid tidak terkait perkara korupsi tata kelola minyak Pertamina pada sidang Tipikor Jakarta.
  • Seluruh proses sewa kapal Yoki sudah sesuai prosedur pasar, tidak ada indikasi kemahalan, dan justru menguntungkan PT PIS.
  • Dakwaan jaksa tidak memuat pasal gratifikasi, membuktikan Yoki tidak menerima imbalan dari pihak swasta terkait pengadaan tersebut.

“Faktanya, klien kami tidak pernah mengundang perusahaan yang dikenakan sanksi. Hal ini juga sudah terbukti di persidangan,” ujarnya.

Elisabeth menambahkan, sanksi terhadap Trafigura berawal dari persoalan klaim dan tagihan keuangan sejak 2018, di mana Pertamina memiliki piutang yang belum terselesaikan hingga 2022.

Piutang tersebut justru berhasil diselesaikan saat Yoki menjabat sebagai direktur di PT Kilang Pertamina.

“Itu menunjukkan bahwa kepemimpinan klien kami justru memberikan keuntungan nyata bagi perusahaan,” pungkasnya.

Load More