- Kementerian PPPA menempatkan anak 12 tahun terduga pembunuh ibu di Medan ke rumah aman untuk jamin hak pendidikan.
- Penanganan kasus ini oleh Polrestabes Medan mengacu Undang-Undang SPPA serta melibatkan koordinasi lintas instansi terkait.
- Kemen PPPA menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas anak serta mengawasi paparan konten digital negatif.
Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau Kemen PPPA memastikan anak berusia 12 tahun yang diduga membunuh ibu kandungnya di Medan, Sumatera Utara, kini ditempatkan di rumah aman.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan, langkah tersebut diambil untuk menjamin kepentingan terbaik bagi anak sekaligus memastikan seluruh haknya tetap terpenuhi, terutama hak atas pendidikan, di tengah proses hukum yang masih berjalan.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa meninggalnya seorang ibu di Medan yang diduga dilakukan oleh anak kandungnya,” kata Arifah Fauzi.
Arifah menuturkan bahwa pihaknya mengapresiasi Polrestabes Medan yang telah menangani perkara ini dengan mengacu pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan anak saksi. Penanganan tersebut dinilai sejalan dengan amanat Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Sejak awal kasus mencuat, Kemen PPPA melalui Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (Asdep Layanan AMPK) telah berkoordinasi dengan berbagai pihak. Mulai dari UPTD Provinsi Sumatera Utara, Polrestabes Medan, Dinas P3KAB Provinsi Sumatera Utara, Dinas P3APMPPKB Kota Medan, Dinas Sosial Kota Medan, Balai Pemasyarakatan Kota Medan, Dinas Pendidikan Kota Medan, UPTD PPA Sumatera Utara, hingga psikolog.
“Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan setiap tahapan proses hukum tetap berlandaskan Undang-Undang SPPA. Hak-hak anak harus tetap terpenuhi, baik dari aspek hukum, psikologis, sosial, maupun pendidikan,” ujar Arifah.
Arifah menegaskan, Kemen PPPA akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Penempatan anak di rumah aman, kata dia, menjadi bagian dari upaya perlindungan agar anak tidak kehilangan hak-hak dasarnya selama proses hukum berlangsung.
Selain itu, Kemen PPPA mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas anak sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU SPPA. Arifah mengimbau media dan semua pihak untuk tidak mengungkap identitas anak, baik di media cetak maupun elektronik.
Dalam penanganan kasus ini, pendampingan juga diberikan kepada anak saksi yang merupakan kakak kandung dari anak. Kapolrestabes Medan, menurut Arifah, memastikan pendampingan psikologis akan terus dilakukan hingga dan setelah putusan pengadilan.
Baca Juga: Luncurkan Kampanye Makan Bergizi Hak Anak Indonesia, BGN: Akses Gizi Bukan Bantuan
Di luar aspek hukum, Arifah menyoroti faktor pengasuhan dan paparan konten digital. Ia mengingatkan bahwa penggunaan gadget, media sosial, dan permainan daring perlu diawasi ketat karena konten bermuatan kekerasan dapat memengaruhi kondisi psikologis anak.
“Pola asuh orang tua sangat berperan dalam pembentukan karakter dan pengendalian emosi anak. Karena itu, anak tidak boleh diberi stigma atau label negatif, sebab anak juga merupakan korban dari situasi pengasuhan yang tidak layak,” tegasnya.
Arifah pun mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
Terkini
-
Reklamasi Terintegrasi, Wujud Komitmen Praktik Pertambangan yang Bertanggung Jawab
-
Mendagri Minta Kepala Daerah Optimalkan Peran Keuchik Percepat Pendataan Kerusakan Hunian Pascabenca
-
Pintu Air Pasar Ikan Siaga 1, Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob
-
Jakarta Diprediksi Hujan Sepanjang Hari Ini, Terutama Bagian Selatan dan Timur
-
Revisi UU Sisdiknas Digodok, DPR Tekankan Integrasi Nilai Budaya dalam Pendidikan
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan