- Kementerian PPPA menempatkan anak 12 tahun terduga pembunuh ibu di Medan ke rumah aman untuk jamin hak pendidikan.
- Penanganan kasus ini oleh Polrestabes Medan mengacu Undang-Undang SPPA serta melibatkan koordinasi lintas instansi terkait.
- Kemen PPPA menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas anak serta mengawasi paparan konten digital negatif.
Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau Kemen PPPA memastikan anak berusia 12 tahun yang diduga membunuh ibu kandungnya di Medan, Sumatera Utara, kini ditempatkan di rumah aman.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan, langkah tersebut diambil untuk menjamin kepentingan terbaik bagi anak sekaligus memastikan seluruh haknya tetap terpenuhi, terutama hak atas pendidikan, di tengah proses hukum yang masih berjalan.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa meninggalnya seorang ibu di Medan yang diduga dilakukan oleh anak kandungnya,” kata Arifah Fauzi.
Arifah menuturkan bahwa pihaknya mengapresiasi Polrestabes Medan yang telah menangani perkara ini dengan mengacu pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan anak saksi. Penanganan tersebut dinilai sejalan dengan amanat Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Sejak awal kasus mencuat, Kemen PPPA melalui Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (Asdep Layanan AMPK) telah berkoordinasi dengan berbagai pihak. Mulai dari UPTD Provinsi Sumatera Utara, Polrestabes Medan, Dinas P3KAB Provinsi Sumatera Utara, Dinas P3APMPPKB Kota Medan, Dinas Sosial Kota Medan, Balai Pemasyarakatan Kota Medan, Dinas Pendidikan Kota Medan, UPTD PPA Sumatera Utara, hingga psikolog.
“Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan setiap tahapan proses hukum tetap berlandaskan Undang-Undang SPPA. Hak-hak anak harus tetap terpenuhi, baik dari aspek hukum, psikologis, sosial, maupun pendidikan,” ujar Arifah.
Arifah menegaskan, Kemen PPPA akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Penempatan anak di rumah aman, kata dia, menjadi bagian dari upaya perlindungan agar anak tidak kehilangan hak-hak dasarnya selama proses hukum berlangsung.
Selain itu, Kemen PPPA mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas anak sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU SPPA. Arifah mengimbau media dan semua pihak untuk tidak mengungkap identitas anak, baik di media cetak maupun elektronik.
Dalam penanganan kasus ini, pendampingan juga diberikan kepada anak saksi yang merupakan kakak kandung dari anak. Kapolrestabes Medan, menurut Arifah, memastikan pendampingan psikologis akan terus dilakukan hingga dan setelah putusan pengadilan.
Baca Juga: Luncurkan Kampanye Makan Bergizi Hak Anak Indonesia, BGN: Akses Gizi Bukan Bantuan
Di luar aspek hukum, Arifah menyoroti faktor pengasuhan dan paparan konten digital. Ia mengingatkan bahwa penggunaan gadget, media sosial, dan permainan daring perlu diawasi ketat karena konten bermuatan kekerasan dapat memengaruhi kondisi psikologis anak.
“Pola asuh orang tua sangat berperan dalam pembentukan karakter dan pengendalian emosi anak. Karena itu, anak tidak boleh diberi stigma atau label negatif, sebab anak juga merupakan korban dari situasi pengasuhan yang tidak layak,” tegasnya.
Arifah pun mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
Iran Lantunkan Surah Al Imran Ayat 13 saat Delegasi Arab Saudi Melayat Ali Khamenei
-
Dua Aksi Demo Digelar di Jakarta Pusat, 700 Personel Gabungan Dikerahkan
-
Benarkah Bangunan yang Lebih Tinggi Dapat Memperparah Kebakaran?
-
Lebih dari 16 Ribu Lulusan SD di Tangsel Tak Kebagian SMP Negeri saat SPMB 2026
-
120 Rumah di Tamansari Tak Punya Septic Tank
-
Kelangkaan Kursi Sekolah Jadi Akar Dugaan Jual Beli Bangku di SPMB 2026
-
Raja Juli Laporkan Dugaan Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Mulai Verifikasi
-
Dino Patti Djalal Kritik RI Tak Hadir di Iran: Indonesia Takut sama Amerika?
-
SPMB 2026: Dari Dugaan Gratifikasi hingga Siswa Titipan
-
Setengah Abad Menanti Sertifikat: Perjuangan Warga Dua RW di Jaksel Mencari Kepastian Hak Tanah