- Kementerian PPPA menempatkan anak 12 tahun terduga pembunuh ibu di Medan ke rumah aman untuk jamin hak pendidikan.
- Penanganan kasus ini oleh Polrestabes Medan mengacu Undang-Undang SPPA serta melibatkan koordinasi lintas instansi terkait.
- Kemen PPPA menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas anak serta mengawasi paparan konten digital negatif.
Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau Kemen PPPA memastikan anak berusia 12 tahun yang diduga membunuh ibu kandungnya di Medan, Sumatera Utara, kini ditempatkan di rumah aman.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan, langkah tersebut diambil untuk menjamin kepentingan terbaik bagi anak sekaligus memastikan seluruh haknya tetap terpenuhi, terutama hak atas pendidikan, di tengah proses hukum yang masih berjalan.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa meninggalnya seorang ibu di Medan yang diduga dilakukan oleh anak kandungnya,” kata Arifah Fauzi.
Arifah menuturkan bahwa pihaknya mengapresiasi Polrestabes Medan yang telah menangani perkara ini dengan mengacu pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan anak saksi. Penanganan tersebut dinilai sejalan dengan amanat Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Sejak awal kasus mencuat, Kemen PPPA melalui Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (Asdep Layanan AMPK) telah berkoordinasi dengan berbagai pihak. Mulai dari UPTD Provinsi Sumatera Utara, Polrestabes Medan, Dinas P3KAB Provinsi Sumatera Utara, Dinas P3APMPPKB Kota Medan, Dinas Sosial Kota Medan, Balai Pemasyarakatan Kota Medan, Dinas Pendidikan Kota Medan, UPTD PPA Sumatera Utara, hingga psikolog.
“Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan setiap tahapan proses hukum tetap berlandaskan Undang-Undang SPPA. Hak-hak anak harus tetap terpenuhi, baik dari aspek hukum, psikologis, sosial, maupun pendidikan,” ujar Arifah.
Arifah menegaskan, Kemen PPPA akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Penempatan anak di rumah aman, kata dia, menjadi bagian dari upaya perlindungan agar anak tidak kehilangan hak-hak dasarnya selama proses hukum berlangsung.
Selain itu, Kemen PPPA mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas anak sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU SPPA. Arifah mengimbau media dan semua pihak untuk tidak mengungkap identitas anak, baik di media cetak maupun elektronik.
Dalam penanganan kasus ini, pendampingan juga diberikan kepada anak saksi yang merupakan kakak kandung dari anak. Kapolrestabes Medan, menurut Arifah, memastikan pendampingan psikologis akan terus dilakukan hingga dan setelah putusan pengadilan.
Baca Juga: Luncurkan Kampanye Makan Bergizi Hak Anak Indonesia, BGN: Akses Gizi Bukan Bantuan
Di luar aspek hukum, Arifah menyoroti faktor pengasuhan dan paparan konten digital. Ia mengingatkan bahwa penggunaan gadget, media sosial, dan permainan daring perlu diawasi ketat karena konten bermuatan kekerasan dapat memengaruhi kondisi psikologis anak.
“Pola asuh orang tua sangat berperan dalam pembentukan karakter dan pengendalian emosi anak. Karena itu, anak tidak boleh diberi stigma atau label negatif, sebab anak juga merupakan korban dari situasi pengasuhan yang tidak layak,” tegasnya.
Arifah pun mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional
-
Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI
-
Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?
-
LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun
-
Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang
-
Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta
-
Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia
-
9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan
-
Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir