News / Nasional
Rabu, 07 Januari 2026 | 12:44 WIB
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. (ANTARA/Rio Feisal)
Baca 10 detik
  • Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto akui adanya dinamika perbedaan pendapat pimpinan terkait penetapan tersangka kasus korupsi haji 2023-2024.
  • KPK mengusut dugaan korupsi sebab pembagian kuota haji tambahan 20.000 tidak sesuai aturan 92:8 persen.
  • Pembagian kuota haji yang seharusnya 92 persen reguler dan 8 persen khusus malah dibagi 50:50.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya pimpinan KPK yang ragu-ragu untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Dia tidak membantah informasi tersebut dan mengatakan bahwa keragu-raguan pimpinan dalam menetapkan tersangka menjadi bagian dari dinamika pengambilan keputusan dalam penanganan perkara.

“Ya, itu biasa dalam sebuah dinamika, begitu. Itu biasa di setiap kasus, tidak hanya kasus ini, pasti ada perbedaan pendapat,” kata Fitroh di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).

Meski begitu, Fitroh memastikan lembaga antirasuah tetap serius mengusutperkara ini.

Menurut dia, koordinasi dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara juga terus dilakukan.

“Yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius, itu saja,” ucap Fitroh.

“Nanti kita tunggu pengumumannya,” tambah dia.

Di sisi lain, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa tidak ada pimpinan yang ragu-ragu dalam penanganan perkara ini, termasuk dalam menetapkan tersangka.

“Prinsipnya nggak ada, tidak ada terbelah. Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyelidikan, semuanya satu suara. Bulat gitu,” ujar Setyo.

Baca Juga: KPK 'Korek' Ketum Hiswana Migas di Pusaran Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Pegiat antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi seusai melaporkan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 1446H/2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebelumnya Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada 2023, Presiden Joko Widodo meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud. Pada pertemuan itu, Indonesia diberikan penambahan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).

Dia menjelaskan alasan pengaturan itu ialah mayoritas jemaah haji yang mendaftar menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler sehingga penyediaannya hanya 8 persen.

Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000, Asep menegaskan seharusnya pembagiannya ialah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.

Load More