- KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
- Dugaan korupsi ini terungkap setelah penyidikan dimulai Agustus 2025, dengan kerugian negara awal mencapai lebih dari Rp1 triliun.
- Kasus ini berpusat pada dugaan manipulasi pembagian kuota tambahan haji yang tidak sesuai prosedur hukum.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai tersangka. Pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut terjerat kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2023–2024.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Saat dikonfirmasi mengenai status tersangka Yaqut, Fitroh memberikan jawaban singkat namun tegas.
"Benar," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Meski demikian, lembaga antirasuah tersebut masih menutup rapat informasi mengenai kemungkinan adanya tersangka lain dalam pusaran kasus ini. Fitroh belum membeberkan apakah Yaqut menjadi tersangka tunggal atau ada pihak lain yang menyusul.
Senada dengan Fitroh, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga membenarkan bahwa proses penyidikan kasus kuota haji telah membuahkan penetapan tersangka.
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Kasus ini mulai mencuat ke publik sejak 9 Agustus 2025 ketika KPK mengumumkan dimulainya penyidikan. Tak main-main, skala dugaan korupsi ini tergolong "kakap".
Berikut adalah poin-poin krusial dalam perjalanan kasus ini:
Agustus 2025: KPK menggandeng BPK RI untuk menghitung kerugian negara. Hasil penghitungan awal sangat fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Baca Juga: Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu: Yaqut Cholil Qoumas (Eks Menag); Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (Eks Staf Khusus Menag); dan Fuad Hasan Masyhur (Pemilik biro haji Maktour).
Gurita Kasus: KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji ikut terseret dalam skandal ini.
Akal-akalan Kuota Tambahan
Aroma kejanggalan sebenarnya sudah tercium oleh Pansus Angket Haji DPR RI sebelum KPK masuk. Titik krusial yang disorot adalah manipulasi pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Alih-alih mengikuti aturan hukum, Kementerian Agama justru membagi kuota tersebut dengan skema 50:50 (10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus).
Padahal, berdasarkan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian seharusnya dilakukan secara proporsional, yakni 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Penyimpangan kuota inilah yang diduga menjadi pintu masuk terjadinya praktik rasuah yang merugikan jemaah dan negara.
Berita Terkait
-
Menag Ingatkan Perbedaan Pandangan Agama Jangan Jadi Alat Adu Domba Umat
-
Pesan Sejuk Menag dari Altar Katedral Manado Saat Natal: Iman Harus Terwujud dalam Kepedulian Nyata
-
7 Fakta Kunci Pemeriksaan Gus Yaqut di KPK, Dicecar 9 Jam soal Kuota Haji
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
Terkini
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
-
Unik, Aksi Massa di Mapolda DIY Bergerak Organik Tanpa Orasi dan Tuntutan Tertulis
-
Aksi di Mapolda DIY: Massa Kecam Kekerasan Aparat yang Tewaskan Bocah di Maluku
-
Terkuak! Bukan Polisi, Pelaku Penganiaya Pegawai SPBU di Cipinang Ternyata Wiraswasta
-
Rekaman CCTV Ungkap Kronologi Kecelakaan Transjakarta dan Ojol di Gunung Sahari
-
Cak Imin Desak Pekerja Migran Harus Punya Ijazah Minimal SMA, Ternyata Ini Alasannya?
-
Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
-
Ramadan! DPRD Desak Pemprov DKI Tambah Kuota dan Atasi Sengkarut Distribusi Pangan Subsidi
-
Feri Amsari: Penunjukan Adies Kadir Cacat Prosedur, Berpotensi Ganggu Independensi MK
-
Peter Gontha: Reputasi Polri Buah Simalakama Persepsi Publik