News / Nasional
Senin, 12 Januari 2026 | 13:55 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Baca 10 detik
  • Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menolak eksepsi Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
  • Penolakan ini memaksa Nadiem melanjutkan sidang pokok perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan 2019–2022 senilai triliunan rupiah.
  • Nadiem didakwa merugikan negara Rp2,18 triliun dan diduga menerima aliran dana dari PT AKAB serta bekerja sama tiga terdakwa.

Dugaan ini diperkuat dengan lonjakan drastis kekayaan Nadiem dalam LHKPN tahun 2022, di mana ia tercatat memiliki harta berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Dalam menjalankan aksinya, Nadiem diduga bekerja sama dengan tiga terdakwa lain yang sudah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara satu tersangka lainnya, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.

Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana berat berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup. (Antara)

Load More