- Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menolak eksepsi Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
- Penolakan ini memaksa Nadiem melanjutkan sidang pokok perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan 2019–2022 senilai triliunan rupiah.
- Nadiem didakwa merugikan negara Rp2,18 triliun dan diduga menerima aliran dana dari PT AKAB serta bekerja sama tiga terdakwa.
Suara.com - Upaya hukum Nadiem Anwar Makarim untuk lolos dari jeratan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook menemui jalan buntu.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Mendikbudristek tersebut.
Dengan keputusan ini, Nadiem harus bersiap menghadapi pemeriksaan pokok perkara terkait dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Hakim Ketua Purwanto Abdullah menegaskan bahwa keberatan formal yang diajukan Nadiem maupun tim hukumnya tidak memiliki dasar kuat untuk menghentikan persidangan di tahap awal.
"Keberatan-keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya lebih menyangkut aspek pembuktian, yang lebih tepat dipertimbangkan di dalam pemeriksaan pokok perkara," ujar Hakim Ketua dalam sidang putusan sela, Senin (12/1/2025).
Dakwaan Dianggap Jelas, Sidang Berlanjut Pekan Depan
Majelis Hakim juga mematahkan argumen penasihat hukum Nadiem yang menyebut dakwaan jaksa kabur atau obscuur libel.
Hakim menilai surat dakwaan telah memenuhi syarat formil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Dengan demikian, terhadap eksepsi atau perlawanan terdakwa dan penasihat hukumnya tersebut di atas harus dinyatakan tidak dapat diterima," tegas Hakim Ketua.
Baca Juga: Jaksa Sebut Nadiem dan Pengacaranya Galau: Seolah Penegakan Hukum Tak Berdasarkan Keadilan
Selain menolak poin keberatan pribadi Nadiem, hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin (19/1) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kasus yang menyeret pendiri Gojek ini bukan perkara kecil. Nadiem didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis TIK, termasuk laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020-2022.
Jaksa membeberkan total kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.
Angka fantastis ini terdiri dari:
- Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan.
- Rp621,39 miliar (44,05 juta dolar AS) akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat dan tidak diperlukan.
Yang mengejutkan, Nadiem diduga menerima aliran uang sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Sebagian besar dana tersebut disebut-sebut bersumber dari investasi raksasa teknologi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Berita Terkait
-
Nadiem Hadapi Putusan Sela, Bebas atau Lanjut ke Sidang Pembuktian Kasus Korupsi Rp2,18 Triliun?
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Keberatan dengan Eksepsi Nadiem, Jaksa: Tak Perlu Cari Simpati dan Giring Opini
-
Jaksa Sebut Nadiem dan Pengacaranya Galau: Seolah Penegakan Hukum Tak Berdasarkan Keadilan
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
PDIP Pilih Jadi 'Penyeimbang': Strategi Cerdas atau Sekadar Oposisi Abu-Abu?
-
Viral Video Tawuran di Rel Kereta Pekojan Disebut Pakai Senpi, Polisi: Video Lama!
-
Gaya Gibran Curi Perhatian, Makna Tas Noken yang Melingkar di Lehernya Saat Tiba di Papua
-
BPBD DKI Gelontorkan Bantuan Logistik Rp575 Juta bagi Ribuan Pengungsi Banjir di Jakarta Utara
-
Adu Jotos Pedagang Cilok di Kembangan, Korban Alami Luka Parah dan Dilarikan ke RSUD Cengkareng
-
KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, Usut Korupsi 'Diskon' Pajak Rp60 Miliar
-
Sosiolog USK Sebut Peran Dasco Jadi Titik Balik Percepatan Pemulihan Aceh
-
Usut Kasus Korupsi Haji, KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU
-
5 Daerah Jakarta Masuk Kategori Siaga Banjir, Pompa Kali Asin Sempat Tembus Level Merah!
-
Jakarta Tenggelam Lagi, Modifikasi Cuma Solusi 'Semu', Infrastruktur Biang Keroknya?