- Petinggi PBNU bantah terima aliran dana terkait kasus korupsi haji.
- KPK menduga ada aliran dana dan terus dalami peran biro travel.
- Kasus ini soal penyimpangan kuota haji yang jerat eks Menag Yaqut.
Suara.com - Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman, membantah telah menerima aliran uang dari kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Bantahan ini disampaikannya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sejauh ini, tidak ada (aliran dana). Tidak ada juga (aliran uang korupsi) ke PBNU," kata Aizzudin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Ia menambahkan, PBNU saat ini sedang melakukan introspeksi untuk lebih mengedepankan kepentingan umat.
"Ini menjadi titik muhasabah. Ada kepentingan yang lebih besar, yaitu umat, organisasi, bangsa, dan negara," tuturnya.
KPK Duga Ada Aliran Dana
Pernyataan Aizzudin ini bertolak belakang dengan keterangan KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menyatakan bahwa Aizzudin diperiksa karena adanya dugaan aliran dana yang masuk kepadanya.
"Ada dugaan aliran dana kepada yang bersangkutan. Ini akan didalami maksudnya seperti apa dan bagaimana proses aliran uang itu bisa terjadi," kata Budi.
Penyidik, lanjut Budi, juga mendalami soal pembagian kuota haji tambahan yang diduga bermula dari inisiatif pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel.
Modus Korupsi Kuota Haji
Baca Juga: Mengapa KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka Korupsi?
Kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk tahun 2024. Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sesuai aturan, pembagiannya seharusnya 92% untuk haji reguler (18.400) dan 8 persen untuk haji khusus (1.600).
Namun, yang terjadi justru pembagian 50:50, yaitu 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
"Ini menyalahi aturan yang ada," ungkap Asep.
Penyimpangan inilah yang diduga menjadi perbuatan melawan hukum. Kuota haji khusus yang membengkak kemudian dibagi-bagikan ke berbagai biro travel haji, yang diduga menjadi sumber aliran dana korupsi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi
-
Iran Meradang 70 Pelajar Jadi Korban, di Negara Timur Tengah Mana AS 'Parkir' Kendaraan Militer?
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?
-
Pramono Anung Ingin Pasang CCTV di Hutan Kota Cawang Usai Laporan Penyalahgunaan Fasilitas Publik
-
Pramono Anung Waspadai Dampak Serangan AS-Israel ke Iran: Harga Barang di Jakarta Bisa Melonjak
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius