- KPK menggeledah Kantor DJP dan menyita dokumen serta uang terkait dugaan suap pemeriksaan pajak periode 2021-2026.
- Penggeledahan sebelumnya di KPP Madya Jakarta Utara mengamankan dokumen PT Wanatiara Persada dan barang bukti elektronik.
- Perkara ini berawal dari OTT Januari 2026, menetapkan lima tersangka yang diduga memanipulasi pajak senilai hampir Rp60 miliar.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil penggeledahan terhadap Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.
Penggeledahan ini dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan suap pemeriksaan pajak, hari ini penyidik kembali melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, tepatnya di Direktorat Peraturan Perpajakan dan juga di Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).
Dari penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan konstruksi perkara ini.
“Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” tandas Budi.
KPK sebelumnya juga melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Senin (12/1/2026).
“Dalam penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 11.00 sampai dengan 22.00 WIB tersebut, penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).
Selain itu, dia juga menyebut bahwa penyidik turut mengamankan dan menyita barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop serta media penyimpanan data dalam penggeledahan tersebut.
“Selain itu, barang bukti uang tunai dengan mata uang asing (valas) juga diamankan dan disita penyidik dalam penggeledahan kali ini,” ujar Budi.
Baca Juga: Usut Kasus Korupsi Haji, KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU
Dia mengungkapkan jumlah uang yang diamankan dalam penggeledahan tersebut senilai SGD 8 ribu.
Perkara ini berawal dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026. Delapan orang diamankan pada operasi senyap tersebut. Namun, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Januari 2026.
Adapun para tersangka dalam perkara ini ialah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), dan Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB).
Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto (EY), sebagai tersangka.
Kasus ini diduga berawal dari upaya PT Wanatiara Persada untuk memangkas kewajiban pajaknya. Edy Yulianto, sebagai perwakilan perusahaan, diduga kuat menyuap para pejabat pajak tersebut dengan uang sebesar Rp4 miliar.
Uang pelicin itu diduga diberikan agar nilai pembayaran kekurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2023 bisa "didiskon" secara drastis.
Dari kewajiban awal yang seharusnya dibayar sebesar Rp75 miliar, setelah adanya suap, nilai pajak tersebut anjlok menjadi hanya Rp15,7 miliar. Artinya, negara berpotensi dirugikan hampir Rp60 miliar dari praktik kotor ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Bawa Koper Pink Bertuliskan BAP, Penyidik Polri Datangi Gedung Bundar Kejagung
-
Cegah Intervensi Politik, KPK Diminta Turun Tangan Awasi Kasus Makan Bergizi Gratis
-
Di DPR, Menkeu Purbaya Soroti Efisiensi APBN dan Tantangan Besar Program MBG
-
Koalisi Perempuan Indonesia: Transisi Energi yang Adil Harus Melibatkan Perempuan Sejak Awal
-
LPSK Tolak JC Sony Sonjaya: Dianggap Pelaku Utama dan Belum Berkomitmen Kembalikan Aset Korupsi MBG
-
Kapolri, Jaksa Agung dan Panglima Jangan Cuma Salaman! Publik Tunggu Nyali Tuntaskan Kasus Febrie
-
Penghentian Pendataan MBG oleh Kejaksaan Dipertanyakan, Diduga Ada Tarik Ulur Politik
-
Skincare Kian Laris di TikTok Shop, BPOM Malah Temukan 9.042 Tautan Kosmetik Ilegal
-
Jawab Kritik DPR, Menkeu Purbaya Pastikan Dana Pendidikan 20 Persen Tak Diganggu
-
Detik-Detik Evakuasi Truk Towing yang Tersangkut JPO Tendean, Crane Besar Diterjunkan