- Komisi III DPR RI memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hari ini pukul 10.00 WIB.
- Rapat perdana ini akan melibatkan Badan Keahlian DPR RI untuk membahas laporan penyusunan Naskah Akademik RUU.
- Anggota Komisi III memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan masukan publik.
Suara.com - DPR RI melalui Komisi III akan mulai membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset. Pembahasan itu rencananya dimulai hari ini dengan menggelar rapat bersama Badan Keahlian DPR RI.
Berdasarkan agenda yang diterima Suara.com, agenda rapat dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Rapat bersama Badan Keahlian DPR RI ini menjadi babak baru bagi RUU Perampasan Aset, pasalnya setelah sekian lama akhirnya dimulai pembahasan dengan agenda laporan penyusunan Naskah Akademik.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI fraksi PDIP, Safaruddin mengungkapkan bahwa memang RUU Pembahasan Aset akan dibahasa pada masa sidang DPR RI ini.
"Jadi rancangan undang-undang perampasan aset akan mulai dibahas pada masa sidang ini," kata Safaruddin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (15/1/2026).
Ia mengatakan, Badan Keahlian DPR RI sendiri sudah menyiapkan draftnya.
"Dan BKD juga sudah menyiapkan draft-nya, nanti naskah akademis segala macam. Ya, tentunya nanti kan sudah ada itu draft-draft," katanya.
Safaruddin memastikan jika Komisi III dalam membahas RUU Perampasan Aset akan juga meminta masukan dari publik hingga akademisi. Pembahasan juga akan dilakukan secara terbuka.
"Oh iya, terbuka, terbuka. Tapi yang jelas kan rancangan undang-undang perampasan aset akan segera dibahas," pungkasnya.
Baca Juga: DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
Adapun dalam rapat pada pukul 10.00 WIB ini Komisi III DPR akan juga membahas laporan penyusunan Naskah Akademik RUU Hukum Acara Perdata.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
Terkini
-
Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU
-
Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?
-
Detik-detik Menegangkan Sidang Vonis Laras Faizati: Pendukung Riuh, Berharap Bebas Sekarang Juga
-
Presiden Prabowo Kumpulkan Rektor dan Guru Besar di Istana, Ini Isu yang Dibahas
-
Polemik Pasal Nikah Siri di KUHP Baru, Selly: Bukan Kriminalisasi Agama, Tapi Perisai bagi Perempuan
-
Jelang Vonis, Laras Faizati Berharap Hukum Lindungi Hak Bersuara: Doakan Saya Pulang Hari Ini
-
Rekrutmen Dosen ASN PKN STAN 2026: Syarat, Kualifikasi, dan Tahapan Seleksi
-
Sutiyoso Dorong Penertiban Tiang Monorel Senayan, DPRD Buka Opsi Alih Fungsi
-
Uji UU TNI di MK, Tim Advokasi Soroti Impunitas dan Ancaman Militerisme
-
Buku The Broken String Angkat Isu Child Grooming, Kemen PPPA: Ancaman Nyata bagi Anak