News / Nasional
Kamis, 15 Januari 2026 | 15:25 WIB
Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka. (Suara.com/Lilis)
Baca 10 detik
  • Rieke Diah Pitaloka menyoroti *child grooming* saat Raker Komisi XIII DPR dengan Komnas di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
  • Aktris Aurelie Moeremans merilis e-book gratis mengungkap praktik *grooming* sebagai contoh perjuangan keadilan digital.
  • Rieke meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan menanggapi serius bahaya normalisasi kekerasan seksual oleh terindikasi pelaku.

Suara.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, memberikan sorotan tajam terhadap fenomena child grooming yang kini tengah ramai diperbincangkan di media sosial.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi XIII bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Rieke menekankan pentingnya peran media sosial sebagai alat perjuangan keadilan, atau yang ia sebut sebagai fenomena "Viral for Justice".

Ia menyoroti keberanian aktris Aurelie Moeremans yang merilis e-book gratis berjudul "Broken Strings: Fragment of a Stolen Youth", sebuah memoar yang mengungkap sisi kelam masa mudanya yang hancur akibat praktik grooming.

"Kasus yang sedang ramai di medsos adalah child grooming. Ini adalah sesuatu yang dalam tanda kutip tabu bagi Indonesia selama ini. Tapi ada seorang perempuan bernama Aurelie Moeremans yang mengeluarkan e-book secara gratis berjudul Broken Strings,” ujar Rieke dalam rapat.

Ia menjelaskan bahwa child grooming bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan sebuah modus operandi yang sangat sistematis.

Pelaku atau groomer secara perlahan membangun kedekatan emosional dan menciptakan ketergantungan pada anak atau remaja, yang pada akhirnya bermuara pada kekerasan atau eksploitasi seksual.

Dengan nada emosional, politisi PDI Perjuangan ini menyayangkan sikap diamnya negara dan lembaga terkait selama ini.

Ia mengaku belum mendengar respons yang utuh dan serius dari Komnas HAM maupun Komnas Perempuan terkait isu spesifik yang menimpa Aurelie maupun potensi korban lainnya di Indonesia.

Baca Juga: Beda Syarat Usia Menikah Zaman Dulu dan Setelah Ganti UU, Biar Tidak Terjebak Child Grooming

“Maaf pimpinan, saya agak emosional karena ini bisa terjadi pada anak-anak kita. Ketika negara diam, ketika kita yang ada di posisi harusnya bersuara namun diam, masa depan anak-anak kita taruhannya. Saya belum mendengar ada suara dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan secara utuh dan serius terhadap kasus ini,” tegasnya.

Aurelie Moeremans (Instagram/aurelie)

Lebih lanjut, Rieke memperingatkan adanya upaya normalisasi kekerasan seksual terhadap anak yang kini sedang dilakukan oleh pihak-pihak yang terindikasi sebagai pelaku.

Menurutnya, kekinian media sosial dipenuhi oleh narasi pembelaan diri pelaku yang seolah-olah membenarkan tindakan tersebut melalui dalih hubungan asmara atau pernikahan.

“Indikasi pelakunya sekarang sedang melakukan pembelaan diri. Seolah-olah ada normalisasi terhadap kekerasan terhadap anak melalui pembujukan, pernikahan, padahal ada indikasi kekerasan seksual yang cukup sadis di situ,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rieke meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk segera mengambil posisi tegas.

Ia berharap lembaga-lembaga ini tidak membiarkan isu ini menguap begitu saja, mengingat dampaknya yang bersifat merusak secara psikologis dan fisik bagi generasi muda Indonesia.

Load More