- Laras Faizati Khairunnisa dibebaskan dari Rutan Pondok Bambu pada Kamis, 15 Januari 2026, setelah lima bulan ditahan.
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Laras bersalah menghasut, namun pidana penjara diganti pengawasan satu tahun.
- Laras menyatakan kebebasan ini belum sepenuhnya adil karena ia tetap dinyatakan bersalah atas penghasutan demonstrasi.
Suara.com - Tangis, pelukan, dan pekik kemenangan mengiringi langkah Laras Faizati Khairunnisa (26) saat keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (15/1/2026) petang.
Setelah hampir lima bulan ditahan, Laras akhirnya menghirup udara bebas usai divonis pidana pengawasan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pantauan Suara.com puluhan perempuan yang sejak siang menunggu di depan rutan dengan mengenakan kaos ungu bertuliskan “Kritik Bukan Kriminal, Bebaskan Laras!” langsung menyambutnya dengan sorak dan pelukan. Isak tangis pecah saat Laras memeluk erat ibundanya.
“Laras pulang! Laras pulang!” teriak para pendukung bersahutan.
Laras sendiri terdengar menyapa massa dengan suara bergetar, berusaha tersenyum di tengah haru.
“Assalamualaikum semuanya! Hari ini akhirnya aku bisa pulang ke rumah, alhamdulillah, setelah hampir lima bulan ditahan," ucapnya.
Pembebasan Laras menjadi kelanjutan dari putusan majelis hakim yang memerintahkan agar ia segera dikeluarkan dari tahanan, meski tetap dinyatakan bersalah dalam perkara penghasutan demonstrasi Agustus 2025.
Divonis Bersalah, Tak Jalani Penjara
Beberapa jam sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai I Ketut Darpawan menyatakan Laras terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut” sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (1) KUHP lama.
Baca Juga: Momen Haru Sidang Kasus Demo Agustus, Ayah Terdakwa Peluk Anak di PN Jakut
Namun, hakim menjatuhkan pidana penjara enam bulan yang tidak perlu dijalani, dengan ketentuan Laras menjalani pidana pengawasan selama satu tahun dan tidak mengulangi tindak pidana.
“Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani. Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.
Putusan itu disambut gemuruh tepuk tangan di ruang sidang. Hakim mempertimbangkan usia Laras yang masih muda, sikap kooperatif selama persidangan, tidak adanya tindakan lanjutan untuk mewujudkan hasutan, serta perannya sebagai tulang punggung keluarga.
Keadilan Belum Seutuhnya Ditegakkan
Meski bebas dari penjara, Laras menegaskan perasaannya campur aduk. Ia mengaku bersyukur bisa kembali ke rumah, namun menilai putusan bersalah yang tetap dijatuhkan menunjukkan keadilan belum sepenuhnya hadir.
"Sebenarnya perasaan aku fifty-fifty ya, karena saya divonis bersalah atas penghasutan,” ujar Laras di depan gerbang rutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Sukses Bersama BRI, BRILink Agen Kursumawati Konsisten Layani Warga Sampai Menangkan Grand Prize
-
5 Varian Sheet Mask Becoming B5 dengan Kandungan Panthenol, Bikin Wajah Auto Glowing dan Kenyal
-
Bisakah Sampah Plastik Diubah Menjadi Hidrogen? Peneliti Kembangkan Metode Tanpa Perlu Pemilahan
-
Sunscreen Matte Finish Cocok untuk Kulit Apa? Ini 3 Pilihan yang Banyak Dipuji Pengguna
-
Beli Properti Kini Lebih Mudah Berkat Skema Bunga Fleksibel BRI KPR Solusi
-
BRILink Agen Jadi Motor Literasi Keuangan, Kisah Inspiratif Kursumawati Bersama BRI
-
KPK Belum Tutup Pintu, Dugaan Keterlibatan Raja Juli di Kasus Kuansing Masih Didalami
-
Standar Ganda Idol K-Pop : Kenapa Idol Laki-Laki Lebih Mudah Dimaafkan?
-
Telkomsel Hadirkan Halo Optima, Nikmati Kuota Hingga 300 GB dan Beragam Hiburan Premium
-
Bukan Manja, Ini Alasan Anak Muda Terjebak Doom Spending