- Laras Faizati divonis bersalah dengan hukuman percobaan satu tahun.
- Pakar hukum sebut putusan ini problematik, bukan pembebasan murni.
- Vonis bersalah dinilai menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi.
Suara.com - Aktivis Laras Faizati dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara demonstrasi Agustus 2025.
Meskipun ia tidak dipenjara dan hanya dijatuhi hukuman percobaan, putusan ini dinilai problematik oleh pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, yang menyebutnya bukan sebuah pembebasan murni.
Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (15/1/2026), majelis hakim menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.
Vonis Bersalah Bukan Pembebasan
Bivitri Susanti menegaskan, secara hukum, Laras tetap diposisikan sebagai pihak yang bersalah. Hal ini berbeda dengan kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang divonis bebas murni.
"Dia sebenarnya tidak dibebaskan. Dalam arti vonisnya secara hukum, dia bersalah," kata Bivitri di Fakultas Hukum UGM, Kamis (15/1/2026).
"Tidak bisa ada pemulihan nama baik kalau dia diputus bersalah. Masalahnya di situ," imbuhnya.
Menurut Bivitri, vonis bersalah ini justru mengunci stigma dan menegaskan adanya kriminalisasi terhadap Laras.
Preseden Buruk bagi Demokrasi
Baca Juga: Soal Vonis Laras Faizati, Ketua Komisi III DPR Sebut Bukti Manfaat Nyata KUHP dan KUHAP Baru
Lebih jauh, Bivitri mengkritik keras pertimbangan hakim yang menganggap penyebaran konten di media sosial sebagai tindakan menghasut. Logika ini dinilai berbahaya bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi.
"Esensi bahwa menyebarluaskan konten medsos yang dianggap menghasut itu dianggap salah, menurut kami bukan putusan yang baik secara demokratis," ujarnya.
Ia menilai, vonis semacam ini dapat menjadi preseden buruk yang menekan ruang partisipasi politik warga, terutama di kalangan anak muda.
"Harusnya dalam negara demokratis, kalau cuma menulis di medsos tidak bisa dianggap menggerakkan orang untuk merusak," pungkas Bivitri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata
-
PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa
-
Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang
-
Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap
-
Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping
-
Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat
-
Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi
-
Waspada Fenomena Bulan Purnama, BMKG Prediksi Banjir Rob Kepung Pesisir NTT Hingga 2 Juni
-
Indonesia Berduka, TNI AD Kehilangan Putra Terbaik Jenderal Ryamizard Ryacudu