- Momen emosional terjadi di PN Jakarta Utara saat 60 terdakwa demonstrasi bertemu keluarga singkat setelah pembacaan nota pembelaan.
- Salah satu terdakwa sempat berpelukan dan bercanda dengan kedua anaknya di ruang sidang sebelum diminta bergantian.
- Pertemuan singkat tersebut merupakan jeda persidangan bagi terdakwa kasus demonstrasi di Polres Metro Jakarta Utara Agustus 2025.
Suara.com - Momen haru terjadi di ruang sidang Ali Said, Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Usai kuasa hukum membacakan nota pembelaan atau pleidoi, para terdakwa mendapat kesempatan bertemu keluarga di sela persidangan.
Meski waktunya terbatas, para terdakwa memanfaatkan momen tersebut untuk melepas rindu dengan orang-orang terdekat.
Pantauan Suara.com di lokasi, seorang ayah tampak bertemu dengan kedua buah hatinya di dalam ruang sidang. Meski hanya berlangsung singkat, binar matanya terlihat jelas saat sang bocah berteriak, “Ayah.”
Bocah perempuan yang diperkirakan berusia 3–4 tahun itu langsung dipeluk sang ayah. Karena terhalang papan kayu pembatas, anak tersebut kemudian digendong oleh ayahnya.
Cinta yang tulus begitu terasa ketika sang ayah mencium pipi anaknya yang masih berbicara sedikit cadel. Sang anak pun membalas ciuman penuh kasih tersebut.
Namun, momen haru itu harus berakhir saat petugas memberi isyarat agar sang ayah meninggalkan ruang sidang.
Maklum, pertemuan tersebut harus bergantian dengan terdakwa lainnya. Pasalnya, terdapat 60 terdakwa yang perkaranya dipisah ke dalam beberapa berkas terkait aksi demonstrasi di depan Polres Metro Jakarta Utara pada Agustus 2025.
Diketahui, dalam agenda persidangan kali ini, para terdakwa membacakan nota pembelaan atau pleidoi setelah sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Bacakan Nota Pembelaan, Terdakwa Demonstrasi Agustus Dapat Siksaan saat Ditangkap
Berita Terkait
-
Bacakan Nota Pembelaan, Terdakwa Demonstrasi Agustus Dapat Siksaan saat Ditangkap
-
Said Iqbal Kritik Keras Dedi Mulyadi: Jangan Jawab Kebijakan Upah Buruh dengan Konten Medsos!
-
Buruh Kecewa, Agenda Audiensi di DPR Batal karena Anggota Dewan Sudah Pulang
-
Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!
-
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Kejati Bengkulu Dalami Dugaan Mark Up Proyek PLTA, Dokumen Disita dari Tiga Lokasi
-
Refly Harun Bongkar 7 Keberatan di Kasus Ijazah Jokowi: Ijazah Asli Justru Makin Meragukan
-
Rencana Wapres Gibran ke Yahukimo Terhenti, Laporan Intelijen Ungkap Risiko Fatal
-
Dubes WHO Yohei Sasakawa Sorot Fakta Pahit Kusta: Diskriminasi Lebih Menyakitkan dari Penyakitnya
-
Jerman, Prancis, Swedia dan Norwegia Kirim Militer ke Greenland, NATO Siap Hadang AS
-
Banjir Ancam Produksi Padi Lebak, Puluhan Hektare Sawah Terancam Gagal Panen Total
-
Ono Surono Dicecar KPK Soal Aliran Uang Korupsi Bupati Bekasi, Kapasitas Sebagai Ketua PDIP Jabar
-
Franciscus Sibarani: Aspirasi PerCa Jadi Bahan Revisi UU Kewarganegaraan
-
Bayang-bayang Dwifungsi: Saat UU TNI Baru Memicu Perlawanan di Mahkamah Konstitusi
-
Korban Pemerkosaan Mei 1998 Alami Teror Berlapis, Dilarang Lapor Oleh Pejabat Negara