News / Nasional
Kamis, 15 Januari 2026 | 17:39 WIB
Ilustrasi momen haru persidangan demonstrasi agustus di Pengadilan Negeri Jakut. (ChatGPT)
Baca 10 detik
  • Momen emosional terjadi di PN Jakarta Utara saat 60 terdakwa demonstrasi bertemu keluarga singkat setelah pembacaan nota pembelaan.
  • Salah satu terdakwa sempat berpelukan dan bercanda dengan kedua anaknya di ruang sidang sebelum diminta bergantian.
  • Pertemuan singkat tersebut merupakan jeda persidangan bagi terdakwa kasus demonstrasi di Polres Metro Jakarta Utara Agustus 2025.

Suara.com - Momen haru terjadi di ruang sidang Ali Said, Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Usai kuasa hukum membacakan nota pembelaan atau pleidoi, para terdakwa mendapat kesempatan bertemu keluarga di sela persidangan.

Meski waktunya terbatas, para terdakwa memanfaatkan momen tersebut untuk melepas rindu dengan orang-orang terdekat.

Pantauan Suara.com di lokasi, seorang ayah tampak bertemu dengan kedua buah hatinya di dalam ruang sidang. Meski hanya berlangsung singkat, binar matanya terlihat jelas saat sang bocah berteriak, “Ayah.”

Bocah perempuan yang diperkirakan berusia 3–4 tahun itu langsung dipeluk sang ayah. Karena terhalang papan kayu pembatas, anak tersebut kemudian digendong oleh ayahnya.

Cinta yang tulus begitu terasa ketika sang ayah mencium pipi anaknya yang masih berbicara sedikit cadel. Sang anak pun membalas ciuman penuh kasih tersebut.

Namun, momen haru itu harus berakhir saat petugas memberi isyarat agar sang ayah meninggalkan ruang sidang.

Maklum, pertemuan tersebut harus bergantian dengan terdakwa lainnya. Pasalnya, terdapat 60 terdakwa yang perkaranya dipisah ke dalam beberapa berkas terkait aksi demonstrasi di depan Polres Metro Jakarta Utara pada Agustus 2025.

Diketahui, dalam agenda persidangan kali ini, para terdakwa membacakan nota pembelaan atau pleidoi setelah sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Bacakan Nota Pembelaan, Terdakwa Demonstrasi Agustus Dapat Siksaan saat Ditangkap

Load More