- Ketua Komisi III DPR RI menyambut vonis pidana pengawasan satu tahun terhadap Laras Faizati terkait penghasutan pembakaran Mabes Polri.
- Habiburokhman menilai putusan ini bukti dampak positif implementasi KUHP dan KUHAP baru yang mengedepankan keadilan.
- Terdapat tiga kasus lain seperti pemaafan hakim di Muara Enim menunjukkan transformasi penegakan hukum berbasis aturan baru.
Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyambut positif vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Laras Faizati, terdakwa kasus penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri.
Meski dinyatakan bersalah, Laras dijatuhi pidana pengawasan selama satu tahun dan langsung menghirup udara bebas.
Habiburokhman menyebut putusan tersebut merupakan bukti nyata bahwa implementasi KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku memberikan dampak positif bagi keadilan di Indonesia.
"Baru beberapa hari berlaku, KUHP baru dan KUHAP baru sudah menunjukkan manfaat sangat positif bagi para pencari keadilan. Vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati adalah contoh konkret bahwa hukum saat ini ditegakkan dengan hati nurani dan berorientasi pada keadilan daripada sekadar kepastian hukum," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).
Politikus Partai Gerindra ini menambahkan bahwa meskipun perbuatan Laras terbukti secara hukum, melalui berbagai pertimbangan kemanusiaan, ia tidak harus menjalani hukuman di balik jeruji besi seperti yang lazim terjadi pada kasus serupa di masa lalu.
"Kepada Majelis Hakim kami sampaikan apresiasi karena telah maksimal menjalankan tugasnya. Kepada Laras Faizati kami berharap bahwa kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar dia dapat memperbaiki cara menyampaikan pendapatnya di kemudian hari," tuturnya.
Selain kasus Laras, Habiburokhman mencatat setidaknya ada tiga perkara lain yang menunjukkan transformasi penegakan hukum melalui ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP:
Pemaafan Hakim di Muara Enim: Pada 8 Januari 2026, PN Muara Enim melalui Hakim Rangga Lukita Desnanta menjatuhkan vonis pemaafan (judicial pardon) terhadap seorang anak yang terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan, sehingga anak tersebut tidak perlu menjalani pidana kurungan.
Kasus Panji Pragiwaksono: Dalam laporan terkait dugaan penistaan dalam ujaran komika Panji Pragiwaksono, penegak hukum menyatakan akan mengacu pada KUHP dan KUHAP baru untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan tidak ada pemidanaan yang sewenang-wenang.
Baca Juga: Momen Haru Sidang Kasus Demo Agustus, Ayah Terdakwa Peluk Anak di PN Jakut
Kasus Dana Syariah Indonesia (DSI): Bareskrim Polri yang tengah mengusut penggelapan dana pada aplikasi DSI menggunakan ketentuan KUHAP baru yang mengorientasikan penyitaan barang bukti untuk tujuan pemulihan kerugian para korban.
"Ketentuan baru ini sangat menguntungkan para pencari keadilan. Dalam perkara DSI misalnya, orientasi penyitaan kini juga mencakup tujuan pemulihan kerugian para korban," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Momen Haru Sidang Kasus Demo Agustus, Ayah Terdakwa Peluk Anak di PN Jakut
-
Laras Faizati Kasus Apa? Akhirnya Dibebaskan meski Dinyatakan Bersalah
-
Bacakan Nota Pembelaan, Terdakwa Demonstrasi Agustus Dapat Siksaan saat Ditangkap
-
Said Iqbal Kritik Keras Dedi Mulyadi: Jangan Jawab Kebijakan Upah Buruh dengan Konten Medsos!
-
Buruh Kecewa, Agenda Audiensi di DPR Batal karena Anggota Dewan Sudah Pulang
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026