- Laras Faizati bebas setelah divonis hukuman pidana pengawasan selama satu tahun.
- Ia serukan pentingnya ruang aman berekspresi agar kritik tidak dikriminalisasi.
- Setelah bebas, ia berencana kumpul keluarga dan menata kembali hidupnya.
Suara.com - Laras Faizati Khairunnisa (26) akhirnya menghirup udara bebas setelah hampir lima bulan ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Kamis (15/1/2026). Rencana pertamanya setelah bebas adalah berkumpul dengan keluarga, berziarah ke makam orang tua, hingga berjalan-jalan santai di mal.
“Aku mau spend time sama keluarga dan teman-teman. Aku mau ke makam ayahku, dan mau ke PIM sama teman-teman. Sudah lama tidak ke mal, hampir lima bulan,” kata Laras seraya tertawa.
Kebebasan Laras menyusul putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis pidana pengawasan selama satu tahun. Hakim menyatakan Laras terbukti bersalah melakukan tindak pidana "menyiarkan tulisan yang menghasut," tapi hukuman penjara enam bulan yang dijatuhkan tidak perlu dijalani. Ia pun diperintahkan untuk segera dibebaskan dari tahanan.
Pesan soal Ruang Aman Berekspresi
Meski telah bebas, Laras menegaskan bahwa perjuangan untuk kebebasan berekspresi belum selesai. Ia menilai negara masih memiliki pekerjaan rumah untuk menyediakan ruang yang aman bagi masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
“Sebenarnya untuk kita berekspresi, harus ada ruang yang aman terlebih dahulu,” ujar Laras.
“Semoga ke depannya Indonesia bisa membangun ruang di mana demokrasi dijunjung tinggi, dan di mana suara kita dipertimbangkan, bukan dikriminalisasi,” lanjutnya.
Menata Kembali Hidup
Laras juga menyampaikan harapannya untuk bisa kembali menata hidupnya setelah melalui proses hukum yang panjang. Ia mengaku kehilangan pekerjaan selama masa penahanan dan berharap dapat memulainya kembali secara perlahan.
Baca Juga: Laras Faizati Divonis Bersalah Tapi Bebas, Bivitri: Ini Bukan Putusan Demokratis
“Doain aku ya, semoga aku bisa menata hidupku lagi dengan baik dan benar, setelah kehilangan pekerjaan,” ucapnya sambil tersenyum.
Meskipun bersyukur bisa pulang, Laras sebelumnya menyatakan perasaannya campur aduk. Baginya, keadilan belum sepenuhnya tegak karena ekspresi atas nama kemanusiaan masih dapat dipidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend