- Laras Faizati bebas setelah divonis hukuman pidana pengawasan selama satu tahun.
- Ia serukan pentingnya ruang aman berekspresi agar kritik tidak dikriminalisasi.
- Setelah bebas, ia berencana kumpul keluarga dan menata kembali hidupnya.
Suara.com - Laras Faizati Khairunnisa (26) akhirnya menghirup udara bebas setelah hampir lima bulan ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Kamis (15/1/2026). Rencana pertamanya setelah bebas adalah berkumpul dengan keluarga, berziarah ke makam orang tua, hingga berjalan-jalan santai di mal.
“Aku mau spend time sama keluarga dan teman-teman. Aku mau ke makam ayahku, dan mau ke PIM sama teman-teman. Sudah lama tidak ke mal, hampir lima bulan,” kata Laras seraya tertawa.
Kebebasan Laras menyusul putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis pidana pengawasan selama satu tahun. Hakim menyatakan Laras terbukti bersalah melakukan tindak pidana "menyiarkan tulisan yang menghasut," tapi hukuman penjara enam bulan yang dijatuhkan tidak perlu dijalani. Ia pun diperintahkan untuk segera dibebaskan dari tahanan.
Pesan soal Ruang Aman Berekspresi
Meski telah bebas, Laras menegaskan bahwa perjuangan untuk kebebasan berekspresi belum selesai. Ia menilai negara masih memiliki pekerjaan rumah untuk menyediakan ruang yang aman bagi masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
“Sebenarnya untuk kita berekspresi, harus ada ruang yang aman terlebih dahulu,” ujar Laras.
“Semoga ke depannya Indonesia bisa membangun ruang di mana demokrasi dijunjung tinggi, dan di mana suara kita dipertimbangkan, bukan dikriminalisasi,” lanjutnya.
Menata Kembali Hidup
Laras juga menyampaikan harapannya untuk bisa kembali menata hidupnya setelah melalui proses hukum yang panjang. Ia mengaku kehilangan pekerjaan selama masa penahanan dan berharap dapat memulainya kembali secara perlahan.
Baca Juga: Laras Faizati Divonis Bersalah Tapi Bebas, Bivitri: Ini Bukan Putusan Demokratis
“Doain aku ya, semoga aku bisa menata hidupku lagi dengan baik dan benar, setelah kehilangan pekerjaan,” ucapnya sambil tersenyum.
Meskipun bersyukur bisa pulang, Laras sebelumnya menyatakan perasaannya campur aduk. Baginya, keadilan belum sepenuhnya tegak karena ekspresi atas nama kemanusiaan masih dapat dipidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Terima Penghargaan KWP Award 2026, Rizki Faisal: Jarak Geografis Tak Boleh Halangi Hak Hukum Warga
-
Jakarta Waspada Ledakan Kasus ISPA, Gubernur Pramono: El Nino Mengancam hingga September!
-
Dukung Iran, Organisasi Houthi Siap Blokir Jalur Minyak Laut Merah
-
Apa Itu OSD HMT ITB? Mengenal Tradisi Musik Mahasiswa Tambang yang Sarat Lirik Mesum
-
Golkar Desak RUU Pemilu Segera Dibahas Jika Ingin Ada Perubahan: Akhir Tahun Tahapan Dimulai!
-
Analis Beberkan Dampak Mengerikan Bagi Asia Jika Iran Tutup Laut Merah
-
Kata Nelayan Ciliwung Soal Ikan Sapu-sapu: Jadi Hama Sekaligus Bahan Baku Cilok
-
Mendadak! Warga China Berbondong Mempelajari Sejarah Iran, Lho Ada apa?
-
Manuver Diam-diam Jepang demi Selat Hormuz, Hubungi Iran Minta Hal Ini
-
Jangan Diam! Siulan dan Chat Mesum Bisa Dipidana, Begini Cara Lapor Kekerasan Seksual Verbal