- KPK mendalami pola korupsi kepala daerah, meliputi Bupati Bekasi, Lampung Tengah, dan Ponorogo.
- Pola utamanya adalah penggunaan uang suap atau gratifikasi untuk menutup biaya politik fantastis Pilkada.
- Dana haram proyek pemerintah diduga mengalir untuk mengembalikan modal atau melunasi utang pemodal politik sebelumnya.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik sebuah pola yang diduga menjadi benang merah dalam sejumlah kasus korupsi kepala daerah.
Penyidik kini mendalami kemungkinan kasus yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK), memiliki modus operandi yang identik dengan perkara yang sebelumnya menyeret Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya (AW) dan Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko (SUG).
Pola yang dicurigai adalah penggunaan uang hasil suap atau gratifikasi untuk menutupi biaya politik yang fantastis selama kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Uang haram dari proyek-proyek pemerintah diduga mengalir deras untuk membayar utang atau mengembalikan modal kepada para pemodal politik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, secara terbuka mengungkap adanya indikasi kuat bahwa korupsi kepala daerah kerap kali berkelindan dengan urusan "balik modal" pasca-pilkada.
Ia mencontohkan kasus di Lampung Tengah sebagai salah satu preseden yang kini menjadi acuan penyidik.
“Kalau kita melihat beberapa kasus lain ya, seperti di Lampung Tengah, itu juga ada kaitan politiknya. Misalnya, uang dari dugaan suap ataupun gratifikasi itu mengalir untuk menutupi atau membayar lunas modal awal dalam proses kontestasi Bupati Lampung Tengah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Pola serupa, menurut Budi, juga terungkap dengan jelas dalam penyidikan kasus korupsi di Ponorogo yang melibatkan Bupati Sugiri Sancoko.
Aliran dana diduga ditujukan langsung untuk mengembalikan "investasi" dari pemodal yang membantunya memenangkan Pilkada 2024.
Baca Juga: Ono Surono Dicecar KPK Soal Aliran Uang Korupsi Bupati Bekasi, Kapasitas Sebagai Ketua PDIP Jabar
“Kemudian di perkara Ponorogo juga terungkap bahwa di sana ada pemodal politik Bupati Ponorogo ketika maju dalam kontestasi Pilkada 2024 yang kemudian ada dugaan aliran kepada para pemodal tersebut untuk mengembalikan biaya-biaya yang sudah dipinjam,” jelasnya sebagaimana dilansir Antara.
Berangkat dari dua kasus tersebut, KPK kini menerapkan kerangka penyelidikan yang sama untuk membongkar kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang melibatkan Ade Kunang. Penyidik tidak hanya berhenti pada tindak pidana suapnya, tetapi juga menelusuri jejak aliran dana tersebut.
“Ini juga tentu akan didalami pola-pola pemberiannya itu seperti apa. Apakah juga di sirkelnya bupati atau seperti apa? Tentu masih akan terus didalami oleh penyidik,” katanya.
Sebagai informasi, kasus awal yang menjerat Ade Kunang adalah dugaan suap terkait pengaturan proyek di Pemkab Bekasi. Namun, kini fokus penyidikan melebar ke motif penggunaan uang hasil kejahatan tersebut.
Sebagai perbandingan, dalam kasus Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, KPK menduga ia menerima total Rp5,75 miliar dari berbagai pengadaan barang dan jasa.
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp5,25 miliar diduga kuat digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang dipakai sebagai modal kampanye selama Pilkada 2024.
Sementara pada kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, ia terjerat dugaan suap terkait pengurusan jabatan dan proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Dalam pengembangannya, KPK menemukan adanya dugaan aliran uang dari Sugiri Sancoko kepada Ketua KONI Kabupaten Ponorogo periode 2024–2028, Sugiri Heru Sangoko (SHS), yang disebut-sebut berperan sebagai salah satu pemodal utama dalam Pilkada Ponorogo 2024.
Berita Terkait
-
Ono Surono Dicecar KPK Soal Aliran Uang Korupsi Bupati Bekasi, Kapasitas Sebagai Ketua PDIP Jabar
-
KPK Bantah Lindungi Bos Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan
-
KPK: Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Diduga Terima Duit Pemerasan Rp12 Miliar
-
KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU Kepada Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
Terkini
-
Tiket Masuk Ancol Gratis Mulai 8 Juni, Cek Ketentuannya di Sini!
-
Danantara Belum Buka Laporan Keuangan, Koalisi Sipil: Waspada Celah Korupsi Aset Negara!
-
KAI Daop 1 Jakarta: 19 Kereta Dilempari dalam 5 Bulan, Pelaku Mayoritas Remaja
-
Kasus Dugaan Jual Beli Titik MBG, Kejagung Masih Geledah Kantor BGN
-
Tanggapi Kabar Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, Dasco Ungkap DPR Sudah Lama Soroti BGN
-
Kantor BGN Digeledah dan Dadan Hindayana Dikabarkan Ditangkap Kejagung, Begini Respons Dasco
-
OTT di Jakarta Barat, KPK Amankan Kepala Imigrasi
-
Nasib Dadan Sepulang Haji: Dicopot dari Kepala BGN, Dijemput Kejagung
-
Copot Pimpinan BGN Dinilai Bukan Solusi, Program MBG Terancam Makin Karam
-
Duel Rekam Jejak Teddy Indra Wijaya vs Dino Patti Djalal, Prajurit Kopassus Lawan Diplomat LSE