- KPK mendalami pola korupsi kepala daerah, meliputi Bupati Bekasi, Lampung Tengah, dan Ponorogo.
- Pola utamanya adalah penggunaan uang suap atau gratifikasi untuk menutup biaya politik fantastis Pilkada.
- Dana haram proyek pemerintah diduga mengalir untuk mengembalikan modal atau melunasi utang pemodal politik sebelumnya.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik sebuah pola yang diduga menjadi benang merah dalam sejumlah kasus korupsi kepala daerah.
Penyidik kini mendalami kemungkinan kasus yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK), memiliki modus operandi yang identik dengan perkara yang sebelumnya menyeret Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya (AW) dan Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko (SUG).
Pola yang dicurigai adalah penggunaan uang hasil suap atau gratifikasi untuk menutupi biaya politik yang fantastis selama kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Uang haram dari proyek-proyek pemerintah diduga mengalir deras untuk membayar utang atau mengembalikan modal kepada para pemodal politik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, secara terbuka mengungkap adanya indikasi kuat bahwa korupsi kepala daerah kerap kali berkelindan dengan urusan "balik modal" pasca-pilkada.
Ia mencontohkan kasus di Lampung Tengah sebagai salah satu preseden yang kini menjadi acuan penyidik.
“Kalau kita melihat beberapa kasus lain ya, seperti di Lampung Tengah, itu juga ada kaitan politiknya. Misalnya, uang dari dugaan suap ataupun gratifikasi itu mengalir untuk menutupi atau membayar lunas modal awal dalam proses kontestasi Bupati Lampung Tengah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Pola serupa, menurut Budi, juga terungkap dengan jelas dalam penyidikan kasus korupsi di Ponorogo yang melibatkan Bupati Sugiri Sancoko.
Aliran dana diduga ditujukan langsung untuk mengembalikan "investasi" dari pemodal yang membantunya memenangkan Pilkada 2024.
Baca Juga: Ono Surono Dicecar KPK Soal Aliran Uang Korupsi Bupati Bekasi, Kapasitas Sebagai Ketua PDIP Jabar
“Kemudian di perkara Ponorogo juga terungkap bahwa di sana ada pemodal politik Bupati Ponorogo ketika maju dalam kontestasi Pilkada 2024 yang kemudian ada dugaan aliran kepada para pemodal tersebut untuk mengembalikan biaya-biaya yang sudah dipinjam,” jelasnya sebagaimana dilansir Antara.
Berangkat dari dua kasus tersebut, KPK kini menerapkan kerangka penyelidikan yang sama untuk membongkar kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang melibatkan Ade Kunang. Penyidik tidak hanya berhenti pada tindak pidana suapnya, tetapi juga menelusuri jejak aliran dana tersebut.
“Ini juga tentu akan didalami pola-pola pemberiannya itu seperti apa. Apakah juga di sirkelnya bupati atau seperti apa? Tentu masih akan terus didalami oleh penyidik,” katanya.
Sebagai informasi, kasus awal yang menjerat Ade Kunang adalah dugaan suap terkait pengaturan proyek di Pemkab Bekasi. Namun, kini fokus penyidikan melebar ke motif penggunaan uang hasil kejahatan tersebut.
Sebagai perbandingan, dalam kasus Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, KPK menduga ia menerima total Rp5,75 miliar dari berbagai pengadaan barang dan jasa.
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp5,25 miliar diduga kuat digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang dipakai sebagai modal kampanye selama Pilkada 2024.
Sementara pada kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, ia terjerat dugaan suap terkait pengurusan jabatan dan proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Dalam pengembangannya, KPK menemukan adanya dugaan aliran uang dari Sugiri Sancoko kepada Ketua KONI Kabupaten Ponorogo periode 2024–2028, Sugiri Heru Sangoko (SHS), yang disebut-sebut berperan sebagai salah satu pemodal utama dalam Pilkada Ponorogo 2024.
Berita Terkait
-
Ono Surono Dicecar KPK Soal Aliran Uang Korupsi Bupati Bekasi, Kapasitas Sebagai Ketua PDIP Jabar
-
KPK Bantah Lindungi Bos Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan
-
KPK: Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Diduga Terima Duit Pemerasan Rp12 Miliar
-
KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU Kepada Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Dompet Karyawan Alfamart Dicuri, Polisi Lampung Utara Temukan Fakta Tak Terduga Saat Tangkap Pelaku
-
Bobby Nasution Dorong Warisan Sejarah Nias Jadi Destinasi Wisata Dunia
-
Dominasi Toyota di Pasar Hybrid Indonesia Belum Terbendung Meski Digempur Kehadiran Produk China
-
Dicap Penakut karena Inggris Parkir Bus Lawan Argentina, Thomas Tuchel: Saya Tak Menyesal
-
Viral Anak Bakar Ayah Hidup-hidup di Medan, Pelaku Diamuk Massa
-
977 Burung Korban Penyelundupan Kembali ke Langit Gunung Rajabasa
-
Proyek LNG Masela Prioritaskan 30 Persen Lapangan Kerja untuk Warga Lokal
-
Kesenjangan Harga dan Gaji: Mengapa Makanan di Mal Makin Tak Terjangkau?
-
Kecelakaan Sibolangit Tewaskan 4 Orang, Sopir Truk Galon Air Jadi Tersangka
-
InJourney Ajak Masyarakat Ramaikan Pertamina Grand Prix of Indonesia, Tiket Diskon Sampai 30%