- KPK bantah melindungi pemilik Maktour dalam kasus korupsi kuota haji.
- Kasus ini terkait pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang tidak proporsional.
- Mantan Menag Yaqut dan staf khususnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi membantah tudingan bahwa pihaknya melindungi pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024.
Bantahan ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi pertanyaan mengapa Fuad belum ditetapkan sebagai tersangka, padahal ia termasuk pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri.
“Tidak ada (perlindungan untuk Fuad). Semua proses penyidikan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
Meskipun baru mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), yang menjadi tersangka, Budi menegaskan bahwa peluang penetapan tersangka lain masih terbuka.
"Penyidikan perkara ini masih akan terus bergulir," tegasnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, Fuad diduga berperan dalam melobi pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi.
Modus Korupsi Kuota Haji Tambahan
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya telah menjelaskan konstruksi perkara ini. Kasus bermula dari 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan oleh Arab Saudi untuk tahun 2024.
Menurut UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dengan demikian, dari 20.000 kuota tambahan, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
Baca Juga: Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan
"Tetapi kemudian, ini tidak sesuai aturan. Kuota tambahan itu dibagi dua: 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. Ini menjadi 50-50, menyalahi aturan yang ada," ungkap Asep.
Perubahan komposisi ini diduga menguntungkan sejumlah pihak, terutama agen perjalanan haji khusus, dan menjadi dasar perbuatan melawan hukum yang kini diusut KPK.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Rieke 'Oneng' Desak Negara Serius Tangani Isu Child Grooming, Singgung E-Book Aurelie Moeremans
-
Sidang Gugatan Ucapan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal 98: Psikolog UI Ditegur Hakim karena Minum
-
BK DPR Ungkap Jantung RUU Perampasan Aset: Aset Rp 1 Miliar Bisa Disita
-
Bukan Hanya Nadiem, Ini Alasan Kejaksaan Sering Minta Bantuan TNI untuk Pengamanan Kasus Korupsi
-
Berani Lawan Arus Sendirian, Mampukah PDIP Jegal Wacana Pilkada via DPRD di Parlemen?
-
Hadiri Pengukuhan Guru Besar UGM, Jusuf Kalla: Sikap Kritis Penting dalam Demokrasi
-
Divonis Bersalah, Ini Fakta Rangkaian Sidang Laras Faizati
-
Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan
-
Siaga Musim Hujan, Pemprov DKI Pangkas Sejumlah Pohon Sebelum Tumbang
-
Jakarta Selatan dan Timur Dibayangi Hujan Lebat dan Angin Kencang Siang Ini, Cek Wilayah Terdampak!