- Mafirion, anggota Komisi XIII DPR RI, soroti potensi kekosongan hukum sejak KUHP Nasional berlaku 2 Januari.
- Ribuan perkara pidana yang sedang berjalan dengan KUHP lama memerlukan kejelasan aturan transisi segera.
- Diperlukan juklak dan juknis dari pemerintah agar aparat penegak hukum tidak bingung menerapkan aturan baru.
Suara.com - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, memberikan catatan serius terkait masa transisi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.
Ia memperingatkan adanya potensi kekosongan dan ketidakpastian hukum yang dapat menghambat proses penegakan keadilan di Indonesia.
Ia menilai, mulai berlakunya KUHP Nasional sejak 2 Januari lalu membawa tantangan besar bagi aparat penegak hukum, terutama dalam menangani ribuan perkara yang saat ini masih dalam proses persidangan atau penyidikan menggunakan landasan hukum KUHP lama.
“Sejak 2 Januari KUHP Nasional mulai berlaku, saya melihat ke depan ada potensi kekosongan penerapan hukum. Sebab, ada ribuan perkara pidana yang sedang berjalan dengan menggunakan KUHP lama. Ini harus segera mendapat kejelasan,” ujar Mafirion kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Salah satu poin krusial yang ia soroti adalah perubahan pasal-pasal tindak pidana narkotika. Mafirion mencontohkan Pasal 111 dan Pasal 114 dalam KUHP lama yang mengatur tegas mengenai jual beli serta kepemilikan.
Dalam KUHP Nasional yang baru, aturan tersebut kini dialihkan ke Pasal 609 dan 610, yang menurutnya memiliki cakupan substansi yang berbeda.
“Pertanyaannya, bagaimana nasib kasus-kasus narkotika yang sedang berjalan? Apakah langsung menyesuaikan dengan KUHP baru, atau tetap menggunakan ketentuan lama? Ini harus jelas, agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir di lapangan,” tegasnya.
Meskipun dalam KUHP Nasional terdapat Pasal 618 yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk menggunakan prinsip keadilan demi kepentingan masyarakat, Mafirion memandang hal tersebut belum cukup solid tanpa adanya panduan teknis yang mendalam.
“Ketentuan ini memang memberi ruang diskresi kepada hakim, tetapi tanpa penjelasan yang rinci, justru berpotensi menimbulkan kebingungan, baik di tingkat aparat penegak hukum maupun di masyarakat,” jelasnya.
Baca Juga: Ketua Komisi II DPR Tegaskan Rencana Kodifikasi Batal, Fokus Hanya Revisi UU Pemilu
Guna menghindari kerancuan hukum yang berkepanjangan, Mafirion mendesak pemerintah melalui Kementerian Hukum serta Mahkamah Agung untuk segera merumuskan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) sebagai kompas dalam masa transisi ini.
Ia menekankan bahwa kepastian hukum adalah hak setiap warga negara yang tidak boleh dikorbankan dalam proses peralihan undang-undang.
“Transisi hukum pidana ini tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa arah. Negara harus hadir memastikan tidak ada kekosongan hukum, tidak ada ketidakpastian, dan yang paling penting, tidak merugikan rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan
-
Besok Pagi, Transjakarta Blok M-Kota Tak Lewat Sudirman-Thamrin
-
6 Tanaman yang Bisa Mengusir Ular, Wajib Punya Salah Satunya di Rumah
-
Momen Kaesang Pangarep Nobar Timnas Bareng Gubernur Sumsel, Tapi Prediksinya Meleset
-
Silmy Karim Tersangka, Pemerintah Belum Akan Tunjuk Wamen Imipas Baru