- Mafirion, anggota Komisi XIII DPR RI, soroti potensi kekosongan hukum sejak KUHP Nasional berlaku 2 Januari.
- Ribuan perkara pidana yang sedang berjalan dengan KUHP lama memerlukan kejelasan aturan transisi segera.
- Diperlukan juklak dan juknis dari pemerintah agar aparat penegak hukum tidak bingung menerapkan aturan baru.
Suara.com - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, memberikan catatan serius terkait masa transisi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.
Ia memperingatkan adanya potensi kekosongan dan ketidakpastian hukum yang dapat menghambat proses penegakan keadilan di Indonesia.
Ia menilai, mulai berlakunya KUHP Nasional sejak 2 Januari lalu membawa tantangan besar bagi aparat penegak hukum, terutama dalam menangani ribuan perkara yang saat ini masih dalam proses persidangan atau penyidikan menggunakan landasan hukum KUHP lama.
“Sejak 2 Januari KUHP Nasional mulai berlaku, saya melihat ke depan ada potensi kekosongan penerapan hukum. Sebab, ada ribuan perkara pidana yang sedang berjalan dengan menggunakan KUHP lama. Ini harus segera mendapat kejelasan,” ujar Mafirion kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Salah satu poin krusial yang ia soroti adalah perubahan pasal-pasal tindak pidana narkotika. Mafirion mencontohkan Pasal 111 dan Pasal 114 dalam KUHP lama yang mengatur tegas mengenai jual beli serta kepemilikan.
Dalam KUHP Nasional yang baru, aturan tersebut kini dialihkan ke Pasal 609 dan 610, yang menurutnya memiliki cakupan substansi yang berbeda.
“Pertanyaannya, bagaimana nasib kasus-kasus narkotika yang sedang berjalan? Apakah langsung menyesuaikan dengan KUHP baru, atau tetap menggunakan ketentuan lama? Ini harus jelas, agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir di lapangan,” tegasnya.
Meskipun dalam KUHP Nasional terdapat Pasal 618 yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk menggunakan prinsip keadilan demi kepentingan masyarakat, Mafirion memandang hal tersebut belum cukup solid tanpa adanya panduan teknis yang mendalam.
“Ketentuan ini memang memberi ruang diskresi kepada hakim, tetapi tanpa penjelasan yang rinci, justru berpotensi menimbulkan kebingungan, baik di tingkat aparat penegak hukum maupun di masyarakat,” jelasnya.
Baca Juga: Ketua Komisi II DPR Tegaskan Rencana Kodifikasi Batal, Fokus Hanya Revisi UU Pemilu
Guna menghindari kerancuan hukum yang berkepanjangan, Mafirion mendesak pemerintah melalui Kementerian Hukum serta Mahkamah Agung untuk segera merumuskan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) sebagai kompas dalam masa transisi ini.
Ia menekankan bahwa kepastian hukum adalah hak setiap warga negara yang tidak boleh dikorbankan dalam proses peralihan undang-undang.
“Transisi hukum pidana ini tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa arah. Negara harus hadir memastikan tidak ada kekosongan hukum, tidak ada ketidakpastian, dan yang paling penting, tidak merugikan rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
Terkini
-
Jalur Perdagangan Selat Hormuz Ditutup Donald Trump Membuat Posisi Diplomasi Iran Semakin Terjepit
-
Peduli Kesehatan Perempuan Indonesia, Pertamina Perluas Akses Deteksi Dini Kanker Payudara
-
RUU PPRT Dipercepat, Pemerintah Tegaskan Hak Pekerja Rumah Tangga
-
Kemnaker Salurkan Rp32,25 Miliar untuk Percepat Pemulihan Ekonomi di Sumut dan Aceh
-
Diduga Ada Main Mata Dana CSR, KPK Telusuri Uang Panas di Lingkungan Pemkot Madiun
-
Wamenaker: Kompetisi Teknisi Digital Jadi Pintu Perluas Lapangan Kerja
-
Anne Hathaway Ucapkan Insya Allah Saat Bahas Sekuel The Devil Wears Prada 2
-
Komnas Perempuan: UU PPRT Bongkar Akar Diskriminasi Kerja Domestik
-
Tragis! Suami Tewas Dipalu Istri Usai Cekcok Rumah Tangga di Vietnam
-
Modus 'Plotting' Pegawai dan Pengondisian Lelang: KPK Bongkar Peran Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq