- Mahkamah Konstitusi menggelar sidang awal gugatan pasal KUHP baru yang resmi berlaku 2 Januari 2026, diajukan oleh mahasiswa.
- Gugatan fokus pada Pasal 240, 241 (penghinaan pemerintah), dan Pasal 218 (penghinaan Presiden) yang dinilai membatasi hak konstitusional.
- Pakar menyoroti Pasal 256 tentang demonstrasi adalah kemunduran, meski pasal pidana tersebut baru berlaku jika menimbulkan kerusuhan.
Suara.com - Dengan resmi berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi semakin sibuk.
Pasalnya, sejumlah elemen masyarakat, khususnya mahasiswa, langsung melayangkan gugatan terhadap sejumlah pasal dalam KUHP baru tersebut.
Sejumlah pasal yang diperkarakan antara lain ketentuan demonstrasi tanpa izin, penghinaan terhadap Presiden, hukuman mati, hingga batasan kritik terhadap pemerintah.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan terhadap sejumlah perkara tersebut telah digelar MK pada Rabu (14/1/2026).
Para penggugat merasa berada pada posisi rentan terhadap pembatasan dan kriminalisasi atas pelaksanaan hak-hak konstitusional mereka setelah berlakunya KUHP baru, terutama pada Pasal 240 dan Pasal 241.
Mereka menilai Pasal 240 KUHP membuka ruang penafsiran yang luas dan subjektif, khususnya terkait perbedaan antara kritik, penilaian akademik, dan ekspresi politik dengan perbuatan yang dikategorikan sebagai "penghinaan".
Kendati Penjelasan Pasal 240 KUHP telah memberikan definisi, kata penggugat, bahwa "Yang dimaksud dengan "menghina" adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah".
Namun, keberadaan penjelasan tersebut dianggap tidak serta-merta memenuhi standar konstitusional pembatasan kebebasan berekspresi.
Selanjutnya, para Pemohon berpendapat bahwa berlakunya Pasal 241 KUHP memperluas ruang kriminalisasi secara signifikan karena menjerat setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi suatu ekspresi yang dianggap berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dengan maksud agar diketahui umum.
Baca Juga: Kenaikan Dana Riset 2026: Mahasiswa Siap Disibukkan Dengan Inovasi Nyata?
Untuk itu, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sementara itu, gugatan lain dari elemen masyarakat yang berbeda juga memperkarakan ketentuan penghinaan Presiden yang terdapat dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Adanya pasal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, lantaran aturan dalam KUHP baru menempatkan Presiden dan Wakil Presiden tidak pada status yang sama dengan warga negara lainnya.
Selain itu, Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dianggap berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD NRI 1945. Ketentuan tersebut dinilai menimbulkan fear effect atau efek ketakutan di masyarakat.
Lantas, bagaimana isi pasal-pasal yang dianggap bermasalah tersebut? Apakah benar berpotensi mengancam kehidupan masyarakat?
Isi Pasal
Sejumlah mahasiswa yang mendatangi MK memperkarakan pasal-pasal dalam KUHP baru dengan beragam substansi. Namun, Suara.com telah merangkum pasal-pasal yang dianggap berpotensi menimbulkan persoalan.
Pertama, Pasal 240 KUHP
Pasal tersebut berbunyi:
(1) "Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".
(2) "Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".
(3) "Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina”.
(4) "Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara".
Kedua, Pasal 241 KUHP
Pasal itu berbunyi:
"Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".
"Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".
"Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina".
"Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara".
Ketiga, Pasal 218 KUHP
Pasal tersebut berbunyi:
Ayat (1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Ayat (2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Keempat, Pasal 256 KUHP
Pasal itu berbunyi:
"Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".
Kata Analis
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar turut menyoroti sejumlah pasal KUHP baru yang diperkarakan elemen masyarakat tersebut.
Fickar pertama kali menyoroti Pasal 240 dan Pasal 241 yang berkaitan dengan penghinaan terhadap pemerintah. Menurutnya, pemerintah maupun Presiden adalah jabatan publik yang tidak dapat dipidanakan.
Akan menjadi masalah, kata dia, apabila seseorang menyerang pribadi, bukan jabatannya, barulah dapat masuk kategori pidana dalam pasal tersebut.
"Yang bisa masuk ranah pidana itu JK menyerang pribadi orangnya, lagi pula pidana 240/241 itu delik aduan, dimana baru dapat diproses kalau ada pengaduan dari pihak yang dihina dan yang mewakili pemerintah atau lembaga negara," kata Fickar saat dihubungi Suara.com, Jumat (15/1).
Selanjutnya, Fickar juga menyoroti Pasal 218. Menurutnya, pasal tersebut juga merupakan delik aduan dan hanya dapat diproses apabila seseorang menyerang kehormatan dan martabat diri Presiden.
"Ini artinya lebih personal pada orangnya yang menjabat Presiden, bukan pada jabatan Presidennya," katanya.
Sementara itu, Fickar menilai Pasal 256 KUHP sebagai sebuah kemunduran.
Menurutnya, delik ini merupakan delik materiil yang baru dapat diproses apabila telah menimbulkan akibat.
"Terjadinya keonaran dan mengganggu kepentingan umum. Jadi sebenarnya demo yang tidak menimbulkan keonaran tidak dapat diterapkan pasal ini, karena belum ada akibatnya," katanya.
Meski demikian, Fickar mengingatkan bahwa dalam praktiknya aparat penegak hukum berpotensi menafsirkan ketentuan tersebut secara berlebihan.
"Sehingga dengan pendekatan preventif dilakukan pelarangan kalau mau unjuk rasa, yang seharusnya baru bisa diproses jika menimbulkan keonaran," ujarnya.
Kritik vs Penghinaan
Fickar juga memaparkan batasan dan perbedaan antara kritik dan penghinaan terhadap pemerintah. Ia menyebutkan bahwa penghinaan menekankan pada pribadi Presiden, sementara kritik menyoroti tingkah laku, pernyataan, dan tindakan dalam fungsinya sebagai Presiden.
"Dan kalau penghinaan itu memasuki ranah pribadi. Sedangkan kritik itu disampaikan terhadap hasil kerja, pernyataan, perkataan baik yang bersifat publik maupun pribadi," ujarnya.
"Karena ketika seorang memasuki ranah publik sebagai pejabat publik, MK semua perilakunya akan mewakili jabatan publiknya yang gajinya dibayar oleh negara atau rakyat," sambungnya.
KUHP Sewenang-wenang?
Adapun DPR sebagai pembentuk undang-undang mengklaim KUHP baru dan KUHAP memberikan dampak positif bagi keadilan di Indonesia.
Ia mencontohkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Laras Faizati, terdakwa kasus penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri.
"Baru beberapa hari berlaku, KUHP baru dan KUHAP baru sudah menunjukkan manfaat sangat positif bagi para pencari keadilan. Vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati adalah contoh konkret bahwa hukum saat ini ditegakkan dengan hati nurani dan berorientasi pada keadilan daripada sekadar kepastian hukum," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).
Tag
Berita Terkait
-
Kenaikan Dana Riset 2026: Mahasiswa Siap Disibukkan Dengan Inovasi Nyata?
-
Soal Vonis Laras Faizati, Ketua Komisi III DPR Sebut Bukti Manfaat Nyata KUHP dan KUHAP Baru
-
Bayang-bayang Dwifungsi: Saat UU TNI Baru Memicu Perlawanan di Mahkamah Konstitusi
-
Uji UU TNI di MK, Tim Advokasi Soroti Impunitas dan Ancaman Militerisme
-
4 Mobil Honda Bekas Murah untuk Mahasiswa yang Ingin Tampil Keren Tanpa Boros Biaya
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Nusron Wahid: Ribuan Hektare Tanah Terlantar dan HGU Disiapkan Jadi Rumah Korban Bencana
-
Menteri Nusron Kucurkan Rp3,1 M, Terbitkan SK 'Tanah Musnah' untuk Korban Bencana Aceh
-
Gubernur Pramono Persilakan Buruh Gugat UMP Jakarta ke PTUN: Ini Negara Demokrasi
-
Bongkar Borok Korupsi Chromebook, Saksi Sebut Ada 'Jatah' Keuntungan 30 Persen dari Google
-
Kemenhub Dorong Kesetaraan Akses Transportasi Jakarta - Bodetabek untuk Kurangi Kendaraan Pribadi
-
KPK Pastikan Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT!
-
5 Fakta OTT KPK di Madiun, Wali Kota Maidi Ditangkap Terkait Dugaan Suap Proyek
-
Usai Diperiksa Kejagung, Sudirman Said Ngaku Banyak Hambatan Non Teknis saat Ingin Lawan Mafia Migas
-
Sidang Noel Cs: Pengusaha Akui Pemberian Uang untuk Sertifikat K3 Tak Terhindarkan
-
KPK OTT Ketiga Tahun Ini di Pati, Bupati Sudewo Ikut Diciduk