- Ketua Komisi II DPR RI memastikan kodifikasi regulasi pemilu tidak dilaksanakan; fokus hanya revisi UU Nomor 7 Tahun 2017.
- DPR dan Pemerintah sepakat Revisi UU Pilkada resmi tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.
- Penegasan ini disampaikan setelah rapat koordinasi di Kompleks Parlemen pada Senin, 19 Januari 2026.
Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, memastikan bahwa rencana untuk melakukan kodifikasi atau penggabungan regulasi pemilu tidak akan dilaksanakan.
DPR dan Pemerintah sepakat untuk hanya fokus pada revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tanpa menyentuh Undang-Undang Pilkada.
Hal ini ditegaskan Rifqi usai mengikuti rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI dan perwakilan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Ia menyatakan bahwa RUU Pilkada secara resmi tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
"Hari ini penegasan saja agar tidak ada polemik publik yang terlalu jauh, termasuk menanyakan terus-menerus kepada DPR dan Komisi II DPR RI kapan revisi Undang-Undang Pilkada itu dilakukan. Jawabannya, revisi Undang-Undang Pilkada tidak masuk dalam Prolegnas 2026,” ujar Rifqi.
Ia menekankan bahwa polemik mengenai penyatuan aturan pemilu dan pilkada (kodifikasi) telah terjawab.
Fokus legislasi di Komisi II saat ini sepenuhnya hanya diarahkan untuk memperbaiki UU Pemilu demi penyempurnaan sistem demokrasi ke depan.
"Kita fokus hanya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) tidak masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini.
Baca Juga: Tepis Isu Simpang Siur, Dasco Tegaskan Tak Ada Wacana Pilpres Dipilih MPR dalam Revisi UU Pemilu
Hal tersebut sekaligus menepis wacana yang beredar mengenai perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah yang dikembalikan kepada DPRD.
Pernyataan tersebut disampaikan Dasco usai menggelar pertemuan terbatas antara pimpinan DPR, pimpinan Komisi II DPR RI, dan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Pertemuan tersebut secara khusus membahas arah pembahasan UU Pemilu dan UU Pilkada.
"Kami sudah sepakat di dalam Prolegnas tahun ini tidak ada agenda pembahasan UU Pilkada. Sehingga sudah disampaikan pimpinan Komisi II beberapa hari lalu bahwa di DPR sampai saat ini belum ada rencana kami untuk membahas UU Pilkada,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dasco juga secara spesifik menanggapi isu mengenai kepala daerah yang akan dipilih langsung atau dipilih oleh DPRD.
Ia menekankan bahwa hal tersebut sama sekali belum menjadi agenda pembahasan di parlemen.
Berita Terkait
-
Tepis Isu Simpang Siur, Dasco Tegaskan Tak Ada Wacana Pilpres Dipilih MPR dalam Revisi UU Pemilu
-
Belum Masuk Prolegnas, Komisi II DPR Sebut Wacana Pilkada Lewat DPRD Belum Dibahas
-
Tak Hanya PDIP, Komisi II DPR Klaim Bakal Tampung Usulan Golkar hingga Gerindra Soal Model Pilkada
-
Ketua Komisi II DPR: Kunjungan Presiden Prabowo ke IKN adalah Pesan 'No Point to Return'
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
Terkini
-
Pilkada Dipilih DPRD Belum Prioritas, Mensesneg: Bukan Langkah Mundur, Cuma Wacana Parpol
-
Akses PadangBukittinggi Longsor, Kementerian PU Ungkap Proyeksi saat Mudik
-
Dunia Diambang Perang Dunia III, Situasinya Kini Mirip Jelang Perang Dunia I dan II
-
Saksi di Sidang Nadiem Jelaskan Alasan Jurist Tan Jadi The Real Menteri di Kemendikbudristek
-
Banjir Belum Sepenuhnya Surut, KAI Telah Batalkan 34 Perjalanan KA
-
'Sengaja Cari yang Bukan Ahli Pendidikan', Saksi Bongkar Peran Nadiem di Sidang Korupsi Laptop
-
137 Ton Sampah Diangkut dari Tanggul Muara Baru, DLH DKI Targetkan 5 Hari Selesai
-
Tepis Isu Simpang Siur, Dasco Tegaskan Tak Ada Wacana Pilpres Dipilih MPR dalam Revisi UU Pemilu
-
DPRD DKI: 137 Kawasan Jakarta Rawan Narkoba, Menyusup ke Kamar Kos dan Apartemen
-
Bauran Energi Terbarukan 2025 Baru 15,75 Persen, IESR: Tak Sesuai Target