- Ketua Komisi II DPR RI memastikan kodifikasi regulasi pemilu tidak dilaksanakan; fokus hanya revisi UU Nomor 7 Tahun 2017.
- DPR dan Pemerintah sepakat Revisi UU Pilkada resmi tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.
- Penegasan ini disampaikan setelah rapat koordinasi di Kompleks Parlemen pada Senin, 19 Januari 2026.
Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, memastikan bahwa rencana untuk melakukan kodifikasi atau penggabungan regulasi pemilu tidak akan dilaksanakan.
DPR dan Pemerintah sepakat untuk hanya fokus pada revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tanpa menyentuh Undang-Undang Pilkada.
Hal ini ditegaskan Rifqi usai mengikuti rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI dan perwakilan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Ia menyatakan bahwa RUU Pilkada secara resmi tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
"Hari ini penegasan saja agar tidak ada polemik publik yang terlalu jauh, termasuk menanyakan terus-menerus kepada DPR dan Komisi II DPR RI kapan revisi Undang-Undang Pilkada itu dilakukan. Jawabannya, revisi Undang-Undang Pilkada tidak masuk dalam Prolegnas 2026,” ujar Rifqi.
Ia menekankan bahwa polemik mengenai penyatuan aturan pemilu dan pilkada (kodifikasi) telah terjawab.
Fokus legislasi di Komisi II saat ini sepenuhnya hanya diarahkan untuk memperbaiki UU Pemilu demi penyempurnaan sistem demokrasi ke depan.
"Kita fokus hanya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) tidak masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini.
Baca Juga: Tepis Isu Simpang Siur, Dasco Tegaskan Tak Ada Wacana Pilpres Dipilih MPR dalam Revisi UU Pemilu
Hal tersebut sekaligus menepis wacana yang beredar mengenai perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah yang dikembalikan kepada DPRD.
Pernyataan tersebut disampaikan Dasco usai menggelar pertemuan terbatas antara pimpinan DPR, pimpinan Komisi II DPR RI, dan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Pertemuan tersebut secara khusus membahas arah pembahasan UU Pemilu dan UU Pilkada.
"Kami sudah sepakat di dalam Prolegnas tahun ini tidak ada agenda pembahasan UU Pilkada. Sehingga sudah disampaikan pimpinan Komisi II beberapa hari lalu bahwa di DPR sampai saat ini belum ada rencana kami untuk membahas UU Pilkada,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dasco juga secara spesifik menanggapi isu mengenai kepala daerah yang akan dipilih langsung atau dipilih oleh DPRD.
Ia menekankan bahwa hal tersebut sama sekali belum menjadi agenda pembahasan di parlemen.
Berita Terkait
-
Tepis Isu Simpang Siur, Dasco Tegaskan Tak Ada Wacana Pilpres Dipilih MPR dalam Revisi UU Pemilu
-
Belum Masuk Prolegnas, Komisi II DPR Sebut Wacana Pilkada Lewat DPRD Belum Dibahas
-
Tak Hanya PDIP, Komisi II DPR Klaim Bakal Tampung Usulan Golkar hingga Gerindra Soal Model Pilkada
-
Ketua Komisi II DPR: Kunjungan Presiden Prabowo ke IKN adalah Pesan 'No Point to Return'
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Gelontorkan Dana Tahap II, Pemerintah Percepat Perbaikan Rumah Terdampak Bencana
-
Skandal Peras Izin TKA Rp135 Miliar: 8 Eks Pejabat Kemenaker Hadapi Sidang Vonis Hari Ini!
-
Bongkar SDB Milik Rizal Bea Cukai di Medan, KPK Sita Logam Mulia hingga Valas Senilai Rp2 Miliar!
-
Momen Mayor Windra Sanur Pamit ke Jokowi Usai 8 Tahun Mengawal: Kini Emban Tugas Baru di Tangerang
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Haji 2026 Dimulai: 391 Jemaah Kloter Pertama Resmi Bertolak ke Madinah via Bandara Soetta
-
Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita
-
Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja
-
Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun
-
Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom