- Ketua Komisi II DPR RI memastikan kodifikasi regulasi pemilu tidak dilaksanakan; fokus hanya revisi UU Nomor 7 Tahun 2017.
- DPR dan Pemerintah sepakat Revisi UU Pilkada resmi tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.
- Penegasan ini disampaikan setelah rapat koordinasi di Kompleks Parlemen pada Senin, 19 Januari 2026.
Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, memastikan bahwa rencana untuk melakukan kodifikasi atau penggabungan regulasi pemilu tidak akan dilaksanakan.
DPR dan Pemerintah sepakat untuk hanya fokus pada revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tanpa menyentuh Undang-Undang Pilkada.
Hal ini ditegaskan Rifqi usai mengikuti rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI dan perwakilan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Ia menyatakan bahwa RUU Pilkada secara resmi tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
"Hari ini penegasan saja agar tidak ada polemik publik yang terlalu jauh, termasuk menanyakan terus-menerus kepada DPR dan Komisi II DPR RI kapan revisi Undang-Undang Pilkada itu dilakukan. Jawabannya, revisi Undang-Undang Pilkada tidak masuk dalam Prolegnas 2026,” ujar Rifqi.
Ia menekankan bahwa polemik mengenai penyatuan aturan pemilu dan pilkada (kodifikasi) telah terjawab.
Fokus legislasi di Komisi II saat ini sepenuhnya hanya diarahkan untuk memperbaiki UU Pemilu demi penyempurnaan sistem demokrasi ke depan.
"Kita fokus hanya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) tidak masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini.
Baca Juga: Tepis Isu Simpang Siur, Dasco Tegaskan Tak Ada Wacana Pilpres Dipilih MPR dalam Revisi UU Pemilu
Hal tersebut sekaligus menepis wacana yang beredar mengenai perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah yang dikembalikan kepada DPRD.
Pernyataan tersebut disampaikan Dasco usai menggelar pertemuan terbatas antara pimpinan DPR, pimpinan Komisi II DPR RI, dan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Pertemuan tersebut secara khusus membahas arah pembahasan UU Pemilu dan UU Pilkada.
"Kami sudah sepakat di dalam Prolegnas tahun ini tidak ada agenda pembahasan UU Pilkada. Sehingga sudah disampaikan pimpinan Komisi II beberapa hari lalu bahwa di DPR sampai saat ini belum ada rencana kami untuk membahas UU Pilkada,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dasco juga secara spesifik menanggapi isu mengenai kepala daerah yang akan dipilih langsung atau dipilih oleh DPRD.
Ia menekankan bahwa hal tersebut sama sekali belum menjadi agenda pembahasan di parlemen.
Berita Terkait
-
Tepis Isu Simpang Siur, Dasco Tegaskan Tak Ada Wacana Pilpres Dipilih MPR dalam Revisi UU Pemilu
-
Belum Masuk Prolegnas, Komisi II DPR Sebut Wacana Pilkada Lewat DPRD Belum Dibahas
-
Tak Hanya PDIP, Komisi II DPR Klaim Bakal Tampung Usulan Golkar hingga Gerindra Soal Model Pilkada
-
Ketua Komisi II DPR: Kunjungan Presiden Prabowo ke IKN adalah Pesan 'No Point to Return'
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan
-
Besok Pagi, Transjakarta Blok M-Kota Tak Lewat Sudirman-Thamrin