News / Nasional
Selasa, 20 Januari 2026 | 21:20 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan uang hasil pemerasan yang melibatkan Bupati Kabupaten Pati Sudewo yang tersimpan di dalam karung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026). (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • KPK menangkap Bupati Pati Sudewo dan tiga kepala desa terkait pemerasan pengisian jabatan perangkat desa, menyita Rp2,6 miliar.
  • Uang hasil pemerasan yang ditemukan dalam operasi tangkap tangan tersebut disimpan di dalam karung oleh para tersangka.
  • Para tersangka diduga memeras calon perangkat desa dengan tarif Rp165 juta hingga Rp225 juta per posisi.

Selanjutnya, Suyono dan Sumarjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.

“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” ungkap Asep.

“Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” tambahnya.

Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.

Uang tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan yang bertugas sebagai pengepul dari para calon perangkat desa. Dana itu kemudian diserahkan kepada Suyono dan diteruskan kepada Sudewo.

Load More