- KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp2,6 miliar dari Bupati Pati Sudewo terkait dugaan pemerasan perangkat desa pada Selasa (20/1/2026).
- Sudewo bersama tiga kepala desa diduga memeras calon perangkat desa dengan tarif Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.
- Bupati Sudewo dan tiga kepala desa ditahan KPK selama 20 hari atas dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Suara.com - Pemandangan tak biasa tersaji di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat tumpukan uang tunai senilai Rp 2,6 miliar dipamerkan di hadapan publik.
Bukan tersimpan rapi di dalam koper, uang miliaran rupiah itu justru ditemukan berceceran di dalam beberapa karung berwarna hijau, kuning, dan putih, serta sejumlah kantong plastik.
Tumpukan uang panas ini merupakan barang bukti kunci dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kabupaten Pati, Sudewo.
Uang tersebut diduga kuat merupakan hasil pemerasan yang dilakukan secara sistematis oleh Sudewo dan tiga kepala desa terhadap para calon perangkat desa yang ingin mengamankan posisi mereka.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi jumlah fantastis dari uang yang berhasil diamankan timnya di lapangan.
“Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Asep menjelaskan bahwa uang tersebut disita dari penguasaan Sudewo serta tiga kepala desa yang kini turut menjadi tersangka, yaitu Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Sumarjiono (JION), dan Kepala Desa Sukorukun Karjan (JAN). Kondisi uang saat ditemukan menunjukkan betapa mentahnya transaksi haram tersebut.
“Ini sudah dirapikan karena tadinya uang ditemukan dalam karung,” ujar Asep ketika uang barang bukti ditunjukkan.
Akibat perbuatannya, KPK resmi menahan Bupati Sudewo dan tiga anak buahnya. Penahanan ini dilakukan setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Baca Juga: Duit Pemerasan Bupati Pati Disetor Pakai Karung, Isinya Sampai Recehan Rp10 Ribu
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep Guntur Rahayu.
Para tersangka dijerat dengan pasal pemerasan yang berat. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Asep membeberkan modus operandi yang digunakan para tersangka. Skema ini bermula pada akhir tahun 2025 ketika Pemkab Pati mengumumkan akan membuka formasi untuk sekitar 601 jabatan perangkat desa yang kosong di 401 desa. Peluang ini diduga langsung dimanfaatkan oleh Sudewo untuk mengeruk keuntungan pribadi.
“Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep.
Untuk melancarkan aksinya, Sudewo menunjuk kepala desa yang merupakan bagian dari tim suksesnya sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau yang dikenal sebagai "Tim 8".
Abdul Suyono (YON) dan Sumarjiono (JION) kemudian bertugas menghubungi para kepala desa lain untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa (Caperdes).
Berita Terkait
-
Duit Pemerasan Bupati Pati Disetor Pakai Karung, Isinya Sampai Recehan Rp10 Ribu
-
Sekda Bekasi Endin Samsudin Diperiksa KPK, Apa Perannya di Pusaran Suap Bupati Ade Kunang?
-
Nasib Sudewo di Ujung Tanduk, Gerindra Gelar Rapat Kehormatan Tentukan Status
-
Dasco Hormati Proses Hukum KPK soal Bupati Pati, Ungkap Pesan Menohok Prabowo
-
Dua 'Titipan' Jokowi Kena OTT KPK: Intip Mewahnya Koleksi Kendaraan Bupati Pati dan Walkot Madiun
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan