News / Nasional
Rabu, 21 Januari 2026 | 13:40 WIB
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, diperiksa KPK Rabu (21/1/2026) sebagai saksi kasus suap ADK.
  • Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 18 Desember 2025, mengamankan sepuluh orang termasuk Bupati ADK.
  • KPK menetapkan tiga tersangka pada 20 Desember 2025: Bupati ADK, ayahnya HMK, dan pemberi suap SRJ.

Suara.com - Pusaran kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) terus bergulir dan kini menyentuh pucuk pimpinan birokrasi di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, hari ini harus berhadapan dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kehadiran Endin Samsudin di markas komisi antirasuah menjadi sorotan. Sebagai Sekda, ia adalah jenderal bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memegang peranan sentral dalam roda pemerintahan, termasuk pengelolaan anggaran dan proyek.

Pemeriksaannya sebagai saksi dinilai krusial untuk membongkar skema korupsi yang diduga telah mengakar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi langsung pemeriksaan terhadap orang nomor satu di birokrasi Pemkab Bekasi tersebut.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ES selaku Sekda Kabupaten Bekasi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (21/1/2026).

Berdasarkan pantauan, Endin Samsudin terpantau telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sejak pagi hari, tepatnya pada pukul 09.03 WIB.

Keterangannya diyakini akan digunakan penyidik untuk mendalami alur perintah, mekanisme pengadaan proyek, hingga dugaan aliran dana haram yang diterima oleh Bupati Ade Kuswara Kunang.

Tak hanya Endin, KPK tampaknya sedang memetakan secara utuh jaringan dalam kasus ini. Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa korupsi tersebut.

Baca Juga: Dasco Hormati Proses Hukum KPK soal Bupati Pati, Ungkap Pesan Menohok Prabowo

Mereka adalah MR selaku ajudan pribadi Ade Kunang, RR yang menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi, YN yang merupakan staf dari tersangka Sarjan, serta empat orang dari pihak swasta yakni AF, EM, IB, dan SUW.

Pemanggilan saksi dari berbagai latar belakang ini mengindikasikan KPK tengah menelusuri jejak suap dari hulu hingga hilir.

Kasus ini sendiri bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar senyap oleh tim KPK pada 18 Desember 2025 lalu di Kabupaten Bekasi. Dalam operasi kesepuluh sepanjang tahun 2025 itu, KPK berhasil mengamankan total sepuluh orang.

Sehari setelahnya, pada 19 Desember 2025, KPK membawa delapan orang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antara yang diamankan adalah figur sentral dalam kasus ini: Bupati Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah. Uang ini diduga merupakan bagian dari komitmen fee atau suap terkait pengaturan proyek-proyek strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menaikkan status hukum tiga orang menjadi tersangka.

Load More