- KPK menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dugaan jual-beli jabatan dan langsung menahannya pada 20 Januari 2026.
- Partai Gerindra sedang mengevaluasi status keanggotaan Sudewo melalui mekanisme Mahkamah Kehormatan Partai atas kasus tersebut.
- Gerindra menegaskan menghormati sepenuhnya proses hukum yang dilakukan KPK terhadap kader yang terlibat korupsi tersebut.
Suara.com - Partai Gerindra bergerak cepat merespons penetapan status tersangka terhadap Bupati Pati, Sudewo, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan jual-beli jabatan.
Nasib Sudewo sebagai kader partai kini tengah dipertaruhkan di meja Mahkamah Kehormatan Partai.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pihaknya tidak tinggal diam atas kasus yang menjerat kadernya tersebut.
Menurutnya, bahwa internal Gerindra sedang melakukan proses evaluasi serius melalui mekanisme organisasi.
"Kami partai sedang mengadakan rapat di Mahkamah Kehormatan Partai. Ya kita tunggu saja hasilnya demikian," kata Dasco saat menjawab pertanyaan mengenai status keanggotaan Sudewo di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Ia menegaskan bahwa Gerindra sangat menyesalkan keterlibatan Sudewo dalam praktik jual-beli jabatan.
Pasalnya, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto sudah berkali-kali memberikan instruksi tegas kepada seluruh kader, terutama yang menjabat sebagai pimpinan daerah atau legislatif, untuk menjaga integritas.
"Ketua umum partai kami Pak Prabowo sudah berkali-kali menegaskan kepada kader yang menjadi pimpinan baik di eksekutif maupun legislatif untuk berhati-hati dan mawas diri. Sehingga apa yang kemudian dilakukan dan terjadi itu sangat kami sesalkan," tegasnya.
Terkait proses hukum di KPK, Dasco menyatakan bahwa Gerindra sepenuhnya menghormati langkah-langkah yang diambil lembaga antirasuah tersebut. Partai berlambang kepala burung Garuda ini mempersilakan proses hukum berjalan tanpa intervensi.
Baca Juga: Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Apa Kata Istana?
"Kami menghormati langkah hukum yang diambil oleh KPK. Dan tentunya kami silakan ikuti proses hukum yang pada saat ini sedang berlaku," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Bupati Kabupaten Pati, Sudewo (SDW), usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Penahanan tersebut dilakukan setelah Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan desa di lingkungan Kabupaten Pati.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Selain Sudewo, KPK juga menahan Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan