News / Nasional
Rabu, 21 Januari 2026 | 17:06 WIB
Penampakan Uang Rp2,6 Miliar dalam Karung dari OTT KPK Bupati Pati Sudewo. (Ist)
Baca 10 detik
  • KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp2,6 miliar dari Bupati Pati Sudewo terkait dugaan pemerasan perangkat desa pada Selasa (20/1/2026).
  • Sudewo bersama tiga kepala desa diduga memeras calon perangkat desa dengan tarif Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.
  • Bupati Sudewo dan tiga kepala desa ditahan KPK selama 20 hari atas dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tarif pun dipatok dengan angka yang tidak main-main, bahkan sempat dinaikkan dari rencana awal.

“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” ungkap Asep.

Proses pengumpulan uang ini juga disertai dengan ancaman serius untuk memastikan para calon pejabat desa patuh.

“Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” tambah dia.

Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari 8 kepala desa di Kecamatan Jaken saja.

Uang tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan yang bertindak sebagai pengepul, sebelum akhirnya diserahkan kepada Suyono untuk diteruskan kepada sang bupati, Sudewo.

Load More