- KPK mengungkap dugaan pemerasan jual beli jabatan perangkat desa oleh Bupati Pati Sudewo pada 19 Januari 2026.
- Uang setoran ratusan juta rupiah dari calon perangkat desa diserahkan dengan modus tidak lazim menggunakan karung hijau.
- Empat tersangka, termasuk Bupati Sudewo dan tiga kepala desa, telah ditetapkan dan ditahan KPK mulai 20 Januari 2026.
Suara.com - Sebuah pemandangan tak lazim dan miris terungkap dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati, Sudewo. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bahwa uang hasil pemerasan untuk jual beli jabatan perangkat desa diserahkan dalam sebuah karung, seolah-olah sedang membawa hasil panen.
Praktik kotor ini terungkap setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 19 Januari 2026.
Dalam konferensi pers, lembaga antirasuah itu bahkan menunjukkan barang bukti berupa karung berwarna hijau yang digunakan sebagai wadah untuk menampung uang haram tersebut.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menggambarkan betapa kasarnya cara penyerahan uang tersebut. Uang yang dikumpulkan dari beberapa calon perangkat desa itu einfach dimasukkan ke dalam karung tanpa perlakuan khusus.
"Jadi uang ini kan dikumpulin dari beberapa orang. Dimasukin karung. Tadi kan ada karung warna hijau. Masukin karung dibawa gitu. Kayak bawa beras gitu," kata Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (20/1/2026).
Tarif Jabatan Ratusan Juta, Disetor Pakai Recehan
Dalam konstruksi perkaranya, KPK menjelaskan bahwa Bupati Sudewo diduga mematok tarif antara Rp125 juta hingga Rp150 juta bagi siapa saja yang ingin menduduki posisi strategis sebagai perangkat desa di Kabupaten Pati.
Namun, angka tersebut ternyata digelembungkan oleh para bawahannya yang bertindak sebagai pengepul. Di tingkat bawah, tarif yang harus disetor oleh para calon membengkak menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.
Yang lebih mengejutkan, tumpukan uang senilai ratusan juta rupiah itu tidak seluruhnya dalam pecahan besar. KPK menemukan adanya uang dalam pecahan kecil, termasuk lembaran Rp10 ribuan, yang ikut dijejalkan ke dalam karung.
Baca Juga: Sekda Bekasi Endin Samsudin Diperiksa KPK, Apa Perannya di Pusaran Suap Bupati Ade Kunang?
"Uangnya itu kan tadi kelihatan ada yang Rp10 ribuan. Ada yang berapa pecahan-pecahan gitu," ujar Asep.
Ia kembali menegaskan bahwa karung tersebut adalah modus asli yang digunakan para pelaku untuk membawa uang setoran. "Sebetulnya kalau mau diaslinya itu ya dari karung itu, itu dibawa karung gitu dan tidak ada iketannya. Ada yang pakai karet," ucapnya.
Empat Tersangka Langsung Ditahan
Dalam OTT yang digelar, KPK berhasil mengamankan total delapan orang. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif selama 1x24 jam, penyidik akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan empat tersangka di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030," ujar Asep Guntur Rahayu.
Selain Bupati Sudewo, tiga orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan (JAN) yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukorukun. Ketiganya diduga berperan sebagai koordinator dan pengepul uang dari para calon.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, KPK langsung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka. Mereka akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama.
"Melakukan penahanan untuk para tersangka dalam 20 hari pertama," tambah Asep, merujuk pada periode penahanan yang berlangsung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal pidana yang berat. Mereka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berita Terkait
-
Sekda Bekasi Endin Samsudin Diperiksa KPK, Apa Perannya di Pusaran Suap Bupati Ade Kunang?
-
Nasib Sudewo di Ujung Tanduk, Gerindra Gelar Rapat Kehormatan Tentukan Status
-
Dasco Hormati Proses Hukum KPK soal Bupati Pati, Ungkap Pesan Menohok Prabowo
-
Dua 'Titipan' Jokowi Kena OTT KPK: Intip Mewahnya Koleksi Kendaraan Bupati Pati dan Walkot Madiun
-
KPK Ungkap Uang Rp2,6 M dalam Karung, Bukti Dugaan Pemerasan Bupati Pati Sudewo
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Tak Punya SPPG, Sudaryono Minta Publik Laporkan Oknum Ngaku Kerabat Kepala BGN
-
5 Merek Parfum Lokal Paling Populer di Indonesia 2026, Laris Manis Dibeli Lewat Shopee
-
Dugaan Kekerasan Oknum Polisi di Rupat Utara Dilaporkan ke Komnas HAM dan LPSK
-
Investor Banyak Jual Saham, IHSG Akhirnya Terkoreksi Setelah 10 Hari Menguat
-
11 Malam Perang AS-Iran Bikin Harga Minyak Dunia Terus Melonjak
-
BI Batal Naikan Suku Bunga Acuan, Rupiah Melemah Lagi
-
MRT Jakarta Fase 2A Tembus 61,8%, Uji Coba HI-Monas Dibidik 2027
-
Membaca Jadi Privilese Mewah: Mengapa Harga Buku Makin Tak Terjangkau?
-
Prabowo Resmi Tunjuk Kuntadi Jadi Jampidsus, Gantikan Febrie Adriansyah
-
Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI hingga Tewas di Kelapa Dua Bertambah Jadi 7 Orang