- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu diperluas menjangkau anak dan ibu hamil tanpa data administrasi kependudukan resmi.
- Pendataan ulang penerima manfaat dilakukan melalui mekanisme jemput bola langsung ke tingkat komunitas terkecil seperti RT/RW.
- Anak usia sekolah yang putus sekolah tetap berhak atas MBG melalui skema Sekolah Rakyat atau titik distribusi khusus.
Suara.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama ini dikenal sebagai bantuan makanan sehat di sekolah. Namun, pemerintah kini menegaskan bahwa MBG juga harus menjangkau anak-anak yang selama ini tidak terlihat oleh sistem administrasi negara.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan bahwa masih banyak kelompok yang belum terdata dalam sistem kenegaraan. Termasuk anak-anak dari pernikahan dini atau pernikahan siri yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Banyak anak-anak balita termasuk ibu hamil dan menyusui yang belum terdaftar dalam sistem kenegaraan. Sehingga kita harus data ulang ke setiap RT-RT untuk memastikan bahwa mereka akan mendapatkan makan bergizi,” ujar Dadan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI.
Realitas ini membuka wajah lain persoalan sosial di Indonesia, tak sedikit anak yang hidup di luar data, di luar sistem, dan kemudian luput dari perlindungan negara.
Ketika Masalah Gizi Bertemu Masalah Sosial
Gizi buruk bukan muncul begitu saja dalam ruang kosong, tapi bertaut dengan kemiskinan, akses pendidikan, serta struktur sosial keluarga yang rapuh.
Banyak keluarga dengan ekonomi terbatas, berjuang setiap hari untuk memenuhi kebutuhan dasar, termasuk makan sehat bagi anak-anak mereka.
Temuan dari Badan Pusat Statistik (BPS), kemiskinan dan rendahnya pendidikan orang tua berdampak pada kesejahteraan nutrisi anak karena keterbatasan akses pangan sehat.
Di sisi lain, program MBG bukan sekadar distribusi makanan, tapi juga menjadi program pendidikan nutrisi.
Baca Juga: Wakil Kepala BGN Bantah Anggaran MBG dari Potongan Dana Pendidikan: Saya Sudah Tanya Menkeu
Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Ratu Isyana menyatakan bahwa MBG juga sekaligus memberi edukasi kepada keluarga tentang kebutuhan gizi keluarga dan menu sehat setiap hari.
Jemput Bola sampai RT: Negara Turun ke Lapisan Terbawah
Menyadari keterbatasan data, BGN menginstruksikan pendataan ulang langsung melalui RT/RW dan struktur komunitas terkecil.
“Kita harus data ulang ke setiap RT-RT,” ujar Dadan.
Strategi ini mendekatkan negara ke level paling bawah masyarakat, memetakan penerima manfaat yang sebelumnya tidak terjangkau oleh sistem administrasi formal, seperti pesantren yang tidak terdata di Kemenag ataupun balita tanpa NIK.
Namun, langkah ini bukan tanpa tantangan. Pendataan di lapangan sering menghadapi data yang tumpang tindih antar basis data nasional dan lokal, mobilitas warga yang tinggi, serta stigma sosial yang membuat keluarga enggan berpartisipasi atau mendaftar sebagai penerima bantuan.
Peran penting dalam proses jemput bola ini jatuh pada RT/RW, pesantren, serta komunitas lokal yang menjadi penjuru awal untuk memperlihatkan mereka yang selama ini tak terlihat.
Anak Putus Sekolah Tetap Punya Hak
Salah satu kelompok yang kerap luput dari program pemerintah adalah anak usia sekolah yang tidak pernah sekolah atau putus sekolah. Data mencatat, sekitar 6,1 juta anak usia sekolah belum atau tidak bersekolah lagi karena kendala ekonomi.
BGN menegaskan bahwa anak putus sekolah tetap berhak mendapatkan MBG. Sebagian dari mereka akan dimasukkan ke dalam program Sekolah Rakyat, sebuah skema pendidikan alternatif yang dirancang untuk anak dari keluarga kurang mampu.
"Kalau mereka putus sekolah, sebagian akan masuk Sekolah Rakyat,” ucap Dadan.
Bagi anak yang belum terakomodasi dalam Sekolah Rakyat, pemerintah menyiapkan mekanisme titik distribusi khusus.
"Sebagian yang belum masuk ke sekolah rakyat kita akan kumpulkan di satu tempat untuk mendapatkan program makan bergizi,” tambahnya.
Pesan pentingnya, hak atas gizi tidak boleh gugur hanya karena status pendidikan atau alasan administratif.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Tunjangan Panitera Cuma Rp400 Ribu, DPR Peringatkan Bahaya: Kualitas Pengadilan Taruhannya!
-
Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Sekolah di Sumbar-Sumut Mulai Normal 100 persen, di Aceh Baru 95 persen
-
Mendagri Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Perkuat Kualitas SDM
-
Ditekan Tarif Trump, Inggris Pastikan Tidak Akan Mengalah soal Greenland
-
TKA Kini Jadi Syarat Baru SNBP 2026, Apa Dampaknya Bagi Calon Mahasiswa?
-
Aset Kemenhan Jadi Kebun Gula, Kejagung Bongkar Skandal HGU 85 Ribu Ha Tanah TNI AU
-
Diplomasi Teh Hangat Prabowo-Raja Charles III: Santai Ngeteh di Tengah Dinginnya London
-
Sudewo Diduga Terima Duit dari Kasus DJKA Saat Jadi Anggota Komisi V DPR RI
-
Usai 28 Izin Dicabut, Greenpeace Tagih Transparansi Pemerintah Tertibkan Kawasan Hutan
-
Kasus HGU di Lahan TNI AU Masuk Dua Jalur Hukum, Kejagung dan KPK Telusuri Dugaan Korupsi Lama