- Kebijakan pemerintah mengangkat pegawai SPPG menjadi ASN PPPK dikhawatirkan menimbulkan ketidakadilan bagi honorer lama.
- Alvin Lie khawatir kebijakan ini berpotensi maladministrasi jika melanggar UU APBN 2025 dan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024.
- Dipertanyakan mengapa gaji pegawai SPPG kini ditanggung APBN, padahal sebelumnya termasuk dalam biaya mitra.
Suara.com - Kebijakan pemerintah mengangkat pegawai satuan pelayanan pemenuhan gizi atau SPPG menjadi aparatur sipil negara, dengan skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menuai sorotan.
Sejumlah kalangan menilai, langkah tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan, terutama bagi pegawai honorer yang telah lama mengabdi tapi belum juga diangkat menjadi ASN.
Mantana nggota Ombudsman RI periode 2016–2021, Alvin Lie, menilai kebijakan tersebut berisiko mengandung maladministrasi jika tidak dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sebagai seseorang yang pernah lima tahun menggeluti pengawasan pelayanan publik, saya khawatir kebijakan ini berpotensi besar melakukan maladministrasi,” kata Alvin dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).
Menurut Alvin, setidaknya terdapat dua regulasi yang wajib dicermati dalam kebijakan pengangkatan pegawai SPPG menjadi ASN PPPK.
Pertama, Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2025. Kedua, Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Ia menekankan, SPPG merupakan badan hukum swasta yang berstatus sebagai mitra Badan Gizi Nasional (BGN).
Namun, hingga kekinian, tidak jelas jalur rekrutmen pegawai SPPG, termasuk standar kompetensi yang digunakan.
“Tidak jelas jalur rekrutmen pegawainya. Tidak jelas pula apakah kompetensi pegawainya seragam memenuhi standar,” ujarnya.
Baca Juga: Purbaya Akan Evaluasi Anggaran MBG 2026, Estimasi Terserap Hanya Rp 200 T dari Total Rp 335 T
Alvin menyoroti konsekuensi anggaran dari pengangkatan tersebut. Dengan status sebagai ASN PPPK, gaji pegawai SPPG otomatis menjadi tanggungan APBN dan tidak lagi dibebankan kepada SPPG sebagai mitra pelaksana.
“Bagaimana bisa serta-merta pegawai SPPG diangkat menjadi ASN PPPK dan kemudian digaji dari APBN?” kata Alvin.
Ia mempertanyakan, apakah proses pengangkatan tersebut telah mematuhi ketentuan dalam Peraturan MenPANRB Nomor 6 Tahun 2024?
"Mulai dari perencanaan kebutuhan pegawai yang transparan dan akuntabel, pengumuman lowongan secara terbuka, hingga pelaksanaan dan pengumuman hasil seleksi."
Selain itu, Alvin juga menyinggung aspek pertanggungjawaban anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurutnya, dalam perjanjian kerja sama antara BGN dan SPPG, harga yang disepakati seharusnya sudah mencakup unsur gaji pegawai SPPG yang ditanggung oleh pihak SPPG.
Tag
Berita Terkait
-
Purbaya Akan Evaluasi Anggaran MBG 2026, Estimasi Terserap Hanya Rp 200 T dari Total Rp 335 T
-
Negara Bisa Sat-Set: Menggugat Kecepatan Selektif Antara Gizi dan Guru
-
Wakil Kepala BGN Bantah Anggaran MBG dari Potongan Dana Pendidikan: Saya Sudah Tanya Menkeu
-
BGN Klaim Kejadian Gangguan Pencernaan MBG Turun Signifikan Seiring Penambahan SPPG
-
Kepala BGN: Anak Hasil Pernikahan Siri dan Putus Sekolah Wajib Dapat MBG
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
Terkini
-
SKKL Rising 8 Mulai Digelar, Perkuat Jalur Digital IndonesiaSingapura Kapasitas 400 Tbps
-
Mendagri Dorong Percepatan Realisasi Pengembalian TKD bagi Pemda di 3 Provinsi Terdampak Bencana
-
Minta RUU Pidana Mati Segera Dibahas DPR, Wamenkum Usul Metode Suntik dan Kursi Listrik
-
Gubernur Pramono: Investasi Jakarta Tembus Rp270 Triliun, Ratusan Ribu Pekerja Terserap
-
Duit Pemerasan Bupati Pati Disetor Pakai Karung, Isinya Sampai Recehan Rp10 Ribu
-
Insiden Udara di Bali, Kronologi Helikopter Raffi Ahmad Alami Gangguan Akibat Kabut Tebal
-
Anies Didorong Partai Gerakan Rakyat Maju Pilpres 2029, NasDem: Kita Belum Pikirin!
-
Dasco Luruskan Isu Pencalonan Thomas Djiwandono: Diusulkan BI, Sudah Mundur dari Gerindra
-
Tembus 25,5 Juta Penumpang di 2025, Layanan Gratis Transportasi Jakarta Berlanjut Tahun Ini
-
E-Voting dan Masa Depan Pemilu Indonesia, Sudah Siapkah Kita?