- Kebijakan pemerintah mengangkat pegawai SPPG menjadi ASN PPPK dikhawatirkan menimbulkan ketidakadilan bagi honorer lama.
- Alvin Lie khawatir kebijakan ini berpotensi maladministrasi jika melanggar UU APBN 2025 dan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024.
- Dipertanyakan mengapa gaji pegawai SPPG kini ditanggung APBN, padahal sebelumnya termasuk dalam biaya mitra.
Suara.com - Kebijakan pemerintah mengangkat pegawai satuan pelayanan pemenuhan gizi atau SPPG menjadi aparatur sipil negara, dengan skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menuai sorotan.
Sejumlah kalangan menilai, langkah tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan, terutama bagi pegawai honorer yang telah lama mengabdi tapi belum juga diangkat menjadi ASN.
Mantana nggota Ombudsman RI periode 2016–2021, Alvin Lie, menilai kebijakan tersebut berisiko mengandung maladministrasi jika tidak dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sebagai seseorang yang pernah lima tahun menggeluti pengawasan pelayanan publik, saya khawatir kebijakan ini berpotensi besar melakukan maladministrasi,” kata Alvin dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).
Menurut Alvin, setidaknya terdapat dua regulasi yang wajib dicermati dalam kebijakan pengangkatan pegawai SPPG menjadi ASN PPPK.
Pertama, Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2025. Kedua, Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Ia menekankan, SPPG merupakan badan hukum swasta yang berstatus sebagai mitra Badan Gizi Nasional (BGN).
Namun, hingga kekinian, tidak jelas jalur rekrutmen pegawai SPPG, termasuk standar kompetensi yang digunakan.
“Tidak jelas jalur rekrutmen pegawainya. Tidak jelas pula apakah kompetensi pegawainya seragam memenuhi standar,” ujarnya.
Baca Juga: Purbaya Akan Evaluasi Anggaran MBG 2026, Estimasi Terserap Hanya Rp 200 T dari Total Rp 335 T
Alvin menyoroti konsekuensi anggaran dari pengangkatan tersebut. Dengan status sebagai ASN PPPK, gaji pegawai SPPG otomatis menjadi tanggungan APBN dan tidak lagi dibebankan kepada SPPG sebagai mitra pelaksana.
“Bagaimana bisa serta-merta pegawai SPPG diangkat menjadi ASN PPPK dan kemudian digaji dari APBN?” kata Alvin.
Ia mempertanyakan, apakah proses pengangkatan tersebut telah mematuhi ketentuan dalam Peraturan MenPANRB Nomor 6 Tahun 2024?
"Mulai dari perencanaan kebutuhan pegawai yang transparan dan akuntabel, pengumuman lowongan secara terbuka, hingga pelaksanaan dan pengumuman hasil seleksi."
Selain itu, Alvin juga menyinggung aspek pertanggungjawaban anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurutnya, dalam perjanjian kerja sama antara BGN dan SPPG, harga yang disepakati seharusnya sudah mencakup unsur gaji pegawai SPPG yang ditanggung oleh pihak SPPG.
“Lantas mengapa sekarang gaji pegawai SPPG menjadi ditanggung negara?” ujarnya.
Ia menilai pengangkatan pegawai SPPG menjadi ASN PPPK, berpotensi mengurangi beban biaya SPPG secara signifikan dan berdampak pada peningkatan keuntungan mitra tersebut.
Karena itu, Alvin mempertanyakan bagaimana pertanggungjawaban kontrak kerja sama antara BGN dan SPPG serta perhitungannya dalam UU APBN 2025.
Tag
Berita Terkait
-
Purbaya Akan Evaluasi Anggaran MBG 2026, Estimasi Terserap Hanya Rp 200 T dari Total Rp 335 T
-
Negara Bisa Sat-Set: Menggugat Kecepatan Selektif Antara Gizi dan Guru
-
Wakil Kepala BGN Bantah Anggaran MBG dari Potongan Dana Pendidikan: Saya Sudah Tanya Menkeu
-
BGN Klaim Kejadian Gangguan Pencernaan MBG Turun Signifikan Seiring Penambahan SPPG
-
Kepala BGN: Anak Hasil Pernikahan Siri dan Putus Sekolah Wajib Dapat MBG
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Malam Ini! Garuda Pertiwi Hadapi Laos di Final AFF Women's Cup 2026
-
Mengenal Gunung Pickaxe, Lokasi Fasilitas Iran yang Akan Dibom Amerika Serikat
-
Ulasan Novel Kendat, di Balik Konspirasi Kematian Berantai di Kota P
-
Heboh Isu Babinsa Bakal Awasi Wajib Pajak, Begini Penjelasan Tegas TNI AD
-
Purbaya Klaim Hubungan Kemenkeu & BI Solid, Buktikan Lewat 'Tukar Guling' Pejabat
-
iCAR V23 Tawarkan Boxy SUV Bergaya Ikonik, Tampil Beda Tanpa Mengorbankan Efisiensi Energi
-
Aturan Dana Lingkungan Hidup Diubah, Uang Rp22 Triliun untuk Masyarakat Tak Bisa Cair
-
Fakta atau Mitos? Kupas Tuntas Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Beralih ke Kendaraan Listrik
-
Tak Hanya Pemerintah, Industri RS Butuh Pendanaan Perbankan
-
4 Gaya OOTD High-Street Experimental ala Hongjoong ATEEZ, Biar Nyentrik!