News / Nasional
Jum'at, 23 Januari 2026 | 13:22 WIB
Eks Menpora Dito Ariotedjo tiba memenuhi panggilan KPK, Jumat (23/1/2026). (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Mantan Menpora Dito Ariotedjo hadir sebagai saksi di KPK terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji Kemenag 2023-2024.
  • KPK menetapkan dua tersangka, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, dalam kasus penyalahgunaan kuota tambahan.
  • Pembagian kuota haji tambahan 20.000 seharusnya 92:8 persen, namun dibagi rata 50:50, merugikan kuota reguler.

Suara.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini.

Dito Ariotedjo dipanggil untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Dia terpantau tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 12.50 WIB dengan mengenakan kaos hitam berbalut jaket cokelat muda.

“Iya, di surat undangannya terkait dengan yang kuota haji ya. Dengan tersangka untuk Gus Yaqut dan satu lagi siapa itu namanya,” kata Dito di lokasi, Jumat (23/1/206).

Dia berasumsi bahwa pemeriksaan ini berkaitan dengan kunjungan Presiden Ketujuh Joko Widodo ke Arab Saudi untuk meminta kuota haji tambahan bagi Indonesia.

“Pas ada kunjungan kerja ke Arab Saudi ya. Waktu sama Pak Jokowi. Tapi nanti ya, untuk pastinya nanti saya akan ikuti pemeriksaan,” ujar Dito.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Taqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan bahwa pada 2023, Presiden Joko Widodo meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud.

Baca Juga: Eks Menpora Dito Ariotedjo Pastikan akan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

Pada pertemuan Jokowi dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed Bin Salman, Indonesia diberikan penambahan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).

Dia menjelaskan alasan pengaturan itu ialah mayoritas jemaah haji yang mendaftar menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler sehingga penyediaannya hanya 8 persen.

Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000, Asep menegaskan seharusnya pembagiannya ialah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.

Load More