- KPK menduga Bupati Pati nonaktif Sudewo meraup potensi pemerasan hingga Rp50 miliar dari jual beli 601 jabatan perangkat desa.
- Dari OTT pada 19 Januari 2026, KPK menyita Rp2,6 miliar hasil pemerasan hanya dari satu kecamatan, yaitu Kecamatan Jaken.
- Sudewo dan tiga tersangka lainnya, yang mematok tarif hingga Rp225 juta, kini ditahan KPK selama 20 hari ke depan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan skala masif dugaan praktik 'jual beli jabatan' yang dilakukan oleh Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Tak main-main, lembaga antirasuah menaksir Sudewo berpotensi meraup uang haram hingga Rp50 miliar dari skema pemerasan terhadap Calon Perangkat Desa (caperdes) yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Pati.
Angka fantastis ini muncul setelah KPK menganalisis temuan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Sudewo.
Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik menyita uang tunai Rp2,6 miliar yang diduga merupakan hasil pemerasan dari satu kecamatan saja, yakni Kecamatan Jaken.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa modus operandi ini diduga terjadi secara sistematis di 21 kecamatan untuk mengisi 601 posisi perangkat desa yang kosong.
Sudewo disebut telah berkoordinasi dengan sebuah 'Tim 8' yang bertugas sebagai koordinator kecamatan (korcam) untuk melancarkan aksi pemerasan tersebut.
"Dari perkara yang terungkap dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, itu baru dari satu kecamatan dan barang bukti yang diamankan sejumlah Rp2,6 miliar," kata Budi pada Jumat (23/1/2026).
Dengan temuan awal tersebut, KPK membuat kalkulasi sederhana yang mengejutkan. Jika modus di satu kecamatan bisa menghasilkan miliaran rupiah, maka potensi total uang yang dikumpulkan dari seluruh wilayah Pati bisa mencapai puluhan miliar.
"Artinya kalau memang modus ini duplikasinya sama persis ya dengan apa yang terjadi di Kecamatan Jaken, kalau ada 21 kecamatan berarti mungkin angkanya bisa sekitar Rp50-an miliar ya. Rp2,6 miliar di satu kecamatan, kalau 21 kecamatan ya mungkin sekitar itu," sambungnya.
Baca Juga: KPK: Bupati Pati Sudewo Berpotensi Raup Rp 50 Miliar Jika Pemerasan Terjadi di Seluruh Kecamatan
Terungkap pula bahwa untuk setiap kursi jabatan perangkat desa, Sudewo diduga mematok tarif awal antara Rp125 juta hingga Rp150 juta.
Namun, harga tersebut kemudian digelembungkan oleh para kaki tangannya di lapangan. Dua orang kepercayaannya, Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo dan Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis, melakukan mark-up harga secara signifikan.
"Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mdaftar, besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers pada Selasa, 20 Januari 2026.
Seperti diketahui, KPK menangkap Sudewo bersama tujuh orang lainnya dalam OTT pada Senin (19/1/2026). Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, empat orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan empat tersangka di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030," ujar Asep Guntur Rahayu.
Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya adalah Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun.
Asep menegaskan bahwa keempat tersangka langsung dijebloskan ke dalam tahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka akan mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan.
"Melakukan penahanan untuk para tersangka dalam 20 hari pertama," tambah Asep.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berita Terkait
-
Viral Video Warga Pati Antar Karung Berisi Rp2,6 Miliar ke Mobil, KPK Sebut OTT Bupati Sudewo
-
KPK: Bupati Pati Sudewo Berpotensi Raup Rp 50 Miliar Jika Pemerasan Terjadi di Seluruh Kecamatan
-
KPK Geledah DPMPTSP Madiun, Uang Ratusan Juta Disita Usai OTT Wali Kota Maidi
-
Ikut Jokowi ke Arab, Keterangan Dito Ariotedjo Disebut Kuatkan Bukti Soal Pembagian Kuota Haji
-
Geledah Rumah Bupati Pati Sudewo Dkk, KPK Amankan Dokumen Hingga Uang Ratusan Juta Rupiah
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Prabowo Perintahkan Kaji Ulang Buku Pelajaran, Tak Mau Siswa Indonesia Kalah dari Luar Negeri
-
Gubernur Ahmad Luthfi Dinobatkan Sebagai Tokoh Penggerak UMKM dan Ekonomi Kreatif
-
Damaikan Timur Tengah, Prabowo Disarankan Pakai Strategi Geopolitik Bung Karno
-
Polisi Buru Pelaku Utama Pendorong Pria hingga Tewas dari Lantai Dua Tempat Biliar
-
Pengeroyok Dico di Biliar Grogol Diciduk! Dua Pelaku Ternyata Masih Bocah di Bawah Umur
-
Makan Gratis Tak Boleh Sekadar Kenyang, Wajib Jadi Senjata Pamungkas Hapus Kemiskinan!
-
Kasus Tambang Ilegal dan TPPU, Bareskrim Polri Sita Pabrik Pemurnian Emas PT SJU di Sidoarjo
-
Sadis! Pemuda Tewas di Biliar Grogol Sengaja Dijatuhkan dari Lantai 2 usai Cekcok Mabuk Miras
-
Modal Rp5 Miliar Tagih Rp44 Miliar, Tiga ASN Kemendag Didakwa Korupsi Gerobak Rp39 M
-
Viral Bocah 6 Tahun di Jakpus Pingsan Tersengat Listrik, Polisi Usut Dugaan Perundungan