- Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyatakan posisi Polri di bawah Presiden adalah mandat penting Reformasi 1998.
- Pemaparan disampaikan saat Rakernas dengan Komisi III DPR di Senayan pada Senin, 26 Januari 2026.
- Struktur di bawah Presiden ideal karena luas geografis Indonesia memerlukan respons keamanan yang cepat dan fleksibel.
Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, bahwa posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden merupakan mandat reformasi 1998 yang harus dipertahankan.
Menurutnya, status kelembagaan saat ini tidak perlu diubah demi efektivitas kinerja kepolisian.
Hal tersebut disampaikan Jenderal Sigit dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa pascareformasi, pemisahan Polri dari TNI telah memberikan ruang bagi institusinya untuk membangun ulang doktrin, struktur, dan akuntabilitas sebagai polisi sipil.
"Ini sesuai dengan mandat UUD 45 di dalam Pasal 30 ayat 4, Polri sebagai alat negara yang menjunjung keamanan. Kemudian ini juga bagian dari mandat reformasi 1998, bahwa penempatan Polri di bawah Presiden," ujar Listyo.
Ia menambahkan bahwa TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000 telah mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Landasan hukum ini memperkuat kedudukan Polri dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.
Selain aspek historis dan hukum, Jenderal Sigit menyoroti kondisi geografis Indonesia yang sangat luas sebagai alasan utama mengapa Polri harus berada di bawah komando langsung Presiden.
Ia mengibaratkan luas wilayah Indonesia dengan bentang jarak di benua Eropa.
"Sebagaimana disampaikan oleh Bapak Presiden, luas kita setara dari London sampai Moskow. Artinya, dengan posisi seperti ini, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden," katanya.
Baca Juga: Kapolri Ogah Polisi di Bawah Kementerian, Singgung "Matahari Kembar"
Menurutnya, posisi ini memungkinkan Polri bergerak lebih cepat dalam merespons berbagai dinamika keamanan di seluruh pelosok tanah air.
"Sehingga di dalam melaksanakan tugasnya, Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel," sambungnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Polri memiliki doktrin mengayomi dan menjaga yang berbeda dengan doktrin TNI. Sebagai institusi yang bertanggung jawab atas keamanan dalam negeri, posisi Polri saat ini dinilai sudah sangat tepat.
"Dan tentunya dengan kondisi yang ada, posisi Polri tentunya akan sangat ideal apabila tetap seperti saat ini," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
Terkini
-
Tiga Tahun Nihil Serangan Teror, Kapolri Waspadai Perekrutan 110 Anak Lewat Ruang Digital
-
Kapolri Dorong Perpol 10/2025 Masuk Revisi UU Polri, Tegaskan Tak Melawan Putusan MK
-
Saut Situmorang: Demokrasi Mahal Jadi Akar Korupsi, OTT KPK Hanya Puncak Gunung Es
-
Jakarta Siaga Cuaca Ekstrem Besok, Pramono Anung Kebut Pengerukan Kali dan Modifikasi Cuaca
-
Tolak Wacana Menteri Kepolisian, Kapolri: Lebih Baik Saya Jadi Petani
-
Bikin Heboh di Sidang Tipikor, Eks Wamenaker Noel Minta Hukuman Mati
-
KUHP Bukan Kitab Suci, Wamen Hukum Siap Pasang Badan Jelaskan Pasal yang Digugat ke MK
-
Kapolri Ogah Polisi di Bawah Kementerian, Singgung "Matahari Kembar"
-
Eks Wamenaker Noel Tuding Partai di Balik Kasusnya: Ada Huruf K
-
Janji Kapolri: Telepon 110 Wajib Diangkat 10 Detik, Lewat? Langsung Eskalasi ke Mabes