News / Nasional
Senin, 26 Januari 2026 | 16:04 WIB
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • Eks Wamenaker Noel bantah terima uang dan tahu soal korupsi K3.
  • Ia didakwa terima gratifikasi Rp3,3 miliar dan satu unit motor Ducati.
  • Noel juga didakwa ikut memeras Rp70 juta dari total Rp6,5 miliar.

Suara.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, membantah menerima uang hasil pemerasan selama menjabat. Ia bahkan mengaku tidak mengetahui kepanjangan dari K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), yang menjadi pokok perkara dalam kasus yang menjeratnya.

"Boro-boro nerima, tahu juga kagak. Singkatan dari K3 saja saya tidak mengerti," kata Noel usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).

Noel menambahkan, ia baru mulai menjabat pada Oktober 2024 dan langsung ditugaskan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menangani persoalan Sritex, bukan urusan K3.

Didakwa Terima Gratifikasi Rp3,3 Miliar dan Motor Ducati

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Noel telah menerima gratifikasi senilai total Rp3,3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler. Gratifikasi tersebut diduga diberikan oleh ASN Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta terkait jabatannya sebagai Wamenaker.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Selain gratifikasi, Noel juga didakwa turut serta melakukan pemerasan sebesar Rp70 juta dari total nilai pemerasan **Rp6,5 miliar** dalam pengurusan sertifikasi K3.

Jaksa menyebut, Noel bersama delapan pejabat Kemnaker lainnya telah memaksa para pemohon sertifikasi K3 untuk membayar sejumlah uang. Sebagian besar uang hasil pemerasan tersebut diduga dinikmati oleh para pejabat lain di lingkungan Kemnaker, sementara Noel disebut menerima Rp70 juta.

Atas dakwaan pemerasan ini, Noel dijerat dengan Pasal 12 huruf b UU Tipikor.

Load More