- Eks Wamenaker Noel bantah terima uang dan tahu soal korupsi K3.
- Ia didakwa terima gratifikasi Rp3,3 miliar dan satu unit motor Ducati.
- Noel juga didakwa ikut memeras Rp70 juta dari total Rp6,5 miliar.
Suara.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, membantah menerima uang hasil pemerasan selama menjabat. Ia bahkan mengaku tidak mengetahui kepanjangan dari K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), yang menjadi pokok perkara dalam kasus yang menjeratnya.
"Boro-boro nerima, tahu juga kagak. Singkatan dari K3 saja saya tidak mengerti," kata Noel usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).
Noel menambahkan, ia baru mulai menjabat pada Oktober 2024 dan langsung ditugaskan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menangani persoalan Sritex, bukan urusan K3.
Didakwa Terima Gratifikasi Rp3,3 Miliar dan Motor Ducati
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Noel telah menerima gratifikasi senilai total Rp3,3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler. Gratifikasi tersebut diduga diberikan oleh ASN Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta terkait jabatannya sebagai Wamenaker.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Selain gratifikasi, Noel juga didakwa turut serta melakukan pemerasan sebesar Rp70 juta dari total nilai pemerasan **Rp6,5 miliar** dalam pengurusan sertifikasi K3.
Jaksa menyebut, Noel bersama delapan pejabat Kemnaker lainnya telah memaksa para pemohon sertifikasi K3 untuk membayar sejumlah uang. Sebagian besar uang hasil pemerasan tersebut diduga dinikmati oleh para pejabat lain di lingkungan Kemnaker, sementara Noel disebut menerima Rp70 juta.
Atas dakwaan pemerasan ini, Noel dijerat dengan Pasal 12 huruf b UU Tipikor.
Berita Terkait
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG
-
Modal Rp5 Miliar Tagih Rp44 Miliar, Tiga ASN Kemendag Didakwa Korupsi Gerobak Rp39 M
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG
-
BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap
-
Kapolda Riau Beri Nama Nona Seroja untuk Anak Gajah di Tesso Nilo, Apa Maknanya?