- Pakar hukum pidana Chairul Huda menilai tidak logis Pertamina ditekan satu pihak saat memutuskan sewa terminal BBM OTM.
- Pertamina adalah korporasi besar dengan sistem pengambilan keputusan bisnis yang luas, termasuk skala internasional.
- Fakta persidangan tidak membuktikan adanya tekanan terhadap Pertamina sehingga penuntutan berdasarkan status tidak adil.
Suara.com - Pakar hukum pidana Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., menilai tidak logis apabila PT Pertamina (Persero) disebut tertekan oleh satu pihak hingga akhirnya memutuskan menyewa terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Merak.
Hal itu disampaikan Chairul Huda usai menyampaikan hasil sidang eksaminasi yang digelar Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim bersamaan dengan 15 pakar hukum dari berbagai universitas di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (11/3/2025).
Menurut Chairul, Pertamina merupakan korporasi besar yang memiliki sistem dalam mengambil keputusan bisnis, termasuk ketika menjalin kerja sama dengan pihak lain.
“Ya, begini ya. Ini kan hubungan hukum antar banyak institusi. Pertamina itu kan bukan orang perseorangan. Pertamina itu sebuah perusahaan besar, katakanlah gitu ya, yang punya sistem di dalam menyepakati sebuah hubungan hukum dengan pihak lain,” kata Chairul.
Ia menjelaskan bahwa Pertamina, sebagai perusahaan energi besar, memiliki jaringan bisnis yang luas tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga dengan mitra internasional.
Salah satu contohnya adalah kerja sama dalam pembelian minyak mentah yang menunjukkan skala operasi Pertamina di pasar global.
“Jadi bisa dibayangkan nggak bahwa korporasi besar seperti Pertamina itu kan sebenarnya mengadakan hubungan hukum itu kan bukan hanya skala nasional ya. Skala internasional juga dilakukan, misalnya beli minyak mentah kan dengan pemain bisnis dari luar negeri,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai tidak masuk akal jika keputusan korporasi sebesar Pertamina dianggap bisa dipengaruhi oleh tekanan dari satu orang.
“Jadi sebenarnya kalaupun itu ada dan itu berpengaruh, saya kira tidak logis gitu lho. Ketika Pertamina sudah memutuskan untuk menandatangani kontrak, maka nggak ada artinya itu apa yang dikatakan tekanan dan seterusnya, kalaupun itu ada ya. Itu yang pertama,” kata Chairul.
Baca Juga: 15 Pakar Hukum Tegaskan Perkara Pertamina Murni Hubungan Bisnis, Bukan Tindak Pidana Korupsi
Ia menambahkan, dalam praktik bisnis, tekanan terhadap sebuah perusahaan dapat datang dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah hingga mitra bisnis lain.
“Yang kedua, ya mungkin Pertamina dalam mengadakan kerja sama dengan mitra swastanya, tekanan itu ya setiap saat. Iya kan? Tekanan dari pemerintah, tekanan dari misalnya parlemen. Tekanan dari mitra bisnis yang lain. Gitu lho,” ujarnya.
Namun, menurut Chairul, tidak masuk akal jika tekanan dari satu orang disebut menyebabkan Pertamina terpaksa menandatangani perjanjian penyewaan terminal BBM milik OTM di Merak.
“Jadi apalah artinya kalau benar ada tekanan dari satu orang, lalu kemudian menyebabkan Pertamina mau tidak mau mengadakan perjanjian untuk menyewa tangki BBM Merak ini. Saya kira tidak masuk akal gitu ya dan juga tidak akan berpengaruh secara signifikan,” katanya.
Ia menekankan bahwa dalam jalannya persidangan tidak ditemukan bukti adanya tekanan terhadap pihak Pertamina. Pernyataan ini memperlihatkan bahwa tuduhan mengenai adanya intervensi tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di pengadilan.
“Terlebih lagi ya di dalam fakta persidangan sama sekali tidak terbukti. Pihak Pertamina yang katanya ditekan itu juga menyatakan tidak ada. Kan gitu ya,” ucapnya.
Berita Terkait
-
15 Pakar Hukum Tegaskan Perkara Pertamina Murni Hubungan Bisnis, Bukan Tindak Pidana Korupsi
-
Pertamina Patra Niaga Raih Tiga Penghargaan di Anugerah BUMN 2026
-
Bahlil Optimistis Dua Kapal Pertamina yang Terjebak di Selat Hormuz Segera Bebas
-
Terjebak di Jalur Neraka Hormuz, Begini Nasib 2 Kapal Raksasa Pertamina
-
Cadangan BBM Jelang Lebaran Terungkap! ESDM dan Pertamina Jawab Isu Panic Buying
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian