- Komisi III DPR RI memutuskan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden sesuai amanat TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
- Raker pada 26 Januari 2026 menyetujui Perpol Nomor 10 Tahun 2025 terkait penugasan anggota Polri di luar struktur.
- DPR mendorong reformasi kultural Polri melalui perbaikan kurikulum pendidikan serta maksimalisasi pemanfaatan teknologi mutakhir.
Suara.com - Komisi III DPR RI secara resmi menegaskan dukungannya agar kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden.
Penegasan ini merupakan satu dari delapan poin kesimpulan rapat kerja (raker) antara Komisi III DPR RI dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat membacakan kesimpulan rapat tersebut menyatakan bahwa struktur Polri saat ini sudah sesuai dengan amanat TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
"Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI," ujar Habiburokhman.
Terkait fungsi pengawasan, Komisi III berkomitmen memaksimalkan peran Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri.
Selain itu, DPR juga meminta penguatan pengawasan internal melalui optimalisasi Biro Wasidik, Inspektorat, dan Propam.
Poin penting lainnya dalam kesimpulan tersebut adalah mengenai penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian.
Komisi III menyetujui implementasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 sebagai landasan hukum penugasan tersebut.
"Penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Materi tersebut juga akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri," lanjutnya.
Baca Juga: Sesuai Mandat Reformasi, Kapolri Nilai Posisi Polri Langsung di Bawah Presiden Sudah Ideal
Mengenai regulasi, Komisi III menegaskan bahwa pembentukan RUU Polri akan dilakukan secara kolaboratif antara DPR RI dan Pemerintah dengan mempedomani aturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, DPR menekankan pentingnya reformasi Polri yang dititikberatkan pada aspek kultural.
Komisi III meminta adanya perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian dengan menanamkan nilai-nilai penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi.
Pemanfaatan teknologi juga menjadi sorotan. Komisi III mendorong Polri untuk memaksimalkan penggunaan teknologi mutakhir dalam bertugas demi transparansi dan akuntabilitas.
"Komisi III meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti penggunaan kamera tubuh (body cam), kamera mobil, serta penggunaan teknologi kecerdasan artifisial (AI) dalam proses pemeriksaan," tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
Terakhir, terkait pengelolaan keuangan, Komisi III mengapresiasi dan meminta Polri mempertahankan mekanisme penyusunan anggaran berbasis akar rumput (bottom up).
Mekanisme yang melibatkan usulan dari tiap satuan kerja (satker) ini dinilai sudah sangat sesuai dengan semangat reformasi Polri dan aturan Kementerian Keuangan.
Berita Terkait
-
Muncul Wacana TNI Mau Ikut Berantas Teroris, Kapolri Sigit: Ada Batasan yang Harus Dijaga
-
Kapolri Listyo Tolak Jadi Menteri Kepolisian, Pilih Jadi Petani Saja
-
Kapolri Tegas Tolak Polri di Bawah Kementerian: Bisa Melemahkan Negara dan Presiden
-
Sesuai Mandat Reformasi, Kapolri Nilai Posisi Polri Langsung di Bawah Presiden Sudah Ideal
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123