- Menlu RI Sugiono mengklarifikasi bahwa Indonesia bergabung Board of Peace tanpa biaya keanggotaan awal.
- Indonesia berstatus anggota undangan selama tiga tahun, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
- Dewan ini membedakan anggota undangan gratis dan anggota tetap yang harus menyumbang minimal US$1 miliar.
Suara.com - Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Sugiono, memberikan klarifikasi resmi mengenai keterlibatan Indonesia dalam lembaga internasional baru bentukan Donald Trump, yaitu Board of Peace (Dewan Perdamaian).
Menlu membantah dengan tegas kabar yang menyebutkan bahwa Indonesia harus menyetor dana sebesar US$1 miliar atau sekitar Rp17 triliun untuk menjadi anggota dalam dewan tersebut.
Klarifikasi ini muncul menyusul adanya laporan yang menyoroti syarat bagi anggota permanen untuk berkontribusi dana dalam jumlah fantastis.
Namun, dalam keterangan pers usai melakukan rapat kerja dengan Komisi I DPR RI pada Selasa (27/1/2026), Sugiono memastikan bahwa status Indonesia saat ini tidak dikenakan biaya.
Status Keanggotaan Gratis Selama Tiga Tahun
Menlu Sugiono menjelaskan bahwa Indonesia termasuk dalam kelompok negara yang diundang secara khusus untuk bergabung.
Berdasarkan aturan yang ia terima, negara-negara undangan memiliki hak keanggotaan selama tiga tahun tanpa kewajiban membayar iuran.
"Tidak, tidak ada (iuran). Itu semua negara yang diundang, itu entitled untuk menjadi member selama 3 tahun," tegas Menlu Sugiono di Gedung DPR RI.
Keputusan Indonesia untuk bergabung merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Board of Peace dan Paradoks Diplomasi Indonesia
Langkah ini dipandang sebagai manifestasi dari politik luar negeri Indonesia yang aktif dalam mengupayakan solusi damai, khususnya terkait situasi kemanusiaan di Gaza dan kedaulatan Palestina.
Mekanisme: Anggota Undangan vs Anggota Tetap
Meski Menlu menyatakan tidak ada biaya, draf piagam Board of Peace yang diusung Donald Trump memang mencantumkan klausul mengenai pendanaan. Terdapat perbedaan jalur keanggotaan dalam organisasi ini:
- Anggota Undangan (Gratis): Negara yang diundang ketua (Trump) menjabat selama maksimal tiga tahun. Masa jabatan ini bisa diperpanjang hanya atas persetujuan ketua.
- Anggota Tetap (Berbayar): Syarat untuk menjadi anggota tetap adalah menyumbangkan dana minimal US$1 miliar secara tunai pada tahun pertama. Dana yang terkumpul direncanakan akan digunakan untuk rekonstruksi wilayah Gaza pasca-konflik.
Trump sendiri akan menjabat sebagai ketua perdana dengan otoritas penuh, termasuk dalam menentukan negara mana saja yang layak diundang.
Meskipun mekanisme pengambilan keputusan dilakukan melalui suara mayoritas, keputusan akhir tetap memerlukan persetujuan dari ketua dewan.
Visi Perdamaian atau Saingan Baru PBB?
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
DIY Diguncang Gempa M4,5, Dua Orang Terluka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan untuk Amankan Aksi Buruh di Monas
-
Ahok Heran 'Kesaktian' Riza Chalid di Korupsi Minyak Pertamina: Sekuat Apa Sih Beliau?
-
7 Fakta Nyesek Pedagang Es Gabus Johar Baru: Dituduh Jual Spon, Kini Ngaku Dianiaya Aparat
-
Pengakuan Getir Pedagang Es Gabus Johar Baru: Dituduh Jual Spon, Kini Ngaku Dianiaya Aparat
-
Menembus Awan Tanpa Jejak: Ambisi Singapore Airlines Menata Langit Biru Masa Depan
-
Kewenangan Daerah Terbentur UU Sektoral, Gubernur Papua Selatan Minta Otsus Direvisi
-
Ribuan Buruh Mau Geruduk Istana Hari Ini, Bawa Tiga Tuntutan Mendesak
-
Mabes TNI Akui Sudah Temui Pedagang Es Sudrajat, Harap Polemik Tak Berlanjut
-
Saksi Sebut Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Minta Bantuan Bawahan untuk Lunasi Rumah