- Menlu RI Sugiono mengklarifikasi bahwa Indonesia bergabung Board of Peace tanpa biaya keanggotaan awal.
- Indonesia berstatus anggota undangan selama tiga tahun, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
- Dewan ini membedakan anggota undangan gratis dan anggota tetap yang harus menyumbang minimal US$1 miliar.
Suara.com - Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Sugiono, memberikan klarifikasi resmi mengenai keterlibatan Indonesia dalam lembaga internasional baru bentukan Donald Trump, yaitu Board of Peace (Dewan Perdamaian).
Menlu membantah dengan tegas kabar yang menyebutkan bahwa Indonesia harus menyetor dana sebesar US$1 miliar atau sekitar Rp17 triliun untuk menjadi anggota dalam dewan tersebut.
Klarifikasi ini muncul menyusul adanya laporan yang menyoroti syarat bagi anggota permanen untuk berkontribusi dana dalam jumlah fantastis.
Namun, dalam keterangan pers usai melakukan rapat kerja dengan Komisi I DPR RI pada Selasa (27/1/2026), Sugiono memastikan bahwa status Indonesia saat ini tidak dikenakan biaya.
Status Keanggotaan Gratis Selama Tiga Tahun
Menlu Sugiono menjelaskan bahwa Indonesia termasuk dalam kelompok negara yang diundang secara khusus untuk bergabung.
Berdasarkan aturan yang ia terima, negara-negara undangan memiliki hak keanggotaan selama tiga tahun tanpa kewajiban membayar iuran.
"Tidak, tidak ada (iuran). Itu semua negara yang diundang, itu entitled untuk menjadi member selama 3 tahun," tegas Menlu Sugiono di Gedung DPR RI.
Keputusan Indonesia untuk bergabung merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Board of Peace dan Paradoks Diplomasi Indonesia
Langkah ini dipandang sebagai manifestasi dari politik luar negeri Indonesia yang aktif dalam mengupayakan solusi damai, khususnya terkait situasi kemanusiaan di Gaza dan kedaulatan Palestina.
Mekanisme: Anggota Undangan vs Anggota Tetap
Meski Menlu menyatakan tidak ada biaya, draf piagam Board of Peace yang diusung Donald Trump memang mencantumkan klausul mengenai pendanaan. Terdapat perbedaan jalur keanggotaan dalam organisasi ini:
- Anggota Undangan (Gratis): Negara yang diundang ketua (Trump) menjabat selama maksimal tiga tahun. Masa jabatan ini bisa diperpanjang hanya atas persetujuan ketua.
- Anggota Tetap (Berbayar): Syarat untuk menjadi anggota tetap adalah menyumbangkan dana minimal US$1 miliar secara tunai pada tahun pertama. Dana yang terkumpul direncanakan akan digunakan untuk rekonstruksi wilayah Gaza pasca-konflik.
Trump sendiri akan menjabat sebagai ketua perdana dengan otoritas penuh, termasuk dalam menentukan negara mana saja yang layak diundang.
Meskipun mekanisme pengambilan keputusan dilakukan melalui suara mayoritas, keputusan akhir tetap memerlukan persetujuan dari ketua dewan.
Visi Perdamaian atau Saingan Baru PBB?
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim