- Analis Boni Hargens dukung Kapolri pertahankan posisi Polri di bawah Presiden demi demokrasi.
- Penempatan Polri di bawah kementerian dikhawatirkan merusak mekanisme *checks and balances* serta intervensi politik.
- Polri berdasarkan konstitusi berada di bawah Presiden selaku kepala negara, bukan sebagai kepala eksekutif kementerian.
Suara.com - Wacana mengenai reposisi kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) agar berada di bawah kementerian kembali memicu perdebatan hangat di ruang publik.
Menanggapi hal tersebut, analis politik dan isu intelijen, Boni Hargens, memberikan pandangan mendalam terkait urgensi menjaga independensi Polri dari tarikan kepentingan politik praktis.
Boni menilai bahwa langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tetap konsisten mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden adalah sebuah langkah strategis demi masa depan demokrasi.
Analis politik dan isu intelijen Boni Hargens memberikan perspektif yang tajam mengenai penolakan Kapolri Listyo Sigit terhadap usulan penempatan Polri di bawah kementerian.
Sikap tegas ini dinilai bukan sekadar resistensi institusional, melainkan mencerminkan kenegarawanan yang diperlukan dalam menjaga arsitektur demokrasi Indonesia.
Menjaga Marwah 'Checks and Balances'
Dalam struktur negara hukum yang demokratis, kemandirian lembaga penegak hukum merupakan pilar utama. Boni menekankan bahwa memaksakan Polri masuk ke dalam struktur kementerian justru akan merusak sistem checks and balances yang telah dibangun sejak era reformasi.
"Penempatan Polri di bawah kementerian dikhawatirkan akan menciptakan tumpang tindih kepentingan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (28/1/2026).
Dia menjelaskan, sebagai institusi yang memiliki kewenangan absolut dalam penegakan hukum dan keamanan dalam negeri, Polri membutuhkan ruang gerak yang bebas dari intervensi birokrasi kementerian yang secara alamiah bersifat politis.
Baca Juga: FPIR Apresiasi Ketegasan Kapolri Tolak Wacana Kementerian Polisi, Polri Tetap di Bawah Presiden
"Jika Polri disubordinasikan di bawah menteri, maka ada risiko besar bahwa kebijakan penegakan hukum akan sangat dipengaruhi oleh agenda politik partai yang menaungi menteri tersebut," katanya.
Kedudukan Konstitusional: Kepala Negara vs Kepala Eksekutif
Salah satu poin krusial dalam argumen Boni Hargens adalah pemisahan peran Presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hal ini penting dipahami oleh publik agar tidak terjebak dalam simplifikasi administratif.
Boni menjelaskan bahwa landasan hukum Polri sudah sangat jelas dan kuat dalam konstitusi.
"Konstitusi 1945 dan UU No 2 Tahun 2002 dengan tegas mengatur bahwa Polri berada di bawah Presiden dalam kapasitasnya sebagai kepala negara, bukan sebagai kepala eksekutif. Perbedaan ini sangat prinsipil dan bukan sekadar permainan semantik. Presiden sebagai kepala negara mewakili kedaulatan rakyat secara keseluruhan, sementara presiden sebagai kepala eksekutif menjalankan fungsi pemerintahan yang bersifat politis" jelas Boni.
Dengan posisi di bawah Kepala Negara, Polri bertanggung jawab langsung kepada rakyat melalui Presiden, bukan kepada pembantu Presiden yang memimpin kementerian.
Berita Terkait
-
FPIR Apresiasi Ketegasan Kapolri Tolak Wacana Kementerian Polisi, Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Kekayaan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang Pilih Jadi Petani Ketimbang Menteri Kepolisian
-
Sidang Paripurna, DPR Sepakat Polri Berada di Bawah Presiden
-
DPR Laporkan 8 Poin Hasil Panja Percepatan Reformasi Polri, Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Kapolri Ungkap Akar Sosial Judi Online: Dari Pengangguran hingga FOMO
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
-
IHSG Ambruk Hampir 8 Persen
-
IHSG Anjlok 6% Lebih, Rekor Terburuk di Era Menkeu Purbaya
-
Festival Bidar Palembang: Tradisi Sungai Musi yang Bertahan Sejak Zaman Kesultanan
Terkini
-
4 Fakta Aturan Batik Korpri Terbaru 2026: Jadwal dan Siapa yang Wajib Pakai
-
Sore Ini Prabowo Lantik 8 Anggota DEN di Istana Negara
-
Reshuffle Kabinet: Menkomdigi Meutya Hafid Dikabarkan Diganti Angga Raka Prabowo
-
Isu Reshuffle Kabinet Jilid 5 Memanas, 7 Menteri Ini Bakal Diganti?
-
Kekerasan Banyak Terjadi di Ruang Domestik, PPAPP Soroti Rumah sebagai Lokasi Paling Rawan di Jaksel
-
Menteri PPPA Minta Siswi SMPN 6 Denpasar Korban Pelecehan Seksual Tak Dikeluarkan atau Dikucilkan
-
Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
-
Remaja Jakarta Rentan Jadi Sasaran Utama Child Grooming di Ruang Digital
-
Skandal Jabatan Perangkat Desa Pati, KPK Periksa Ajudan Hingga Camat Terkait Kasus Bupati Sudewo
-
KPK Mulai Pakai AI Audit LHKPN, Pejabat Harta Janggal Langsung Kena 'Bendera Merah'