- Ketua Komisi III DPR RI melaporkan hasil kajian percepatan reformasi Polri kepada Rapat Paripurna DPR pada 27 Januari 2026.
- Reformasi Polri harus bersifat sistemik dan kultural karena kepercayaan publik bergantung pada perilaku aparat di lapangan.
- Komisi III DPR RI menyepakati delapan poin penting percepatan reformasi, termasuk kedudukan Polri di bawah Presiden dan reformasi kultural.
Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membacakan laporan hasil Panja dan Rapat Kerja mengenai percepatan reformasi Polri dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (27/1/2026).
Dalam laporannya, Habiburokhman menekankan bahwa tantangan kelembagaan Polri saat ini memerlukan pembenahan yang bersifat sistemik dan menyeluruh, terutama menyangkut aspek kultural.
"Data dan temuan dari berbagai lembaga serta hasil rapat dengan pendapat umum komisi Iii DPR RI dengan masyarakat menunjukkan persoalan mendasar yaitu persoalan kultur," ujar Habiburokhman di hadapan sidang paripurna.
Ia menjelaskan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi Polri sangat bergantung pada perilaku aparat di lapangan. Oleh karena itu, reformasi tidak boleh hanya berhenti pada masalah teknis atau statistik semata.
"Kondisi ini memperlihatkan bahwa problem informasi tidak sekadar teknis, tetapi bersifat kultural, evaluasi kinerja Polri tidak bisa hanya diukur dari capaian penegakan hukum dan statistik keamanan semata namun pembenahan kultur organisasi dan perilaku aparat di lapangan serta aspek krusial yang menentukan tingkat kepercayaan terhadap institusi Polri," tegasnya.
Berdasarkan kesimpulan rapat kerja dengan Kapolri pada 26 Januari 2026, Komisi III menyepakati 8 poin penting untuk mempercepat reformasi di tubuh korps Bhayangkara tersebut:
Kedudukan Polri: Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Maksimalisasi Kompolnas: Mendukung peran Kompolnas dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan dan memberikan pertimbangan pengangkatan/pemberhentian Kapolri.
Jabatan di Luar Struktur: Penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 dan akan dimasukkan dalam perubahan UU Polri.
Baca Juga: Dipanggil Komisi III DPR, Kapolresta-Kajari Sleman Siap Beberkan Kasus Jambret Secara Menyeluruh
Penguatan Pengawasan: Memaksimalkan pengawasan DPR RI serta memperkuat pengawasan internal melalui penyempurnaan Biro Wasidik, Inspektorat, dan Propam.
Anggaran Berbasis Akar Rumput: Mempertahankan mekanisme penyusunan anggaran bottom up yang sudah sesuai dengan semangat reformasi.
Reformasi Kultural: Menitikberatkan pada perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian dengan menyuntikkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.
Penggunaan Teknologi: Mendorong penggunaan teknologi seperti kamera tubuh (body cam), kamera mobil, hingga kecerdasan artifisial (AI) dalam pemeriksaan.
RUU Polri: Penegasan bahwa pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Habiburokhman berharap kedelapan poin ini menjadi landasan kuat yang wajib dijalankan oleh pemerintah demi mewujudkan kepolisian yang lebih profesional.
Berita Terkait
-
Dipanggil Komisi III DPR, Kapolresta-Kajari Sleman Siap Beberkan Kasus Jambret Secara Menyeluruh
-
Disetujui Jadi Hakim MK, Adies Kadir Sampaikan Salam Perpisahan Emosional untuk Komisi III
-
Gantikan Arief Hidayat, Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Jadi Calon Hakim Konstitusi
-
Tolak Wacana Menteri Kepolisian, Kapolri: Lebih Baik Saya Jadi Petani
-
Buka Raker Bareng Kapolri, Ketua Komisi III DPR Bedah 7 Lini Transformasi Reformasi Polri
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM