- Ketua Komisi III DPR RI melaporkan hasil kajian percepatan reformasi Polri kepada Rapat Paripurna DPR pada 27 Januari 2026.
- Reformasi Polri harus bersifat sistemik dan kultural karena kepercayaan publik bergantung pada perilaku aparat di lapangan.
- Komisi III DPR RI menyepakati delapan poin penting percepatan reformasi, termasuk kedudukan Polri di bawah Presiden dan reformasi kultural.
Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membacakan laporan hasil Panja dan Rapat Kerja mengenai percepatan reformasi Polri dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (27/1/2026).
Dalam laporannya, Habiburokhman menekankan bahwa tantangan kelembagaan Polri saat ini memerlukan pembenahan yang bersifat sistemik dan menyeluruh, terutama menyangkut aspek kultural.
"Data dan temuan dari berbagai lembaga serta hasil rapat dengan pendapat umum komisi Iii DPR RI dengan masyarakat menunjukkan persoalan mendasar yaitu persoalan kultur," ujar Habiburokhman di hadapan sidang paripurna.
Ia menjelaskan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi Polri sangat bergantung pada perilaku aparat di lapangan. Oleh karena itu, reformasi tidak boleh hanya berhenti pada masalah teknis atau statistik semata.
"Kondisi ini memperlihatkan bahwa problem informasi tidak sekadar teknis, tetapi bersifat kultural, evaluasi kinerja Polri tidak bisa hanya diukur dari capaian penegakan hukum dan statistik keamanan semata namun pembenahan kultur organisasi dan perilaku aparat di lapangan serta aspek krusial yang menentukan tingkat kepercayaan terhadap institusi Polri," tegasnya.
Berdasarkan kesimpulan rapat kerja dengan Kapolri pada 26 Januari 2026, Komisi III menyepakati 8 poin penting untuk mempercepat reformasi di tubuh korps Bhayangkara tersebut:
Kedudukan Polri: Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Maksimalisasi Kompolnas: Mendukung peran Kompolnas dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan dan memberikan pertimbangan pengangkatan/pemberhentian Kapolri.
Jabatan di Luar Struktur: Penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 dan akan dimasukkan dalam perubahan UU Polri.
Baca Juga: Dipanggil Komisi III DPR, Kapolresta-Kajari Sleman Siap Beberkan Kasus Jambret Secara Menyeluruh
Penguatan Pengawasan: Memaksimalkan pengawasan DPR RI serta memperkuat pengawasan internal melalui penyempurnaan Biro Wasidik, Inspektorat, dan Propam.
Anggaran Berbasis Akar Rumput: Mempertahankan mekanisme penyusunan anggaran bottom up yang sudah sesuai dengan semangat reformasi.
Reformasi Kultural: Menitikberatkan pada perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian dengan menyuntikkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.
Penggunaan Teknologi: Mendorong penggunaan teknologi seperti kamera tubuh (body cam), kamera mobil, hingga kecerdasan artifisial (AI) dalam pemeriksaan.
RUU Polri: Penegasan bahwa pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Habiburokhman berharap kedelapan poin ini menjadi landasan kuat yang wajib dijalankan oleh pemerintah demi mewujudkan kepolisian yang lebih profesional.
Berita Terkait
-
Dipanggil Komisi III DPR, Kapolresta-Kajari Sleman Siap Beberkan Kasus Jambret Secara Menyeluruh
-
Disetujui Jadi Hakim MK, Adies Kadir Sampaikan Salam Perpisahan Emosional untuk Komisi III
-
Gantikan Arief Hidayat, Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Jadi Calon Hakim Konstitusi
-
Tolak Wacana Menteri Kepolisian, Kapolri: Lebih Baik Saya Jadi Petani
-
Buka Raker Bareng Kapolri, Ketua Komisi III DPR Bedah 7 Lini Transformasi Reformasi Polri
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Kasus Andrie Yunus Disebut Terorisme Negara, Rakyat Tolak 'Sandiwara' Peradilan Militer
-
Dirut KAI Pastikan Tak Ada Pegawai Jadi Korban dalam Tabrakan Kereta di Bekasi Timur
-
Saksi Mata Kecelakaan KRL Bekasi ke Media Asing: Semua Terjadi Sekejap Mata
-
Penampakan Pagi di Bekasi Timur: Lokomotif KA Argo Bromo Mulai Dipisahkan dari KRL
-
Green SM Buka Suara soal Kecelakaan Maut Bekasi Timur, Tegaskan Dukung Investigasi
-
Mendagri Ajak Pemda di Tanah Papua Perkuat Kolaborasi Dukung Program Perumahan
-
Taksi Diduga Picu Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Menhub Serahkan Investigasi ke KNKT
-
Media Asing soal Kecelakaan KA vs KRL di Bekasi: Kecelakaan Kereta Api Mematikan di Indonesia
-
Revisi UU Pemilu Didorong Transparan dan Segera Dibahas, DPR Soroti Jangan Ada 'Ruang Gelap'
-
Evakuasi Korban Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Masih Berlangsung, Kantong Jenazah Terus Berdatangan